• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Perbandingan Pajak BYD M6 dan Innova Zenix, Mana yang Lebih Murah?

Perbandingan Pajak BYD M6 dan Innova Zenix, Mana yang Lebih Murah?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-25
0

Perbandingan Pajak BYD M6 dan Innova Zenix, Mana yang Lebih Murah?

wmhg.org – JAKARTA. Dewasa ini perkembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di dalam negeri sangat pesat. Berbagai merek serta produsen berdatangan ke Indonesia berebut peluang bisnis nasional.

Bahkan pajak kendaraan listrik lebih murah ketimbang kendaraan berbahan bakar bensin. Salah satu akun komunitas mobil di media sosial X(twitter) bernama @innovacommunity sempat membandingkan nominal pajak jenis mobil listrik BYD M6 dengan All New Kijang Innova Zenix HEV.

Ada yang beli mobil listrik karena alasan pajak lebih murah ?

Pajak BYD M6 pajak Zenix HEV pic.twitter.com/klZCRorOVT — Innovacommunity (@innovacommunity) November 24, 2024

Dalam postingan tersebut diunggah foto penampakan STNK BYD M6. Di STNK tersebut tertera nominal pajak mobil listrik tersebut hanya sebesar Rp 443.000.

Sementara itu tertera juga STNK Innova Zenix HEV dimana nominal pajak yang tertera dari mobil tersebut sebesar Rp 57.728.500. Ada juga netizen yang mengunggah foto STNK mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Dalam STNK tersebut tertera nominal pajaknya hanya Rp 143.000.

Beberapa netizen juga ikut-ikutan mengunggah foto STNK motor listrik, salah satunya merek Volta. Di STNK motor listrik Volta nominal pajaknya hanya Rp 219.600.

Diketahui, pemerintah memang memberikan sejumlah insentif sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan relatif lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional berbahan bakar minyak. Bahkan cenderung lebih murah dibanding motor dengan kapasitas mesin yang yang besar.

Berikut aturan tentang pajak kendaraan listrik:

1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019
Dasar hukum pertama terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur insentif terkait pajak mobil listrik. Insentif pada mobil listrik terbagi menjadi dua tahap, masing-masing berdasarkan jenisnya.

Menurut aturan ini, terdapat tiga kategori mobil listrik, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Masing-masing diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak pada tahap I dan II.

Untuk mobil listrik murni, terdapat insentif sebesar 0 persen untuk tahap I dan II. Sementara itu, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) akan memperoleh insentif sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.

Khusus mobil listrik model hybrid, terdapat insentif tarif pajak sebesar 6-8 persen untuk tahap I. Kemudian, angka ini naik menjadi 10-12 persen pada tahap II.

2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
Dalam peraturan ini, fokus utama adalah pemberian insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik.

Aturan tersebut mencantum bahwa teknologi baterai kendaraan listrik (termasuk baterai mobil listrik) dan fuel cell electric vehicles akan terkena PPnBM (pajak pembelian barang mewah dengan tarif insentif sebesar 15 persen.

Untuk kendaraan bermotor jenis PHEV, PPnBM-nya mendapat insentif 15 persen dari tarif normal. Terdapat pula DPP sebesar 33,33 persen dari harga jual.

3. Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 Pembebasan pajak untuk mobil listrik telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 10 dan 11. Menurut kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku.

Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kepemilikan kendaraan listrik akan semakin meningkat di kalangan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.

4. UU HKPD
Terakhir, pemerintah telah mengesahkan UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Pengesahan Undang-Undang ini menjadi kabar gembira bagi setiap pemilik kendaraan listrik.

Dalam Undang-Undang ini, mobil listrik tidak termasuk sebagai objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Artinya, mobil listrik bebas dari PKB dan BBNKB yang berlaku. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Dengan beberapa ketentuan itu, konkretnya ketika seseorang membeli MG 5 GT senilai Rp 399,9 juta. Tercatat bahwa NJKB-nya senilai NJKB Rp189 juta. Dengan demikian, pajak mobil tahunannya sebesar dua persen dari NJKB, yakni Rp 37,8 juta. Jumlah tersebut masih sangat tinggi, bukan?

Namun, mobil listrik mendapat insentif pajak dari pemerintah sebesar 10 persen. Artinya, jumlah pajak yang harus terbayar sebesar Rp3,7 juta per tahun.

Kemudian jika seseorang ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:

Kemudian untuk menghitung nilai PKB merupakan NJKB yang dikali 2 persen sehingga nilainya menjadi Rp9,76 juta. Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.

Kemudian mobil listrik Binguo EV dengan harga Rp317 juta dan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan besaran Rp181 juta. Untuk normalnya mobil tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000.

Namun, dikarenakan mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan hanyalah 10% nya yakni sebesar Rp362.000.

Selanjutnya: Punya GMV US$ 65 Miliar di 2024, idEA Sebut Bisnis E-Commerce Indonesia Menjanjikan

Menarik Dibaca: MR.DIY Resmikan Toko ke-900 dan Flagship Pertama, Kukuhkan Posisi di Industri Ritel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Terdaftar di TPS 08, Prabowo Tak Akan Nyoblos Pasangan Ridwan Kamil-Suswono

Terdaftar di TPS 08, Prabowo Tak Akan Nyoblos Pasangan Ridwan Kamil-Suswono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Diskon Tarif Tol 30%, Ongkos Jakarta-Semarang Cuma Rp 327.250

Diskon Tarif Tol 30%, Ongkos Jakarta-Semarang Cuma Rp 327.250

2026-03-12
Garap Segmen High Net Worth, Pintu Luncurkan Layanan Eksklusif VIP

Garap Segmen High Net Worth, Pintu Luncurkan Layanan Eksklusif VIP

2026-03-12
PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024

PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024

2025-05-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

2026-03-12
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

2026-03-12
Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

2026-03-12
Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

2026-03-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

2026-03-12
0
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

2026-03-12
0
Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

2026-03-12
0
Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

2026-03-12
0
Krakatau Posco Salurkan 1.000 Ton Slag Baja untuk Pengerasan Jalan TPS Kota Cilegon

Krakatau Posco Salurkan 1.000 Ton Slag Baja untuk Pengerasan Jalan TPS Kota Cilegon

2026-03-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

2026-03-12
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

2026-03-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.