wmhg.org – JAKARTA. Menteri Bahlil Lahadalia mengungkap adanya peluang koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih untuk dapat menggarap tambang.
Asal tahu saja, dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah mengatur Koperasi dan UKM dapat mengelola tambang.
Meski begitu, Bahlil bilang khusus Kopdes Merah Putih perlu adanya pendalaman khusus.
Nanti kita lihat ya, apakah itu (Kopdes Merah Putih) memenuhi syarat atau tidak, nanti kita lihat, ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (22/07).
Selanjutnya: Prabowo Tetapkan 219 PSN di 2026, Ada Kartu Kesejahteraan & Kartu Usaha Afirmatif
Menarik Dibaca: Dukungan MSIG di Balik MSIG Serenity Cup, Perkuat Fondasi Sepak Bola Wanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News