• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu

SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-22
0

SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu

wmhg.org – JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui adanya permintaan dari ExxonMobil melalui anak usahanya, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk mengajukan perubahan skema bagi hasil Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) Blok Cepu.

Meski begitu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto belum bisa menyebut besar bagi hasil yang diajukan oleh ExxonMobil. Menurutnya, Keputusan mengenai perubahan skema juga belum final.

“Belum final,” ungkap pria yang akrab dipanggil Djoksis tersebut kepada Kontan, Minggu (22/02/2026)

Untuk diketahui, ExxonMobil bertindak sebagai operator dengan hak partisipasi 45%. Pengelolaan dilakukan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) bersama PT Pertamina EP Cepu (45%) dan Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu (10%).

Permintaan atas perubahan skema bagi hasil ini mencuat usai pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk memperpanjangan kontrak kerja sama ExxonMobil di Blok Cepu dari awalnya selesai pada 2035 menjadi 2055. Keputusan ini, sebagai salah satu hal yang diambil dari proses Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) RI-AS sektor energi.

Perpanjangan kontrak ini ungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akan dibersamai dengan penambahan investasi sekitar US$ 10 miliar atau setara dengan Rp 168,63 triliun (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16.860).

“Rencananya kontrak akan diperpanjang hingga 2055 dengan tambahan investasi sekitar US$ 10 miliar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring terkait implementasi teknis sektor ESDM pasca Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia–Amerika Serikat, pada Jumat (20/2/2026) malam.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (ASPERMIGAS) Elan Biantoro menyebut, disamping karena tarif Trump, Exxon Mobil juga perlu memberikan proposal dengan tujuan win-win solution kepada Pemerintah Indonesia.  

“Mengenai split-nya yang meningkat dari 80:15, apakah nanti menjadi 85:20, atau 75:25, atau pun 55:45. Mereka harus menyebut alasan dasarnya, karena mereka kontraktor (Exxon Mobil). Dan kontrak kerjasama, dasarnya adalah win-win solution, mutual benefit,” kata Elan kepada Kontan, Minggu (22/02/2026).

Elan juga menambahkan terdapat alasan potensial Exxon mengajukan penambahan bagi hasil untuk bagiannya, menurutnya ini terkait juga dengan lapangan Banyu Urip sebagai salah satu lapangan produksi minyak terbesar (major producer) di Indonesia.

“Kalau pembagian spilt-nya itu 55 (Indonesia) dan 45 (Exxon), mungkin pertimbangannya adalah, bahwa lapangan Banyu Urip dan sekitarnya itu sudah menjadi major, sehingga biaya operating cost-nya menjadi mahal, jadi margin-nya menipis,” jelas dia.

Meski sebagai kontraktor Exxon membutuhkan biaya besar, Elan bilang keuntungan terhadap Indonesia juga harus dihitung. Keberadaan Pertamina melalui PT Pertamina EP Cepu dengan hak partisipasi 45% menurutnya juga harus dimanfaatkan oleh Indonesia.

“Tapi, negara jangan tidak untung. Negara harus untung juga. Menurut saya, keuntungan negara bisa dilihat dari dua sisi. Sisi pertama, pendapatan negara dari split, dan sisi kedua melalui Pertamina harus dipastikan adanya transfer knowledge dan transfer technology untuk Pertamina. Sehingga Pertamina bisa menerapkan di daerah-daerah (lapangan migas) lain,” tutupnya.

Asal tahu saja, bagi hasil yang berlaku di Indonesia melalui peraturan lama, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010) adalah 85% untuk negara, dan 15% untuk investor (85:15).

ExxonMobil menganut skema bagi hasil, dengan pembagian 85:15 atau sebesar 85% produksi minyak diperuntukkan bagi negara sementara sisanya atau 15% untuk kontraktor.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP)  79/2010 tersebut direvisi menjadi PP Nomor 27 Tahun 2017 yang menetapkan angka bagi hasil tunggal, melainkan memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas bagi hasil yang lebih dinamis (sliding scale split).

Kebijakan ini memungkinkan bagi hasil lebih menarik bagi kontraktor (KKKS) untuk meningkatkan produksi, dengan parameter yang disederhanakan untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan migas.

Selanjutnya: BEI Bakal Evaluasi FCA, Begini Dampaknya bagi Pasar Saham Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Paket Bukber Burger King Hematnya Bikin Puasa Tenang, Mulai Rp 32 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK

Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Nilai Ekonomi Halal Global Diprediksi Tembus Rp 51.419 Triliun

Nilai Ekonomi Halal Global Diprediksi Tembus Rp 51.419 Triliun

2026-04-23
Ekspansi Bisnis Berkat Pinjaman Fintech, Jasa Ekspedisi Raih Omzet Puluhan Miliar

Ekspansi Bisnis Berkat Pinjaman Fintech, Jasa Ekspedisi Raih Omzet Puluhan Miliar

2025-04-11
Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp 15,4 Triliun Kuartal I 2026

Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp 15,4 Triliun Kuartal I 2026

2026-04-24
SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu

SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ajukan Perubahan Skema Bagi Hasil di Blok Cepu

2026-02-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

2026-04-24
BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

2026-04-24
Harga Emas Bangkit, Pasar Komoditas Masih Sangat Rapuh

Harga Emas Bangkit, Pasar Komoditas Masih Sangat Rapuh

2026-04-24
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Cek Selengkapnya di Sini!

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Cek Selengkapnya di Sini!

2026-04-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu

Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu

2026-04-24
0
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-24
0
PPATK Ungkap Cara Pelaku Penggelapan Dana Kaburkan Uang Tindak Pidana

PPATK Ungkap Cara Pelaku Penggelapan Dana Kaburkan Uang Tindak Pidana

2026-04-24
0
4 Negara Berebut Impor Pupuk Urea RI, India Minta 500 Ribu Ton

4 Negara Berebut Impor Pupuk Urea RI, India Minta 500 Ribu Ton

2026-04-24
0
Groundbreaking Juni 2026, 5 PSEL Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik

Groundbreaking Juni 2026, 5 PSEL Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik

2026-04-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

2026-04-24
BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

2026-04-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.