wmhg.org – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa skema pembelian Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon mulai tahun depan harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8).
Lebih lanjut Bahlil mengatakan, teknis detail terkait syarat pembelian gas melon masih diatur, termasuk penggunaan KTP sebagai salah satu syaratnya.
Teknisnya lagi diatur, tambahnya.
Selanjutnya: Sejak 2023, CIMB Niaga Auto Finance Telah Terbitkan Obligasi Sebesar Rp 5,1 Triliun
Menarik Dibaca: Memasuki Musim Hujan, KAI Sediakan Fasilitas Pengering Payung di 43 Stasiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News