• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Perbandingan Pajak BYD M6 dan Innova Zenix, Mana yang Lebih Murah?

Perbandingan Pajak BYD M6 dan Innova Zenix, Mana yang Lebih Murah?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-25
0

Perbandingan Pajak BYD M6 dan Innova Zenix, Mana yang Lebih Murah?

wmhg.org – JAKARTA. Dewasa ini perkembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di dalam negeri sangat pesat. Berbagai merek serta produsen berdatangan ke Indonesia berebut peluang bisnis nasional.

Bahkan pajak kendaraan listrik lebih murah ketimbang kendaraan berbahan bakar bensin. Salah satu akun komunitas mobil di media sosial X(twitter) bernama @innovacommunity sempat membandingkan nominal pajak jenis mobil listrik BYD M6 dengan All New Kijang Innova Zenix HEV.

Ada yang beli mobil listrik karena alasan pajak lebih murah ?

Pajak BYD M6 pajak Zenix HEV pic.twitter.com/klZCRorOVT — Innovacommunity (@innovacommunity) November 24, 2024

Dalam postingan tersebut diunggah foto penampakan STNK BYD M6. Di STNK tersebut tertera nominal pajak mobil listrik tersebut hanya sebesar Rp 443.000.

Sementara itu tertera juga STNK Innova Zenix HEV dimana nominal pajak yang tertera dari mobil tersebut sebesar Rp 57.728.500. Ada juga netizen yang mengunggah foto STNK mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Dalam STNK tersebut tertera nominal pajaknya hanya Rp 143.000.

Beberapa netizen juga ikut-ikutan mengunggah foto STNK motor listrik, salah satunya merek Volta. Di STNK motor listrik Volta nominal pajaknya hanya Rp 219.600.

Diketahui, pemerintah memang memberikan sejumlah insentif sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan relatif lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional berbahan bakar minyak. Bahkan cenderung lebih murah dibanding motor dengan kapasitas mesin yang yang besar.

Berikut aturan tentang pajak kendaraan listrik:

1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019
Dasar hukum pertama terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur insentif terkait pajak mobil listrik. Insentif pada mobil listrik terbagi menjadi dua tahap, masing-masing berdasarkan jenisnya.

Menurut aturan ini, terdapat tiga kategori mobil listrik, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Masing-masing diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak pada tahap I dan II.

Untuk mobil listrik murni, terdapat insentif sebesar 0 persen untuk tahap I dan II. Sementara itu, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) akan memperoleh insentif sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.

Khusus mobil listrik model hybrid, terdapat insentif tarif pajak sebesar 6-8 persen untuk tahap I. Kemudian, angka ini naik menjadi 10-12 persen pada tahap II.

2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
Dalam peraturan ini, fokus utama adalah pemberian insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik.

Aturan tersebut mencantum bahwa teknologi baterai kendaraan listrik (termasuk baterai mobil listrik) dan fuel cell electric vehicles akan terkena PPnBM (pajak pembelian barang mewah dengan tarif insentif sebesar 15 persen.

Untuk kendaraan bermotor jenis PHEV, PPnBM-nya mendapat insentif 15 persen dari tarif normal. Terdapat pula DPP sebesar 33,33 persen dari harga jual.

3. Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 Pembebasan pajak untuk mobil listrik telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 10 dan 11. Menurut kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku.

Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kepemilikan kendaraan listrik akan semakin meningkat di kalangan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.

4. UU HKPD
Terakhir, pemerintah telah mengesahkan UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Pengesahan Undang-Undang ini menjadi kabar gembira bagi setiap pemilik kendaraan listrik.

Dalam Undang-Undang ini, mobil listrik tidak termasuk sebagai objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Artinya, mobil listrik bebas dari PKB dan BBNKB yang berlaku. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Dengan beberapa ketentuan itu, konkretnya ketika seseorang membeli MG 5 GT senilai Rp 399,9 juta. Tercatat bahwa NJKB-nya senilai NJKB Rp189 juta. Dengan demikian, pajak mobil tahunannya sebesar dua persen dari NJKB, yakni Rp 37,8 juta. Jumlah tersebut masih sangat tinggi, bukan?

Namun, mobil listrik mendapat insentif pajak dari pemerintah sebesar 10 persen. Artinya, jumlah pajak yang harus terbayar sebesar Rp3,7 juta per tahun.

Kemudian jika seseorang ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:

Kemudian untuk menghitung nilai PKB merupakan NJKB yang dikali 2 persen sehingga nilainya menjadi Rp9,76 juta. Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.

Kemudian mobil listrik Binguo EV dengan harga Rp317 juta dan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan besaran Rp181 juta. Untuk normalnya mobil tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000.

Namun, dikarenakan mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan hanyalah 10% nya yakni sebesar Rp362.000.

Selanjutnya: Punya GMV US$ 65 Miliar di 2024, idEA Sebut Bisnis E-Commerce Indonesia Menjanjikan

Menarik Dibaca: MR.DIY Resmikan Toko ke-900 dan Flagship Pertama, Kukuhkan Posisi di Industri Ritel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Terdaftar di TPS 08, Prabowo Tak Akan Nyoblos Pasangan Ridwan Kamil-Suswono

Terdaftar di TPS 08, Prabowo Tak Akan Nyoblos Pasangan Ridwan Kamil-Suswono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

2025-12-16
Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Simak Rinciannya di Sini

2025-12-16
Menko Airlangga: KEK Bisa Turunkan Angka Pengangguran, Contohnya di Kabupaten Batang

Menko Airlangga: KEK Bisa Turunkan Angka Pengangguran, Contohnya di Kabupaten Batang

2025-12-16
PT Tusam Hutani Lestari Milik Siapa? Ini Profil Perseroan

PT Tusam Hutani Lestari Milik Siapa? Ini Profil Perseroan

2025-12-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2025-12-17
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2025-12-17
Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

2025-12-17
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Desember 2025, 9 Karat Cuma Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Desember 2025, 9 Karat Cuma Segini

2025-12-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2025-12-17
0
Alasan Menkeu Purbaya Belum Putuskan Penyesuaian PPN 2026

Alasan Menkeu Purbaya Belum Putuskan Penyesuaian PPN 2026

2025-12-17
0
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Ternyata Punya Harta Segini

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Ternyata Punya Harta Segini

2025-12-17
0
Menko Airlangga Usul WFA Akhir Desember untuk Kelancaran Arus Nataru

Menko Airlangga Usul WFA Akhir Desember untuk Kelancaran Arus Nataru

2025-12-17
0
UMP 2026 Diumumkan Besok Selasa 16 Desember 2025

UMP 2026 Diumumkan Besok Selasa 16 Desember 2025

2025-12-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2025-12-17
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2025-12-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.