• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » RUU Migas Dilanjutkan Pembahasan, Pertamina Beri Tanggapan Begini

RUU Migas Dilanjutkan Pembahasan, Pertamina Beri Tanggapan Begini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-20
0

RUU Migas Dilanjutkan Pembahasan, Pertamina Beri Tanggapan Begini

wmhg.org – JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang akan kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro menegaskan Pertamina siap menjalankan peran yang lebih signifikan dalam regulasi baru tersebut jika diberikan mandat.

Untuk regulasi terkait RUU Migas dan Kebijakan Energi Nasional (KEN), kami sangat apresiasi atas dukungannya, dan kami menyatakan sangat siap apabila diberikan peran signifikan dalam RUU migas tersebut, kata Wiko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (20/2).

Menurut Wiko, Pertamina saat ini memiliki kelompok kerja (pokja) yang secara khusus berupaya meningkatkan produksi hulu migas. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk penerapan teknologi terbaru dan pembahasan skema insentif fiskal yang lebih menarik untuk meningkatkan cadangan migas yang ekonomis.

Baca Juga: Tingkatkan Investasi Hulu Migas, Revisi UU Migas Urgen untuk Dibahas

Banyak aktivitas yang kita lakukan di sana, termasuk di antaranya menggunakan teknologi, membicarakan fiskal term yang lebih menarik supaya menambah cadangan ekonomis, supaya kita punya program kerja berinvestasi yang ekonomis, tambahnya.

Menurut Wiko, pararel dengan pembahasan RUU Migas, tidak akan menghentikan Pertamina untuk terus meningkatkan produksi migas nasional.

Untuk diketahui, pembahasan revisi UU Migas kembali mencuat setelah RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi undang-undang.

RUU Migas yang telah tertunda selama belasan tahun kini menjadi perhatian pemerintah dan DPR, terutama dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi investor serta mendukung target produksi minyak nasional sebesar 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada 2028-2029 sebagaimana yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menilai regulasi migas saat ini belum memberikan kepastian hukum yang cukup, terutama terkait dengan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang saat ini hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres). Oleh karena itu, revisi UU Migas dinilai mendesak untuk segera dirampungkan.

Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal, menyoroti lambatnya proses pembahasan revisi UU Migas meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia membandingkan dengan revisi UU Minerba yang lebih cepat disahkan.

Setiap tahun, revisi UU Migas disebut sebagai hal yang mendesak, tetapi tidak kunjung disahkan. Padahal, regulasi yang ada saat ini sudah menghadapi banyak tantangan. Pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum agar iklim investasi migas semakin kondusif, ujar Moshe kepada Kontan, Kamis (20/2).

Sekretaris Jenderal Aspermigas, Elan Biantoro, menambahkan bahwa UU Migas yang komprehensif sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi jangka panjang di sektor ini.

Tanpa regulasi yang kuat, investasi migas yang bersifat jangka panjang hingga 30 tahun ke depan akan menghadapi banyak ketidakpastian. Ini yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR, kata Elan.

Selanjutnya: Perbandingan HP Realme C75 dan Vivo Y28, Cari HP 2 Jutaan Terbaik

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis 16-28 Februari 2025, Nutrijell-Betadine Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pesan Khusus Megawati untuk Pramono-Rano: Jangan Abaikan Arahan Presiden Prabowo!

Pesan Khusus Megawati untuk Pramono-Rano: Jangan Abaikan Arahan Presiden Prabowo!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

2024-07-25
Konflik PBNU Vs PKB, Menyedihkan! Harusmya Bersatu Demi Umat, Terpecah Hanya karena Politik

Konflik PBNU Vs PKB, Menyedihkan! Harusmya Bersatu Demi Umat, Terpecah Hanya karena Politik

2024-07-31
Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

2025-05-29
Siap-Siap, iPhone 17 Series Dijual di Indonesia Oktober 2025

Siap-Siap, iPhone 17 Series Dijual di Indonesia Oktober 2025

2025-10-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.