• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    Perdana Gapuraprima Siapkan Capex Rp 400 miliar untuk Proyek Baru dan Tambah Landbank

    Perdana Gapuraprima Siapkan Capex Rp 400 miliar untuk Proyek Baru dan Tambah Landbank

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025, Bandingkan dengan Shell Super

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    Pertamina Kerek Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp 12.500 Per Liter Mulai 1 Juli

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    SMDR Tetap Tangguh, Laba Kuartal I-2025 Naik 52% Meski Konflik Iran-Israel Memanas

    Perdana Gapuraprima Siapkan Capex Rp 400 miliar untuk Proyek Baru dan Tambah Landbank

    Perdana Gapuraprima Siapkan Capex Rp 400 miliar untuk Proyek Baru dan Tambah Landbank

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Pajak Alat Berat (PAB) Berlaku Tahun Depan, Emiten Jasa Pertambangan Bisa Terdampak

Pajak Alat Berat (PAB) Berlaku Tahun Depan, Emiten Jasa Pertambangan Bisa Terdampak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-11
0

Pajak Alat Berat (PAB) Berlaku Tahun Depan, Emiten Jasa Pertambangan Bisa Terdampak

wmhg.org – JAKARTA. Pebisnis jasa pertambangan perlu bersiap membayar Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2% yang dipungut oleh pemerintah daerah mulai tahun 2025. Meski dampaknya tidak terlalu signifikan, pajak ini tetap akan dirasakan oleh pelaku usaha yang menggunakan alat berat seperti jasa kontraktor tambang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Bambang Tjahtjono mengungkapkan, PAB awalnya sudah ada sejak Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Walaupun penerapannya kurang tepat karena alat berat adalah alat produksi, tetapi selama ini Aspindo mematuhi dengan beberapa keberatan.

Misalnya alat berat disamakan dengan kendaraan bermotor, kami gugat ke Mahkamah Konstitusi dan berhasil. Tetapi revisi UU yang baru UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dalam pelaksanaan peraturan turunannya (Permendagri dan Pergub) tidak sesuai UU, kata Bambang kepada Kontan, Rabu (11/12).

Bambang menerangkan, beberapa penerapan yang tidak sesuai, antara lain, pertama, harga alat berat menurut UU adalah Harga Pasaran Umum, tetapi pelaksanaannya jauh menyimpang, karena hanya turun 5% per tahun dan hanya sampai 5 tahun, padahal penyusutan alat konstruksi 8 tahun dan alat pertambangan 16 tahun menurut Peraturan Menteri Keuangan.

Kedua, Depdagri kesulitan mendapat tabel harga baru dari para dealer. Untuk itu asosiasi kami sudah mengusahakan pertemuan dengan Asosiasi Agen Alat Berat dengan Kemendagri supaya bisa mendapatkan tabel harga alat baru, ujar Bambang.

Ketiga, disampaikan Bambang, untuk alat produk dari China yang harganya relatif lebih murah tapi sulit mendapat harganya, diharapkan pemilik alat bisa mempergunakan faktur pembelian sehingga pajaknya wajar.

Kami berharap Permendagri awal tahun depan sudah bisa mengakomodasi usulan-usulan kami, pungkas Bambang.

Sementara itu, emiten yang bergerak di bidang jasa pengangkutan pertambangan, PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) mengaku kebijakan PAB tetap akan berdampak ke perusahaan meskipun tidak signifikan.

Direktur TEBE Hendy Narindra Dewantoro mengungkapkan, sejauh ini belum ada dampak dari kenaikan harga alat berat imbas PAB terhadap kinerja perusahaan. Saat ini TEBE menggunakan kurang lebih 90 unit alat berat dalam operasional Perseroan. Di mana 40% adalah milik perseroan, dan 60% merupakan sewa. 

Saat ini, kami belum ada rencana untuk penambahan unit alat berat dalam waktu dekat. Baik pembelian maupun sewa, ujar Hendy kepada Kontan, Rabu (11/12).

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)  Gita Mahyarani menilai, PAB akan memberatkan perusahaan di saat mereka akan membeli alat-alat berat canggih yang low emission atau electrifikasi.

Zaman sekarang kan alat-alat berat lagi banyak inovasi baru, ungkapnya kepada Kontan, Rabu (11/12),

Sebagai informasi, PAB merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.

PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka. Adapun contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper, dan lain-lain.

Rumus PAB adalah 0,2% dikali dengan nilai jual alat berat. Artinya, jika suatu alat berat jenis excavator berkapasitas 20 ton memiliki nilai jual Rp 1,77 miliar, maka pajaknya tercatat sebesar Rp 3,54 juta. Nilai PAB tersebut harus dibayar oleh pemilik alat berat setiap tahun.

Sudah ada beberapa provinsi yang memberlakukan PAB. Contohnya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Ada pula Kalimantan Utara yang berencana mengimplementasikan PAB pada awal 2025 mendatang

Selanjutnya: Rusia Tegaskan Tidak Akan Berikan Konsesi Terkait Ukraina

Menarik Dibaca: 4 Tips Kesehatan untuk Para Ibu agar Tetap Bugar, Terapkan ya Moms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ketum TP PKK Tinjau Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kabupaten Tangerang

Ketum TP PKK Tinjau Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Respons DJP

Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Respons DJP

2025-07-25
Darurat Sampah Elektronik, Erajaya Digital Daur Ulang 1.900 Gawai

Darurat Sampah Elektronik, Erajaya Digital Daur Ulang 1.900 Gawai

2025-07-26
Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto, Apa Keuntungannya?

Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto, Apa Keuntungannya?

2025-07-26
Prabowo Mau Bikin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Pengusaha Curhat Begini

Prabowo Mau Bikin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Pengusaha Curhat Begini

2025-05-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

2025-07-26
Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

2025-07-26
Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

2025-07-26
PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

2025-07-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

2025-07-26
0
Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

2025-07-26
0
Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

Telkom Ajak Anak Melek Digital Sejak Dini lewat Program CyberHeroes Sekolah Digital

2025-07-26
0
PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

PTPN I Tanam Kelapa di Lahan 50 Ribu Hektare, Tersebar di 9 Provinsi Ini

2025-07-26
0
Proyek Tol Bocimi Sedot 29.990 Ton Semen

Proyek Tol Bocimi Sedot 29.990 Ton Semen

2025-07-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

Deretan Perusahaan Raksasa AS Ini Bakal Investasi di Indonesia Usai Tarif Impor Turun

2025-07-26
Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

Alasan BPS Lakukan Pendataan Kemiskinan Lebih Cepat

2025-07-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.