• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Terjadi Kecelakaan di IUP PTBA, ESDM Kirim Tim Inspektur Tambang

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Hyundai Targetkan Raih Lebih Dari 2.000 SPK di Gelaran IIMS 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Tambang Mangkrak Dua Tahun Terancam Diambil Alih Negara

Tambang Mangkrak Dua Tahun Terancam Diambil Alih Negara

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-04
0

Tambang Mangkrak Dua Tahun Terancam Diambil Alih Negara

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah bersiap menertibkan tambang yang tidak beroperasi selama minimal dua tahun. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara diberikan kewenangan untuk mengambil alih konsesi pertambangan yang terbukti mangkrak atau tidak dikembangkan sesuai izin yang diberikan.

Dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 itu, kawasan pertambangan masuk sebagai salah satu objek penertiban kawasan telantar.

“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan telantar, bunyi Pasal 4 ayat (1).

Lebih lanjut, Objek penertiban Kawasan Terlantar meliputi: kawasan pertambangan; kawasan perkebunan; kawasan industri; kawasan pariwisata; kawasan perumahan/permukiman/permukiman skala besar/terpadu atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya  didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang, bunyi Pasal 4 ayat (2) dikutip Kontan pada Rabu (4/2/2026).

Tambang yang izinnya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak izin diterbitkan dapat ditetapkan sebagai kawasan telantar.

Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak, tulis beleid tersebut.

Untuk itu, PP tersebut menegaskan, pemegang izin usaha pertambangan wajib mengusahakan dan memanfaatkan konsesi yang dikuasai serta melaporkan perkembangan kegiatannya secara berkala. Apabila kewajiban itu diabaikan, pemerintah akan melakukan inventarisasi dan evaluasi atas izin tambang yang terindikasi telantar.

Adapun, proses penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari evaluasi, pemberian peringatan tertulis hingga tiga kali, hingga penetapan kawasan telantar. Jika pemegang izin tetap tidak menjalankan kegiatan tambang setelah peringatan ketiga, pemerintah dapat mencabut izin usaha pertambangan tersebut.

Kawasan tambang yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar selanjutnya dapat ditegaskan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara. Pemerintah juga membuka opsi untuk mengalihkan kembali konsesi tambang tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

Ketentuan ini berlaku baik untuk izin pertambangan yang diterbitkan sebelum maupun setelah PP 48/2025 berlaku. Untuk izin yang terbit sebelum aturan ini, inventarisasi dapat langsung dilakukan sejak PP diundangkan. Sementara untuk izin baru, penertiban dapat dimulai paling cepat dua tahun sejak izin diterbitkan.

Selanjutnya: Menag: Komplek Haji dan Masjidil Haram akan Terhubung Melalui Terowongan

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care 1-15 Februari 2026, Attack-Wipol Diskon hingga 35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Isu Reshuffle untuk Singkirkan Orang Jokowi Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg

Isu Reshuffle untuk Singkirkan Orang Jokowi Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jangan Sembarangan Pinjam Uang di Pindar, Simak Dua Hal Penting Ini!

Jangan Sembarangan Pinjam Uang di Pindar, Simak Dua Hal Penting Ini!

2026-04-01
Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

2026-02-05
Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

2026-02-05
Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

2026-02-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

2026-04-02
Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

2026-04-02
Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

2026-04-02
Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

2026-04-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

2026-04-02
0
Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

2026-04-02
0
Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

Harga Bensin di AS Tembus USD 4,01, Tertinggi sejak Agustus 2022

2026-04-02
0
Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

Pemerintah Realokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 130,2 Triliun

2026-04-02
0
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari Sepekan, Pemerintah Hemat Rp 20 Triliun

Penyaluran MBG Jadi 5 Hari Sepekan, Pemerintah Hemat Rp 20 Triliun

2026-04-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Ada WFH, Pelayanan Publik Berjalan Normal

2026-04-02
Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

Pemerintah Pangkas Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50%

2026-04-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.