Jakarta – Dua perusahaan aset digital yang terafiliasi dengan DWF Labs menggugat perusahaan penyimpanan aset kripto BitGo senilai US$ 141 juta atau sekitar 2,5 triliun (estimasi kurs Rp 17.924 per dolar AS). Gugatan yang diajukan di London itu berkaitan dengan dugaan penjualan token Falcon Finance dan ESPORTS sebelum masa penguncian berakhir.
Mengutip laporan Financial Times yang dikutip Wu Blockchain pada Sabtu (10/10/2026), perusahaan afiliasi DWF Labs, yakni DWF Maas dan Falcon Digital, menuding BitGo melanggar perjanjian transaksi over-the-counter (OTC) dengan menjual token sebelum periode penguncian yang disepakati berakhir.
BACA JUGA:AS Sita Kripto Terkait Iran Rp 17,89 Triliun
BACA JUGA:JPMorgan Prediksi Rp 895,90 Triliun Mengalir ke Aset Digital
BACA JUGA:Robinhood Beli Bitcoin Rp 447 Miliar untuk Pertama Kalinya
Dalam transaksi tersebut, DWF disebut menjual token kepada BitGo dengan harga diskon. Sebagai imbalannya, BitGo diduga berjanji mengunci token selama setidaknya tiga bulan, disertai pembatasan pelepasan berikutnya.
Namun, pihak penggugat mengeklaim token tersebut dijual lebih awal melalui bursa publik. Penjualan itu disebut menekan harga token dan mengurangi nilai kepemilikan yang masih dimiliki DWF.
DWF meminta ganti rugi sebesar US$ 141 juta melalui proses hukum di Pengadilan Tinggi London.
Meski demikian, tuduhan tersebut belum terbukti di pengadilan. BitGo juga menolak memberikan komentar mengenai gugatan tersebut, menurut laporan yang dikutip Wu Blockchain.
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2026/05/14/305869214.jpg)
/2017/09/25/1898003033.jpg)
/2026/06/15/614795733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4217905/original/082312500_1667827564-WhatsApp_Image_2022-11-07_at_17.09.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349515/original/027309100_1789531590-Gemini_Generated_Image_eq0tzleq0tzleq0t.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494434/original/017122500_1770289311-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung-5_Februari_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360181/original/077137200_1790594186-email-attachment_2026_09_28_ariefhakim-at-klyid_kemenkop-klaim-85-persen-manajer-kopdes-setuju-penempatan-di-daerah_1000456402.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302026/original/078434200_1753969683-Gemini_Generated_Image_wwcdvlwwcdvlwwcd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4594243/original/089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349927/original/093879500_1757942338-AP25248769598975.jpg)