Jakarta Pemerintah Hong Kong akhirnya meresmikan Peraturan Stablecoin yang akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2025. Pengumuman tersebut disampaikan Sekretaris Keuangan Paul Chan pada 29 Juni 2025, menandai langkah besar kota itu untuk mengatur aset digital berbasis fiat sekaligus memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat teknologi keuangan di Asia.
Melansir Coinmarketcap, Senin (7/7/2025), lewat Deklarasi Kebijakan Pengembangan Aset Digital 2.0, Chan menilai regulasi baru ini krusial untuk mengatasi kendala pembayaran lintas negara yang selama ini kecepatan lambat dan biaya tinggi. Aturan ini akan menjadi kerangka operasional resmi bagi penggunaan stablecoin agar ekosistem keuangan semakin efisien dan aman.
Lisensi Wajib bagi Penerbit Stablecoin
Mulai Agustus 2025, Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) mewajibkan setiap penerbit stablecoin mengantongi lisensi resmi. Hanya entitas yang disetujui regulator yang boleh menerbitkan stablecoin, guna meminimalkan risiko penipuan dan melindungi konsumen.
“Berusaha keras untuk menciptakan lingkungan pasar yang menguntungkan,” kata Chan.