• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Pelaku Tambang Soroti Ketimpangan Besaran Denda Pelanggaran Kawasan Hutan

Pelaku Tambang Soroti Ketimpangan Besaran Denda Pelanggaran Kawasan Hutan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-11
0

Pelaku Tambang Soroti Ketimpangan Besaran Denda Pelanggaran Kawasan Hutan

wmhg.org – JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha pertambangan menyoroti ketimpangan dalam skema denda administratif bagi pelanggaran kawasan hutan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Para pelaku menilai penerapan tarif denda yang berbeda antar-komoditas belum dibarengi kejelasan metodologi perhitungan dan kepastian hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Dus, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno perhitungan denda didasarkan pada perbedaan potensi keuntungan masing-masing komoditas.

“Kayaknya gain, gain, gain, gain yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan beda-beda,” ujar Tri ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu malam (10/12/2025).

Sementara itu, Indonesian Mining Association (IMA) Executive Director IMA Hendra Sinadia mengatakan, dalam lima tahun terakhir pemerintah telah menerbitkan banyak izin keterlanjuran untuk perkebunan sawit, tetapi belum satu pun untuk sektor pertambangan. Di sisi lain, disparitas denda antara kedua sektor sangat mencolok.

“Denda sawit tahun 2025 hanya Rp 25 juta per hektare, sementara denda tambang bisa mencapai Rp 6,5 miliar per hektare. Ini menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya kepada Kontan, Kamis (11/12/2025).

Kepmen ESDM 391/2025 menetapkan besaran denda berbeda sesuai komoditas. Nikel dikenai denda tertinggi sebesar Rp6,5 miliar per hektare, kemudian bauksit Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, dan batubara Rp 354 juta per ha.

Regulasi ini merupakan turunan PP 45/2025 dan dirumuskan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Seluruh penagihan akan dicatat sebagai PNBP sektor ESDM.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy menambahkan, pemerintah perlu memaparkan secara lebih komprehensif dasar perhitungan nilai denda tersebut, termasuk dengan melibatkan asosiasi pertambangan tiap komoditas. Minimnya penjelasan teknis dinilai bisa menimbulkan multiinterpretasi dan resistensi dari pelaku usaha.

Pandangan senada disampaikan Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII). Ketuanya, Rizal Kasli, mengatakan pemerintah harus menjelaskan metodologi penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar besaran denda.

Menurut Rizal, perbedaan perlakuan antara sektor perkebunan dan pertambangan memicu pertanyaan publik.

“Denda untuk perkebunan hanya Rp 25 juta per hektare, sementara tambang nikel Rp 6,5 miliar, bauksit Rp 1,8 miliar, timah Rp 1,25 miliar, dan batubara Rp 350 juta per hektare. Siapa ahli yang menghitung nilai kerugian negara tersebut? Ini perlu diklarifikasi,” ujarnya, Rabu (10/12).

Ia mencontohkan kasus sebuah perusahaan nikel yang dijatuhi denda Rp 3,3 triliun akibat pelanggaran kawasan hutan. Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan potensi pendapatan perusahaan.

“Tambang nikel seluas 1.000 hektare dengan asumsi cadangan 17,5 juta ton dan harga jual US$35 per ton hanya menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp 3 triliun dalam beberapa tahun. Jika dendanya Rp 3,3 triliun, perusahaan bisa langsung bangkrut,” paparnya.

Rizal juga menyoroti penerbitan aturan teknis setelah perusahaan terlebih dahulu dikenai denda, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan penerapan aturan secara retroaktif. “Apakah ketentuan itu bisa berlaku surut? Ini harus dikaji lebih komprehensif oleh ahli hukum,” katanya.

Ia mengingatkan ketidakjelasan dasar perhitungan denda dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu minat investor di sektor minerba.

“Kami khawatir hal ini berpengaruh terhadap kepastian hukum dan iklim investasi,” tandasnya.

Para pelaku berharap pemerintah membuka ruang dialog lebih luas untuk menyempurnakan implementasi aturan, sehingga penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan asas keadilan dan keberlanjutan industri tambang.

Selanjutnya: Rekomendasi 7 Kuliner Malam di Bandung yang Terkenal Enak, Pernah Coba?

Menarik Dibaca: Promo KFC x Indodana PayLater, Paket Petook Duo Cukup Bayar Rp 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

2026-07-22
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Survei: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital

Survei: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital

2026-07-21
Profil Iskandar Kunaefi, Mantan Petinggi Persib Jadi Bos PT Pos Indonesia

Profil Iskandar Kunaefi, Mantan Petinggi Persib Jadi Bos PT Pos Indonesia

2026-07-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

2026-07-22
OJK Minta Influencer Keuangan  Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

OJK Minta Influencer Keuangan Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

2026-07-22
Bank Mandiri Perkuat Pengalaman Layanan lewat Kampanye Nyaman Bersama Mandiri

Bank Mandiri Perkuat Pengalaman Layanan lewat Kampanye Nyaman Bersama Mandiri

2026-07-22
Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

2026-07-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bidik Bank hingga Fintech, Visa Rilis Platform Stablecoin

Bidik Bank hingga Fintech, Visa Rilis Platform Stablecoin

2026-07-22
0
Akuisisi NOBI, Bybit Resmi Masuk Indonesia

Akuisisi NOBI, Bybit Resmi Masuk Indonesia

2026-07-22
0
Harga Pi Coin Terpuruk, Investasi Rp 179 Juta Kini Tinggal Rp 4,4 Juta

Harga Pi Coin Terpuruk, Investasi Rp 179 Juta Kini Tinggal Rp 4,4 Juta

2026-07-22
0
Harga Kripto 18 Juli 2026: Bitcoin Menghijau, Ethereum hingga Chainlink Tertekan

Harga Kripto 18 Juli 2026: Bitcoin Menghijau, Ethereum hingga Chainlink Tertekan

2026-07-22
0
BitPay Kantongi Persetujuan Layani Pembayaran Kripto di Uni Eropa

BitPay Kantongi Persetujuan Layani Pembayaran Kripto di Uni Eropa

2026-07-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

2026-07-22
OJK Minta Influencer Keuangan  Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

OJK Minta Influencer Keuangan Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

2026-07-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.