• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » RKAB Dipangkas Hingga 70%, Tambang Batubara Waspadai PHK

RKAB Dipangkas Hingga 70%, Tambang Batubara Waspadai PHK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-03
0

RKAB Dipangkas Hingga 70%, Tambang Batubara Waspadai PHK

wmhg.org – JAKARTA. Wacana pemangkasan produksi batubara pada 2026 memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha tambang. Pemotongan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang disebut mencapai 40% hingga 70% dinilai berpotensi menekan keberlanjutan usaha hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut RKAB produksi batubara 2026 berada di kisaran 600 juta ton. Angka ini turun jauh dibandingkan realisasi produksi batubara nasional 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, hingga kini Kementerian ESDM belum menerbitkan persetujuan RKAB perusahaan tambang batubara. Menurutnya, proses persetujuan masih berada dalam tahap evaluasi melalui sistem.

“Jadi saya cek dulu ya karena itu melalui sistem, kan saya juga terbatas,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Yuliot menambahkan, pemerintah akan menghitung kebijakan pemangkasan tersebut secara hati-hati. Tujuan pengendalian produksi, kata Yuliot, adalah menjaga harga batubara di pasar global, bukan justru menekan pelaku usaha.

“Ini menjadi concern Pak Menteri dan sedang dikerjakan,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyatakan keberatan atas angka produksi batubara yang ditetapkan Menteri ESDM dalam proses evaluasi RKAB 2026.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani mengatakan, berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang muncul saat ini jauh di bawah persetujuan RKAB tiga tahunan maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah masuk tahap evaluasi lanjutan.

“Dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40% hingga 70%,” kata Gita.

Gita menjelaskan, pemotongan tersebut berbeda-beda di setiap perusahaan. Namun, secara agregat, pemangkasan itu berpotensi menurunkan skala produksi hingga berada di bawah tingkat keekonomian yang layak.

Dengan skala produksi yang terpangkas, perusahaan akan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, termasuk kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat. Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional.

“Dampaknya juga pada ketenagakerjaan, yakni potensi PHK yang terjadi pada perusahaan tambang, kontraktor, dan perusahaan pendukung lainnya,” ujarnya.

Menurut APBI, dampak pemangkasan produksi tidak hanya dirasakan perusahaan tambang, tetapi juga menjalar ke kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan, pelayaran, hingga jasa penunjang lain yang bergantung pada aktivitas produksi. Di tingkat daerah, pemangkasan RKAB berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal dan keberlanjutan berbagai program sosial perusahaan.

Selain itu, risiko gagal bayar kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat juga meningkat. Jika terjadi secara luas, kondisi ini dapat memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan di daerah penghasil batubara.

APBI juga menyoroti potensi gangguan pemenuhan kontrak penjualan batubara, baik untuk ekspor maupun kebutuhan dalam negeri. Dengan angka produksi yang jauh lebih rendah dari rencana awal, perusahaan berisiko menghadapi klaim, penalti, hingga kondisi force majeure.

APBI menyatakan, proses persetujuan RKAB hingga kini masih berjalan karena angka produksi yang tercantum di sistem MinerbaOne harus dijadikan acuan bagi perusahaan untuk mengajukan ulang RKAB 2026 dari awal. Padahal, sebelumnya sebagian perusahaan telah berada di tahap evaluasi lanjutan.

“APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batubara 2026 dapat ditinjau kembali,” tutup Gita.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai keberatan asosiasi penambang dapat dipahami. Menurutnya, pemangkasan produksi yang signifikan akan menekan arus kas, terutama bagi tambang skala kecil dan menengah.

“Jika terus berlangsung, ini bisa berdampak pada pengurangan jam kerja hingga PHK, terutama pekerja kontrak dan penunjang. Namun, PHK-nya tidak sampai masif jika dimitigasi dengan desain kebijakan yang baik,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (3/2/2026).

Bisman menambahkan, jika PHK massal benar-benar terjadi, pemerintah perlu melakukan evaluasi kebijakan, termasuk kemungkinan relaksasi pemangkasan produksi. Upaya penyelamatan tenaga kerja, seperti program alih keterampilan dan penyerapan di sektor hilirisasi, juga perlu disiapkan agar tidak memicu masalah sosial di daerah tambang.

Senada, Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menyebut kebijakan pengurangan kuota produksi bertujuan mengendalikan harga batubara global. Namun, ia mengingatkan, simulasi menyeluruh perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak justru menurunkan pendapatan negara dan memicu rasionalisasi tenaga kerja.

“Kalau produksi diturunkan sekitar 25%–30% ke level 600 juta ton, sementara harga tidak naik signifikan, pendapatan negara justru bisa turun. Pemerintah perlu mitigasi dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (3/2/2026).

Ia menyarankan agar pengurangan kuota produksi dibagi secara proporsional ke seluruh perusahaan agar bebannya dapat ditanggung bersama, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap menjaga penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

Selanjutnya: SCG Indonesia Memacu Pemasaran Semen Rendah Karbon di Segmen B2B dan B2C

Menarik Dibaca: Waspada Kolesterol Tinggi Mengintai, 5 Jus Ini Bisa jadi Solusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
15 Keluarga Terkaya di Dunia: Keluarga Hartono hingga Pemilik Hermes

15 Keluarga Terkaya di Dunia: Keluarga Hartono hingga Pemilik Hermes

2024-09-24
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Profil Ajaib Sekuritas dan Sosok Pemiliknya, Viral Dugaan Penagihan Nasabah Rp1,8 M

Profil Ajaib Sekuritas dan Sosok Pemiliknya, Viral Dugaan Penagihan Nasabah Rp1,8 M

2025-08-10
Kementerian UMKM Luncurkan ACCES, Buka Akses Pembiayaan hingga Rp20 Miliar untuk Usaha Menengah

Kementerian UMKM Luncurkan ACCES, Buka Akses Pembiayaan hingga Rp20 Miliar untuk Usaha Menengah

2025-10-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.