• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » RKAB Batubara 2026 Baru Disetujui 300 Juta Ton, PTBA Kantongi Kuota 53,2 Juta Ton

RKAB Batubara 2026 Baru Disetujui 300 Juta Ton, PTBA Kantongi Kuota 53,2 Juta Ton

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-16
0

RKAB Batubara 2026 Baru Disetujui 300 Juta Ton, PTBA Kantongi Kuota 53,2 Juta Ton

wmhg.org – JAKARTA. Proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batubara tahun 2026 masih berlangsung. Hingga Maret 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui sekitar 300 juta ton RKAB batubara atau setara sekitar 50% dari target produksi nasional yang dipatok 600 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, persetujuan RKAB tersebut mencakup sejumlah perusahaan tambang, termasuk sebagian pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun demikian, belum seluruh perusahaan eks PKP2B memperoleh persetujuan.

“RKAB batubara sekarang sekitar 250 hampir 300 lah kira-kira. Yang sudah disetujui ya. Sekitar hampir 300 jutaan lah,” kata Tri ditemui di Indramayu, Kamis (12/3/2026).

Tri mencontohkan, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah mengantongi persetujuan RKAB, sementara PT Arutmin Indonesia diperkirakan belum memperoleh persetujuan hingga saat ini. Adapun jumlah pasti perusahaan yang telah disetujui masih belum dapat dipastikan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan, pihaknya juga belum menerima laporan lengkap dari seluruh anggota terkait perkembangan persetujuan RKAB.

“Untuk proses persetujuan RKAB, ada anggota yang melaporkan sudah mendapat persetujuan, namun ada juga yang belum,” kata Gita kepada Kontan, Senin (16/3/2026).

Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batubara tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam persetujuan tersebut, emiten tambang pelat merah ini memperoleh kuota produksi maksimal sebesar 53,2 juta ton.

Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengungkapkan, berdasarkan persetujuan dari Kementerian ESDM mengenai evaluasi dokumen RKAB. PTBA telah mendapatkan persetujuan kuota produksi batubara untuk tahun 2026 dengan jumlah maksimal sebesar 53.200.000 ton (53,2 juta ton).

Angka ini merupakan batas atas yang menjadi acuan resmi operasional pertambangan perusahaan sepanjang tahun tersebut, kata Eko kepada Kontan, Senin (16/3/2026).

Menurut Eko, dengan kuota RKAB tahun ini pada 53,2 juta ton, posisi PTBA tetap berada pada tren produksi yang stabil dan cenderung meningkat secara kapasitas dibandingkan historis beberapa tahun terakhir. Adapun guidance produksi untuk 2026 akan disampaikan kemudian bersamaan dengan informasi kinerja perusahaan tahun buku 2025.

Tentunya angka 53,2 juta ton ini merupakan angka strategis untuk mendukung target kinerja keuangan dan operasional perusahaan di tahun 2026, jelasnya.

Di sisi lain, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) menyebut hingga kini belum menerima surat persetujuan resmi RKAB. Direktur ITMG Yulius Kurniawan Gozali mengatakan, informasi persetujuan baru tercantum dalam sistem Direktorat Jenderal Minerba sehingga perusahaan belum dapat menyampaikan detail kuota produksi.

Ia juga mengindikasikan adanya potensi penurunan kuota dibandingkan tahun sebelumnya.

“Mengenai penurunan dibanding tahun sebelumnya, semua site kami termasuk yang kena cut juga sehingga tentu ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya kepada Kontan, Senin (16/3/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta

Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
15 Keluarga Terkaya di Dunia: Keluarga Hartono hingga Pemilik Hermes

15 Keluarga Terkaya di Dunia: Keluarga Hartono hingga Pemilik Hermes

2024-09-24
Kementerian UMKM Luncurkan ACCES, Buka Akses Pembiayaan hingga Rp20 Miliar untuk Usaha Menengah

Kementerian UMKM Luncurkan ACCES, Buka Akses Pembiayaan hingga Rp20 Miliar untuk Usaha Menengah

2025-10-25
10 Tahun Beroperasi, Begini Kondisi Kesehatan Perusahaan Taspen Life

10 Tahun Beroperasi, Begini Kondisi Kesehatan Perusahaan Taspen Life

2024-07-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.