• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

    Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

    Pabrik VinFast di Subang Rampung dalam 17 Bulan, Investasi Awal Rp 4,8 Triliun

    Pabrik VinFast di Subang Rampung dalam 17 Bulan, Investasi Awal Rp 4,8 Triliun

    Menyambut Tahun 2026, Campina Ice Cream (CAMP) Siapkan Sejumlah Strategi Bisnis

    Menyambut Tahun 2026, Campina Ice Cream (CAMP) Siapkan Sejumlah Strategi Bisnis

    Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Lahan di Makkah, 2,5 Km dari Masjidil Haram

    Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Lahan di Makkah, 2,5 Km dari Masjidil Haram

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

    Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

    Pabrik VinFast di Subang Rampung dalam 17 Bulan, Investasi Awal Rp 4,8 Triliun

    Pabrik VinFast di Subang Rampung dalam 17 Bulan, Investasi Awal Rp 4,8 Triliun

    Menyambut Tahun 2026, Campina Ice Cream (CAMP) Siapkan Sejumlah Strategi Bisnis

    Menyambut Tahun 2026, Campina Ice Cream (CAMP) Siapkan Sejumlah Strategi Bisnis

    Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Lahan di Makkah, 2,5 Km dari Masjidil Haram

    Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Lahan di Makkah, 2,5 Km dari Masjidil Haram

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-15
0

Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

wmhg.org – JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila PT Weda Bay Nickel tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Untuk diketahui, PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan Satgas PKH dan dijadwalkan melakukan dialog. Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas 321,07 hektare (ha) milik PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Areal tersebut merupakan bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Rinciannya, Satgas menguasai kembali 148,25 ha lahan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, serta 172,82 ha lahan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, negara masih memberikan ruang bagi korporasi untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran denda. Namun, sanksi tidak berhenti pada penagihan administratif semata.

“Satgas sudah diberi kewenangan, tidak hanya penagihan denda administrasi, tapi juga penguasaan kembali [lahan]. Bahkan bisa dilakukan pemulihan aset melalui proses administrasi, perdata, hingga pidana,” ujar Barita saat dihubungi Kontan, Senin (15/12/2025).

Barita menjelaskan, apabila denda administratif tidak dipenuhi dan keberatan yang diajukan tidak dikabulkan, maka Satgas dapat menempuh langkah perdata berupa kewajiban pemulihan kondisi kawasan hutan serta kewajiban hukum lainnya kepada korporasi, termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat.

Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan, baik kepada korporasi maupun individu pengelola kawasan hutan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jadi administratif ini juga bisa berdampak pada selain dengan administratif, juga evaluasi terkait perizinan dari korporasi. Apakah ini diperoleh secara sah atau ada pelanggaran hukum di dalamnya, tegasnya.

Menurut Barita, Satgas juga dapat mengambil langkah represif, mulai dari penguasaan negara atas lahan, pemulihan aset, hingga pencabutan izin usaha. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang tersedia.

Terkait tenggat pembayaran denda, Barita menyebut korporasi diberikan kesempatan mengajukan keberatan. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan dan penyelesaian dalam jangka waktu maksimal 30 hari.

“Kalau dalam 30 hari tidak diselesaikan, maka bisa dilakukan penguasaan oleh negara atau juga bisa pemulihan aset, termasuk evaluasi terhadap perizinan dan pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, Eramet Indonesia, selaku pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel menyatakan tidak memiliki informasi terkait besaran denda maupun alasan pengajuan keberatan oleh Weda Bay Nickel. Meski demikian, Eramet menegaskan menghormati keputusan pemerintah.

“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung penuh Weda Bay Nickel untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” kata perwakilan manajemen Eramet Indonesia saat dikonfirmasi Kontan, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya, Satgas PKH menjatuhkan denda total Rp 38,9 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025. Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah Weda Bay Nickel.

Konsorsium tambang nikel tersebut memiliki konsesi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2069.

Perusahaan ini dioperasikan oleh Thingshan Group asal China dengan kepemilikan saham 51,2%, Eramet asal Prancis 37,8%, serta PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) sebesar 10%.

Tahun ini, rencana produksi nikel Weda Bay Nickel mencapai 52 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 juta ton merupakan nikel saprolit untuk pabrik nickel pig iron (NPI), 3 juta ton untuk smelter konsorsium, serta 12 juta ton nikel limonit hingga akhir tahun.

Selanjutnya: Indomobil Finance (IMFI) Siapkan Pelunasan Obligasi Senilai Rp 279,58 Miliar

Menarik Dibaca: Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31

Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret

2026-02-05
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Impor Indonesia Sentuh USD 241,86 miliar Sepanjang 2025

Impor Indonesia Sentuh USD 241,86 miliar Sepanjang 2025

2026-02-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas

2026-02-09

Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah

2026-02-09

Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan

2026-02-09

Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara

2026-02-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas

2026-02-09
0

Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah

2026-02-09
0

Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan

2026-02-09
0

Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara

2026-02-09
0

Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI

2026-02-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas

2026-02-09

Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah

2026-02-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.