• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Pajak Alat Berat (PAB) Berlaku Tahun Depan, Emiten Jasa Pertambangan Bisa Terdampak

Pajak Alat Berat (PAB) Berlaku Tahun Depan, Emiten Jasa Pertambangan Bisa Terdampak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-11
0

Pajak Alat Berat (PAB) Berlaku Tahun Depan, Emiten Jasa Pertambangan Bisa Terdampak

wmhg.org – JAKARTA. Pebisnis jasa pertambangan perlu bersiap membayar Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2% yang dipungut oleh pemerintah daerah mulai tahun 2025. Meski dampaknya tidak terlalu signifikan, pajak ini tetap akan dirasakan oleh pelaku usaha yang menggunakan alat berat seperti jasa kontraktor tambang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Bambang Tjahtjono mengungkapkan, PAB awalnya sudah ada sejak Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Walaupun penerapannya kurang tepat karena alat berat adalah alat produksi, tetapi selama ini Aspindo mematuhi dengan beberapa keberatan.

Misalnya alat berat disamakan dengan kendaraan bermotor, kami gugat ke Mahkamah Konstitusi dan berhasil. Tetapi revisi UU yang baru UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dalam pelaksanaan peraturan turunannya (Permendagri dan Pergub) tidak sesuai UU, kata Bambang kepada Kontan, Rabu (11/12).

Bambang menerangkan, beberapa penerapan yang tidak sesuai, antara lain, pertama, harga alat berat menurut UU adalah Harga Pasaran Umum, tetapi pelaksanaannya jauh menyimpang, karena hanya turun 5% per tahun dan hanya sampai 5 tahun, padahal penyusutan alat konstruksi 8 tahun dan alat pertambangan 16 tahun menurut Peraturan Menteri Keuangan.

Kedua, Depdagri kesulitan mendapat tabel harga baru dari para dealer. Untuk itu asosiasi kami sudah mengusahakan pertemuan dengan Asosiasi Agen Alat Berat dengan Kemendagri supaya bisa mendapatkan tabel harga alat baru, ujar Bambang.

Ketiga, disampaikan Bambang, untuk alat produk dari China yang harganya relatif lebih murah tapi sulit mendapat harganya, diharapkan pemilik alat bisa mempergunakan faktur pembelian sehingga pajaknya wajar.

Kami berharap Permendagri awal tahun depan sudah bisa mengakomodasi usulan-usulan kami, pungkas Bambang.

Sementara itu, emiten yang bergerak di bidang jasa pengangkutan pertambangan, PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) mengaku kebijakan PAB tetap akan berdampak ke perusahaan meskipun tidak signifikan.

Direktur TEBE Hendy Narindra Dewantoro mengungkapkan, sejauh ini belum ada dampak dari kenaikan harga alat berat imbas PAB terhadap kinerja perusahaan. Saat ini TEBE menggunakan kurang lebih 90 unit alat berat dalam operasional Perseroan. Di mana 40% adalah milik perseroan, dan 60% merupakan sewa. 

Saat ini, kami belum ada rencana untuk penambahan unit alat berat dalam waktu dekat. Baik pembelian maupun sewa, ujar Hendy kepada Kontan, Rabu (11/12).

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)  Gita Mahyarani menilai, PAB akan memberatkan perusahaan di saat mereka akan membeli alat-alat berat canggih yang low emission atau electrifikasi.

Zaman sekarang kan alat-alat berat lagi banyak inovasi baru, ungkapnya kepada Kontan, Rabu (11/12),

Sebagai informasi, PAB merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.

PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka. Adapun contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper, dan lain-lain.

Rumus PAB adalah 0,2% dikali dengan nilai jual alat berat. Artinya, jika suatu alat berat jenis excavator berkapasitas 20 ton memiliki nilai jual Rp 1,77 miliar, maka pajaknya tercatat sebesar Rp 3,54 juta. Nilai PAB tersebut harus dibayar oleh pemilik alat berat setiap tahun.

Sudah ada beberapa provinsi yang memberlakukan PAB. Contohnya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Ada pula Kalimantan Utara yang berencana mengimplementasikan PAB pada awal 2025 mendatang

Selanjutnya: Rusia Tegaskan Tidak Akan Berikan Konsesi Terkait Ukraina

Menarik Dibaca: 4 Tips Kesehatan untuk Para Ibu agar Tetap Bugar, Terapkan ya Moms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ketum TP PKK Tinjau Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kabupaten Tangerang

Ketum TP PKK Tinjau Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kabupaten Tangerang

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kementerian ESDM Terbitkan Izin Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLN

Kementerian ESDM Terbitkan Izin Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLN

2026-08-21
Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

2026-08-21
Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

2026-08-21
Pendaftaran MagangHub 2026 Tahap 2 Dibuka September

Pendaftaran MagangHub 2026 Tahap 2 Dibuka September

2026-08-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

2026-08-21
Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-08-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

2026-08-21
0
Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-08-21
0
Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

2026-08-21
0
Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

2026-08-21
0
Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

2026-08-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.