• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Tiga Wamen Jadi Komisaris Telkom, Padahal MK Larang Rangkap Jabatan

Tiga Wamen Jadi Komisaris Telkom, Padahal MK Larang Rangkap Jabatan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-16
0

Tiga Wamen Jadi Komisaris Telkom, Padahal MK Larang Rangkap Jabatan

wmhg.org – JAKARTA. Tiga wakil menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto ditunjuk menjadi Dewan Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Pertama ada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom.

Selain Angga Raka Prabowo, nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.

Hal tersebut diputuskan saat Telkom menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital, ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
  • Komisaris: Rionald Silaban
  • Komisaris: Rizal Mallarangeng
  • Komisaris: Ossy Dermawan
  • Komisaris: Silmy Karim
  • Komisaris Independen: Deswandhy Agusman
  • Komisaris Independen: Ira Novianti
  • Komisaris Independen: Yohanes Surya

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Dian Siswarini
  • Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
  • Direktur Human Capital Management: Willy Saelan
  • Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir
  • Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine
  • Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
  • Direktur Network: Nanang Hendarno
  • Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi
  • Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana.

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian, kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.

Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian, ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Wamen Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Ada Angga Raka, Ossy, dan Silmy, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/16/20290621/3-wamen-ditunjuk-jadi-komisaris-telkom-ada-angga-raka-ossy-dan-silmy.

Selanjutnya: Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Tumbuh Subur, Intip Strategi Sejumlah Pemain

Menarik Dibaca: Restoran Jepang Yakiniku Futago Izakaya Hadir Perdana di Jakarta, Cek Lokasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Jangan Selipkan Kepentingan Partai! YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
SPKS Konsisten Dampingi Petani Sawit Swadaya

SPKS Konsisten Dampingi Petani Sawit Swadaya

2024-07-29
10 Tahun Beroperasi, Begini Kondisi Kesehatan Perusahaan Taspen Life

10 Tahun Beroperasi, Begini Kondisi Kesehatan Perusahaan Taspen Life

2024-07-30
123 Go!! Pegadaian Media Awards 2024 Resmi Digelar

123 Go!! Pegadaian Media Awards 2024 Resmi Digelar

2024-08-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.