• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Soal Revisi UU Minerba, Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini

Soal Revisi UU Minerba, Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-30
0

Soal Revisi UU Minerba, Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini

wmhg.org – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dilihat sebagai sebuah niat yang baik dari pemerintah.

Lebih lanjut niat baik ini menurut Bahlil dimaksudkan untuk memaksimalkan penerapan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatur kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Kalau mengikuti dari pemberitaan, saya pikir sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, ungkap Bahlil, Kamis (30/01).

Baca Juga: UU Minerba Dinilai Bukan Direvisi Tapi Hanya Menambah Pasal

Ia menambahkan, di pasal 33 khususnya ayat 3 telah tertulis bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara baik di laut, darat seluruh kekayaan alam yang terkandung  dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Nah, ini kan bagian daripada retribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha, tambah dia.

Meski begitu, Bahlil mengakui bahwa dirinya belum membaca lebih detail menjadi rancangan revisi RUU minerba tersebut.

Kami materinya kan baru dikirim ya. Belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari. Setelah itu baru kami akan memberikan siaran pers secara resmi, jelas Bahlil.

Adapun terkait komunikasi yang terjalin antara DPR RI sebagai pengusul revisi dengan Kementerian ESDM terkait revisi ini, Bahlil bilang ini disesuaikan dengan bentuk lembaga masing-masing.

Kan antara lembaga kan. DPR itu kan lembaga legislatif. Kita kan lembaga eksekutif. Nanti diserahkan (revisi RUU Minerba), baru saya pelajari (dengan) baik, kata dia.

Baca Juga: DPR Godok RUU BUMN, Pengamat Bocorkan Poin-Poin Penting

Sayangnya Bahlil tidak memberikan jawaban soal alasan dimasukannya Perguruan Tinggi (PT), UMKM hingga koperasi sebagai potensi penerima tambang dalam usulan revisi UU Minerba yang baru.

Nanti saya baca kajian akademiknya, tutupnya.

Sebagai tambahan, jika menilik pada draft usulan revisi UU Minerba yang diinisiasi oleh Baleg DPR RI, spektum 'prioritas' bagi lembaga pengelola tambang bertambah lebar.

Seperti yang tertulis dalam usulan revisi UU Minerba pasal 75 ayat 2 dan 3 sebagai berikut:

Usulan perubahan pada pasal 75 ayat 2:

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. BUMN;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha kecil dan menengah;
e. badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan;
f. badan usaha milik perguruan tinggi; atau
g. Badan Usaha swasta.

Baca Juga: Prinsip Keadilan Dipertanyakan dalam Revisi UU Minerba

Adapun, usulan perubahan pada pasal 75 ayat 3 tertulis sebagai berikut:

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan badan usaha milik perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

Selanjutnya: Solusi Sinergi Digital (WIFI) Dapat Kredit Investasi Rp 978 Miliar dari BNI

Menarik Dibaca: Berapa Level Kadar Gula Darah yang Berbahaya bagi Penderita Diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ditahan di Penjara Singapura, Paulus Tannos Terlibat Kasus Apa?

Ditahan di Penjara Singapura, Paulus Tannos Terlibat Kasus Apa?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

2024-07-25
Mengunjungi Kawasan Industri Terpadu Batang yang Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini

Mengunjungi Kawasan Industri Terpadu Batang yang Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini

2024-07-26
Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

2025-05-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.