• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Strategi Pertamina Gas dalam Memperkuat Operasi Migas di Riau

    Strategi Pertamina Gas dalam Memperkuat Operasi Migas di Riau

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

    IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Komisaris Utama MIND ID Dorong Freeport Indonesia IPO, Ini Alasannya

    Strategi Pertamina Gas dalam Memperkuat Operasi Migas di Riau

    Strategi Pertamina Gas dalam Memperkuat Operasi Migas di Riau

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

    IPhone 17 Series Bakal Dirilis Oktober 2025, Begini Spesifikasinya!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Soal Revisi UU Minerba, Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini

Soal Revisi UU Minerba, Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-30
0

Soal Revisi UU Minerba, Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini

wmhg.org – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dilihat sebagai sebuah niat yang baik dari pemerintah.

Lebih lanjut niat baik ini menurut Bahlil dimaksudkan untuk memaksimalkan penerapan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatur kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Kalau mengikuti dari pemberitaan, saya pikir sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, ungkap Bahlil, Kamis (30/01).

Baca Juga: UU Minerba Dinilai Bukan Direvisi Tapi Hanya Menambah Pasal

Ia menambahkan, di pasal 33 khususnya ayat 3 telah tertulis bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara baik di laut, darat seluruh kekayaan alam yang terkandung  dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Nah, ini kan bagian daripada retribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha, tambah dia.

Meski begitu, Bahlil mengakui bahwa dirinya belum membaca lebih detail menjadi rancangan revisi RUU minerba tersebut.

Kami materinya kan baru dikirim ya. Belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari. Setelah itu baru kami akan memberikan siaran pers secara resmi, jelas Bahlil.

Adapun terkait komunikasi yang terjalin antara DPR RI sebagai pengusul revisi dengan Kementerian ESDM terkait revisi ini, Bahlil bilang ini disesuaikan dengan bentuk lembaga masing-masing.

Kan antara lembaga kan. DPR itu kan lembaga legislatif. Kita kan lembaga eksekutif. Nanti diserahkan (revisi RUU Minerba), baru saya pelajari (dengan) baik, kata dia.

Baca Juga: DPR Godok RUU BUMN, Pengamat Bocorkan Poin-Poin Penting

Sayangnya Bahlil tidak memberikan jawaban soal alasan dimasukannya Perguruan Tinggi (PT), UMKM hingga koperasi sebagai potensi penerima tambang dalam usulan revisi UU Minerba yang baru.

Nanti saya baca kajian akademiknya, tutupnya.

Sebagai tambahan, jika menilik pada draft usulan revisi UU Minerba yang diinisiasi oleh Baleg DPR RI, spektum 'prioritas' bagi lembaga pengelola tambang bertambah lebar.

Seperti yang tertulis dalam usulan revisi UU Minerba pasal 75 ayat 2 dan 3 sebagai berikut:

Usulan perubahan pada pasal 75 ayat 2:

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. BUMN;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha kecil dan menengah;
e. badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan;
f. badan usaha milik perguruan tinggi; atau
g. Badan Usaha swasta.

Baca Juga: Prinsip Keadilan Dipertanyakan dalam Revisi UU Minerba

Adapun, usulan perubahan pada pasal 75 ayat 3 tertulis sebagai berikut:

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan badan usaha milik perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

Selanjutnya: Solusi Sinergi Digital (WIFI) Dapat Kredit Investasi Rp 978 Miliar dari BNI

Menarik Dibaca: Berapa Level Kadar Gula Darah yang Berbahaya bagi Penderita Diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ditahan di Penjara Singapura, Paulus Tannos Terlibat Kasus Apa?

Ditahan di Penjara Singapura, Paulus Tannos Terlibat Kasus Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IHSG Anjlok, OJK Minta Investor Jangan Percaya Rumor

IHSG Anjlok, OJK Minta Investor Jangan Percaya Rumor

2025-10-13
Pemberdayaan BRI Bawa UMKM Solo Go Global Lewat Produk dari Limbah PVC

Pemberdayaan BRI Bawa UMKM Solo Go Global Lewat Produk dari Limbah PVC

2025-10-11

FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak

2025-10-13
Rupiah Dibuka Perkasa, BI Terus Beri Obat Kuat Biar Stabil

Rupiah Dibuka Perkasa, BI Terus Beri Obat Kuat Biar Stabil

2025-10-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

2025-10-14
KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

2025-10-14
Sebulan Menjabat Menteri Keuangan, Tengok Sederet Aksi Koboi Purbaya

Sebulan Menjabat Menteri Keuangan, Tengok Sederet Aksi Koboi Purbaya

2025-10-14
Rp 6,43 Triliun Modal Asing Banjiri Indonesia di Pekan Kedua Oktober 2025

Rp 6,43 Triliun Modal Asing Banjiri Indonesia di Pekan Kedua Oktober 2025

2025-10-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

2025-10-14
0
KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

2025-10-14
0
Sebulan Menjabat Menteri Keuangan, Tengok Sederet Aksi Koboi Purbaya

Sebulan Menjabat Menteri Keuangan, Tengok Sederet Aksi Koboi Purbaya

2025-10-14
0
Rp 6,43 Triliun Modal Asing Banjiri Indonesia di Pekan Kedua Oktober 2025

Rp 6,43 Triliun Modal Asing Banjiri Indonesia di Pekan Kedua Oktober 2025

2025-10-14
0
Menperin Acungi Jempol Semangat Pegawai Kemenperin di PORNAS XVII KORPRI 2025

Menperin Acungi Jempol Semangat Pegawai Kemenperin di PORNAS XVII KORPRI 2025

2025-10-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

2025-10-14
KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

KRL Jabodetabek Angkut 89 Juta Penumpang di Kuartal III 2025

2025-10-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.