• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Tarif Listrik PLTSa US$ 20 Sen, Beban Beralih ke PLN dan APBN

Tarif Listrik PLTSa US$ 20 Sen, Beban Beralih ke PLN dan APBN

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-10
0

Tarif Listrik PLTSa US$ 20 Sen, Beban Beralih ke PLN dan APBN

wmhg.org – JAKARTA.  Skema tarif listrik untuk proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) kini mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Dalam aturan baru ini, PLN diwajibkan membeli listrik dari proyek waste-to-energy (WtE) sebesar US$ 0,20 per kWh selama 30 tahun tanpa eskalasi harga.

Pengamat energi dari Energy Shift Institute Putra Adhiguna menilai, tarif tersebut relatif masuk akal bagi pengembang, meski menimbulkan beban tambahan bagi PLN dan pemerintah.

Menurut Putra, tarif listrik PLTSa memang cenderung lebih mahal dibandingkan pembangkit listrik konvensional karena proyek ini pada dasarnya merupakan bagian dari sistem penanganan sampah perkotaan.

“Tarif 20 sen per kWh saya rasa sudah melalui perhitungan dan cukup masuk akal bagi pengembang. Namun ini memang cukup berat bagi PLN dan pemerintah karena stabilitas kompensasi harus dijamin hingga 30 tahun,” ujar Putra kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam skema terbaru, PLN akan membeli listrik dari PLTSa sebesar US$ 0,20 per kWh. Sementara itu, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada PLN agar tidak menambah tekanan terhadap keuangan perusahaan listrik pelat merah tersebut.

“Catatannya, pembayaran kompensasi harus dijamin tepat waktu agar tidak mengganggu kondisi keuangan PLN yang sudah cukup berat di tengah berbagai subsidi dan tarif listrik yang dipatok pemerintah,” kata Putra.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyebut, perubahan skema tarif tersebut juga sekaligus menghapus mekanisme tipping fee yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapatan proyek PLTSa.

Pada skema lama, PLN membeli listrik PLTSa sekitar US$ 13,35 per kWh, sementara pemerintah daerah memberikan tambahan keekonomian proyek melalui tipping fee.

“Sekarang skemanya disederhanakan menjadi satu pintu. PLN wajib membeli listrik hasil olahan sampah sebesar US$ 0,20 per kWh selama 30 tahun, sedangkan tipping fee untuk proyek baru dihapus,” ujar Syafruddin kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, penyederhanaan mekanisme ini membuat proyek PLTSa menjadi lebih bankable karena pengembang tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah yang selama ini kerap menjadi hambatan.

Syafruddin menilai tarif ideal untuk proyek PLTSa di Bekasi dan Denpasar berada di kisaran US$ 18–20 per kWh, dengan syarat lahan disediakan pemerintah, pasokan sampah terjamin, serta koneksi listrik tidak membebani proyek.

Di bawah kisaran tersebut, proyek berisiko tidak berjalan karena keekonomiannya tidak terpenuhi. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi dapat menambah beban fiskal dan biaya sistem kelistrikan nasional.

“Tarif PLTSa sebenarnya tidak bisa dibandingkan langsung dengan pembangkit listrik biasa karena di dalamnya juga memuat biaya layanan pengolahan sampah kota,” jelasnya.

Meski demikian, Syafruddin mengingatkan, penghapusan tipping fee pada dasarnya hanya mengubah jalur pembayaran biaya proyek, bukan menghilangkan bebannya.

Jika tarif listrik PLTSa meningkatkan biaya pokok penyediaan listrik PLN, pemerintah dapat memberikan kompensasi melalui APBN. Artinya, beban proyek pada akhirnya tetap ditanggung oleh fiskal negara.

“Pertanyaannya bukan hanya apakah PLN membayar 20 sen, tetapi siapa yang akhirnya menanggung biaya ekonominya,” katanya.

Sebelumnya, Danantara Indonesia telah menetapkan dua perusahaan asal China sebagai operator proyek PLTSa di Bekasi dan Denpasar. Wangneng Environment Co., Ltd dipilih untuk proyek di Bekasi, sedangkan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd mengelola proyek di Denpasar.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan penetapan operator tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat pengembangan fasilitas WtE di Indonesia.

Proyek ini merupakan bagian dari program nasional pengembangan PLTSa yang menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di seluruh provinsi pada 2029. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan pembangunan tujuh fasilitas PLTSa tahun ini.

Untuk satu fasilitas PLTSa berkapasitas 1.000 ton sampah per hari, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun hingga Rp 3,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 114 Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon dan Tersapu Angin!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rajungan Indonesia Lolos Standar AS

Rajungan Indonesia Lolos Standar AS

2026-05-22
Rupiah Diprediksi Melemah terhadap Dolar AS, Sentimen BI Rate Membayangi

Rupiah Diprediksi Melemah terhadap Dolar AS, Sentimen BI Rate Membayangi

2026-05-22
Faktor Ini Jadi Pendorong Industri Herbal RI Tumbuh di Tengah Tantangan Ekonomi

Faktor Ini Jadi Pendorong Industri Herbal RI Tumbuh di Tengah Tantangan Ekonomi

2026-05-22
S&P dan Moody\’s Ingatkan Risiko Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia

S&P dan Moody\’s Ingatkan Risiko Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia

2026-05-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Komisi XI DPR: Kondisi Rupiah Sekarang Tak Bisa Disamakan dengan Krisis Moneter 1998

Komisi XI DPR: Kondisi Rupiah Sekarang Tak Bisa Disamakan dengan Krisis Moneter 1998

2026-05-23
BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR, Pengajuan Dipastikan Tidak Lewat Link Online

BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR, Pengajuan Dipastikan Tidak Lewat Link Online

2026-05-23
Rupiah Ditutup Melemah, Harga Minyak dan Sikap The Fed Jadi Pemicu

Rupiah Ditutup Melemah, Harga Minyak dan Sikap The Fed Jadi Pemicu

2026-05-23
BI Pastikan Cadangan Devisa Masih Kuat Jaga Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Masih Kuat Jaga Rupiah

2026-05-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Mei 2026: UBS hingga Galeri24 Kompak Turun, Cek di Sini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Mei 2026: UBS hingga Galeri24 Kompak Turun, Cek di Sini

2026-05-23
0
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 35 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 35 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-05-23
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Mei 2026: Intip Termurah dan Termahal di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Mei 2026: Intip Termurah dan Termahal di Sini

2026-05-23
0
Daftar Tunjangan yang Tak Masuk Gaji ke-13 ASN 2026

Daftar Tunjangan yang Tak Masuk Gaji ke-13 ASN 2026

2026-05-23
0
Imbal Hasil Obligasi AS Melonjak, Ini Pemicunya

Imbal Hasil Obligasi AS Melonjak, Ini Pemicunya

2026-05-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Komisi XI DPR: Kondisi Rupiah Sekarang Tak Bisa Disamakan dengan Krisis Moneter 1998

Komisi XI DPR: Kondisi Rupiah Sekarang Tak Bisa Disamakan dengan Krisis Moneter 1998

2026-05-23
BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR, Pengajuan Dipastikan Tidak Lewat Link Online

BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR, Pengajuan Dipastikan Tidak Lewat Link Online

2026-05-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.