• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Izin Tambang Martabe Belum Resmi Dicabut, ESDM: Tunggu Penyelidikan Satgas PKH

    Izin Tambang Martabe Belum Resmi Dicabut, ESDM: Tunggu Penyelidikan Satgas PKH

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Izin Tambang Martabe Belum Resmi Dicabut, ESDM: Tunggu Penyelidikan Satgas PKH

    Izin Tambang Martabe Belum Resmi Dicabut, ESDM: Tunggu Penyelidikan Satgas PKH

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Peraturan Turunan UU Minerba Terbit, Muhammadiyah Belum Dapat Kepastian Garap Tambang

Peraturan Turunan UU Minerba Terbit, Muhammadiyah Belum Dapat Kepastian Garap Tambang

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-07
0

Peraturan Turunan UU Minerba Terbit, Muhammadiyah Belum Dapat Kepastian Garap Tambang

wmhg.org – JAKARTA. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Muhammadiyah belum mendapatkan kejelasan atas tambang yang akan diberikan dari Kementerian ESDM.

Belum ada. Kita harap supaya yang diperuntukkan untuk  Muhammadiyah yang sudah direncanakan oleh Pak Bahlil  bisa kita terima, agar Muhammadiyah dalam waktu dekat sudah bisa mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan tambang dengan baik, ungkap Anwar, saat dihubungi, Selasa (07/10/2025).

Baca Juga: Peraturan Turunan UU Minerba Terbit,Menkop Ferry Pastikan Koperasi Bisa Garap Tambang

Anwar menambahkan, dalam perhitungannya sejak adanya janji Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk memberikan tambang pada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, pembicaraan sudah terjadi selama 1,5 tahun.

Kita dari pengurus Muhammadiyah memang sangat mengharapkan adanya keputusan dari Kementerian ESDM karena pembicaraan tentang tambang ini sudah berjalan sekitar 1,5 tahun, kata dia.

Adapun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 terdapat potensi pemberian lahan tambang di luar sektor batubara atau di luar eks PKP2B atau wilayah bekas pengelolaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurut Anwar, terkait potensi diberikan tambang jenis lain, Muhammadiyah berharap adanya pembicaraan lanjutan dengan Menteri ESDM,

Ya kalau disuruh memilih, kita akan lihat apakah yang lama atau yang baru. Pokoknya kita bicarakan dengan Pak Bahlil tentang mana yang terbaik. Sebab Pak Bahlil sudah pernah bilang pokoknya akan beri yang terbaik untuk Muhammadiyah dan saya percaya akan ucapan beliau tersebut, jelas dia.

Baca Juga: Dirjen Minerba ESDM Ungkap Syarat Jika Ingin 190 Tambang Beroperasi Lagi

Asal tahu saja, dibandingkan dengan ormas Islam terbesar lainnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah lebh dulu mendapat jatah tambang batu bara, yang terletak di lahan eks-PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur dengan luas sekitar 26.000 hektar.

Sedangkan Muhammadiyah dijanjikan untuk mengelola tambang batubara yang merupakan konsesi eks PKP2B milik Adaro Energy di Kalimantan Selatan.

Janji ini diberikan  Bahlil melalui kebijakan baru dari revisi UU Minerba yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang. 

Selanjutnya: AASI Nilai Pertumbuhan Investasi Industri Halal Dorong Kinerja Asuransi Syariah

Menarik Dibaca: 7 Alasan Jamu Kunyit Asam Bagus untuk Wanita, Bantu Cegah Osteoporosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Moratorium Pinjol Masih Lanjut, OJK Tak Buka Izin Buat Perusahaan Baru Tahun Ini

Moratorium Pinjol Masih Lanjut, OJK Tak Buka Izin Buat Perusahaan Baru Tahun Ini

2026-03-27
Pintu Masuk Barang Impor Mau Dipindah, Mendag Sebutkan Daftar Pelabuhan Alternatif

Pintu Masuk Barang Impor Mau Dipindah, Mendag Sebutkan Daftar Pelabuhan Alternatif

2024-09-05
OJK Bocorkan Ada 3 Bank Naik Kelas Tahun Ini, Siapa Saja?

OJK Bocorkan Ada 3 Bank Naik Kelas Tahun Ini, Siapa Saja?

2026-03-27
OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

2026-03-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dari Baso Aci Rumahan ke Bisnis Kuliner Modern, Tercabaikan Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

Dari Baso Aci Rumahan ke Bisnis Kuliner Modern, Tercabaikan Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

2026-03-27
OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

2026-03-27
OJK Bocorkan Ada 3 Bank Naik Kelas Tahun Ini, Siapa Saja?

OJK Bocorkan Ada 3 Bank Naik Kelas Tahun Ini, Siapa Saja?

2026-03-27
Rupiah Tertekan Konflik Geopolitik, Analis Sarankan BI Terapkan Triple Intervention

Rupiah Tertekan Konflik Geopolitik, Analis Sarankan BI Terapkan Triple Intervention

2026-03-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Termurah Dipatok Segini

2026-03-27
0
Logam Mulia Pegadaian Terpantau Masih Lesu, Harga Emas Batangan 24 Karat Antam Melesat

Logam Mulia Pegadaian Terpantau Masih Lesu, Harga Emas Batangan 24 Karat Antam Melesat

2026-03-27
0
Menkeu Purbaya Pastikan APBN 2026 Masih Tangguh Redam Potensi Darurat Energi

Menkeu Purbaya Pastikan APBN 2026 Masih Tangguh Redam Potensi Darurat Energi

2026-03-27
0
PT GBP Divonis Denda Rp 214 Miliar Usai Sampaikan SPT Tak Benar

PT GBP Divonis Denda Rp 214 Miliar Usai Sampaikan SPT Tak Benar

2026-03-27
0
Menkeu Purbaya: Efisiensi Program Makan Bergizi Gratis Bisa Hemat APBN Rp 40 Triliun

Menkeu Purbaya: Efisiensi Program Makan Bergizi Gratis Bisa Hemat APBN Rp 40 Triliun

2026-03-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dari Baso Aci Rumahan ke Bisnis Kuliner Modern, Tercabaikan Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

Dari Baso Aci Rumahan ke Bisnis Kuliner Modern, Tercabaikan Berkembang lewat Pemberdayaan BRI

2026-03-27
OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

OJK Tangkap Tersangka Kasus BPR Malang di Gambir, Ini Kronologinya

2026-03-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.