• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Rilis PP Ekspor Satu Pintu, DSI Resmi Jadi Perantara & Penentu Harga

    Pemerintah Rilis PP Ekspor Satu Pintu, DSI Resmi Jadi Perantara & Penentu Harga

    Mendag Tandatangani Revisi Aturan E-Commerce, Apa Saja Poinnya?

    Mendag Tandatangani Revisi Aturan E-Commerce, Apa Saja Poinnya?

    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Rilis PP Ekspor Satu Pintu, DSI Resmi Jadi Perantara & Penentu Harga

    Pemerintah Rilis PP Ekspor Satu Pintu, DSI Resmi Jadi Perantara & Penentu Harga

    Mendag Tandatangani Revisi Aturan E-Commerce, Apa Saja Poinnya?

    Mendag Tandatangani Revisi Aturan E-Commerce, Apa Saja Poinnya?

    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Capai Rekor US$ 47 Miliar di Kuartal I-2026

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

    Modernland Perkuat Komitmen Keberlanjutan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Mendag Tandatangani Revisi Aturan E-Commerce, Apa Saja Poinnya?

Mendag Tandatangani Revisi Aturan E-Commerce, Apa Saja Poinnya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-06-05
0

Mendag Tandatangani Revisi Aturan E-Commerce, Apa Saja Poinnya?

Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari

wmhg.org – JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani revisi aturan perdagangan elektronik/electronic commerce (e-commerce) atau Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pada Kamis (4/6/2026) kemarin.

Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Budi, perubahan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini difokuskan pada lima poin utama. Di antaranya, peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

Ia bilang, penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat, sambil sekaligus memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Adapun beberapa aturan utama dalam Permendag tersebut di antaranya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.

Juga, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Tak hanya itu, Permendag tersebut juga menambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE).

Pertama, ride-hailing. Model bisnis ini didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang dan jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.

Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. 

Dengan demikian, Budi menegaskan yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya.

Kedua ialah online travel agent (OTA). Model ini disebut sebagai sistem elektronik berupa penjualan dan pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, yang menjual atau mengadakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan. Ini baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.

“Penambahan dua model bisnis PMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambah Budi.

Ia juga menekankan perlunya pengaturan terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan di platform. Menurutnya, hal ini guna mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat. Pengaturan ini pun dinilai mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen.

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” jelas Budi.

Guna memberi ruang adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Budi berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring, imbuh Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Worldcoin Melonjak 70%, Aktivitas Investor Raksasa Capai Rekor Tertinggi

Harga Worldcoin Melonjak 70%, Aktivitas Investor Raksasa Capai Rekor Tertinggi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

2024-08-06
IHSG Menguat ke 7.343 di Sesi I Selasa (13/8), ISAT, MAPI, SMGR Top Gainers LQ45

IHSG Menguat ke 7.343 di Sesi I Selasa (13/8), ISAT, MAPI, SMGR Top Gainers LQ45

2024-08-13
IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

2024-08-05
BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

2024-08-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, Cek di Sini

2026-09-28
Harga Emas Antam Sepekan Sempat Lesu, Kemudian Berbalik Arah Menguat

Harga Emas Antam Sepekan Sempat Lesu, Kemudian Berbalik Arah Menguat

2026-09-28
Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 September 2026

Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 September 2026

2026-09-28
Prediksi Harga Emas Pekan Depan, Logam Mulia Berpotensi Merosot ke Rp 2,52 Juta

Prediksi Harga Emas Pekan Depan, Logam Mulia Berpotensi Merosot ke Rp 2,52 Juta

2026-09-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Zcash Naik 100% Sebulan, Co-Founder Ramal Tembus US$ 5.000

Harga Zcash Naik 100% Sebulan, Co-Founder Ramal Tembus US$ 5.000

2026-09-28
0
Trader Senior Sebut XRP Koin Bodoh, Tetap Pilih Bitcoin untuk Portofolio Kripto

Trader Senior Sebut XRP Koin Bodoh, Tetap Pilih Bitcoin untuk Portofolio Kripto

2026-09-28
0
Altcoin Curi Perhatian, Dominasi Bitcoin Merosot Usai Gagal Tembus US$ 87.000

Altcoin Curi Perhatian, Dominasi Bitcoin Merosot Usai Gagal Tembus US$ 87.000

2026-09-28
0
Aliran Dana Masuk ETF Bitcoin Tembus Rp 42,99 Triliun

Aliran Dana Masuk ETF Bitcoin Tembus Rp 42,99 Triliun

2026-09-28
0
Kapitalisasi Pasar Kripto Altcoin Melonjak Rp 6.646 Triliun

Kapitalisasi Pasar Kripto Altcoin Melonjak Rp 6.646 Triliun

2026-09-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, Cek di Sini

2026-09-28
Harga Emas Antam Sepekan Sempat Lesu, Kemudian Berbalik Arah Menguat

Harga Emas Antam Sepekan Sempat Lesu, Kemudian Berbalik Arah Menguat

2026-09-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.