• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Kementerian ESDM Kembalikan Izin Tambang, Tapi Mayoritas Masih Terancam Dicabut

Kementerian ESDM Kembalikan Izin Tambang, Tapi Mayoritas Masih Terancam Dicabut

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-10
0

Kementerian ESDM Kembalikan Izin Tambang, Tapi Mayoritas Masih Terancam Dicabut

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengembalikan sebagian izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya ditangguhkan. 

Langkah ini dilakukan setelah sejumlah perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka dengan membayar dana jaminan reklamasi pascatambang serta memperbaiki dokumen administratif, termasuk koreksi pada laporan produksi yang melampaui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan diperbolehkan kembali beroperasi. “Sebagiannya sudah jalan,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (9/10).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan saat ini sekitar 10–15 perusahaan telah melunasi kewajiban jaminan reklamasi sehingga sanksinya dicabut. 

Meski begitu, sebagian besar perusahaan tambang masih belum menyelesaikan kewajibannya.

“Kami sudah sampaikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Operasi mereka kami hentikan sementara, dan diberi waktu 60 hari sejak surat penangguhan diterbitkan. Kalau tidak ada tindak lanjut, izin tambang akan dicabut,” tegas Tri.

Ia menambahkan, meski izin dicabut, kewajiban reklamasi pascatambang tetap melekat pada perusahaan. Artinya, tanggung jawab memulihkan lahan bekas tambang tetap harus ditunaikan.

Bukan Anggota Asosiasi Besar

Penangguhan terhadap 190 perusahaan tambang ini juga menuai klarifikasi dari asosiasi industri. 

Indonesia Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), hingga Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa tidak ada satupun anggotanya yang masuk dalam daftar perusahaan yang disanksi.

“Tidak ada anggota IMA dalam 190 perusahaan tersebut,” kata Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia. 

Hal senada disampaikan Plt Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, serta Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno.

Meski demikian, APNI mendukung langkah pemerintah menegakkan aturan terkait kewajiban lingkungan. 

Djoko menilai pemerintah juga perlu memberi ruang transisi bagi perusahaan yang tengah menghadapi kesulitan arus kas atau sedang menyesuaikan diri dengan sistem digital perizinan.

Kebijakan penghentian sementara 190 tambang tersebut tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Hingga kini, baru belasan perusahaan yang melunasi kewajiban dan memperoleh kembali izin operasionalnya. 

Adapun jaminan reklamasi tambang adalah dana yang wajib disediakan pemegang IUP atau IUPK sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan, mulai dari menata lahan bekas tambang hingga memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Selanjutnya: Jumlah Keracunan MBG Menembus 10.482 Kasus

Menarik Dibaca: Cara Stitch Video di TikTok Bisa Hasilkan Uang? Simak Panduannya Berikut Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29
Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

2026-03-29
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-29
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

2026-03-29
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29
Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-29
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Terperosok

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Terperosok

2026-03-29
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,2 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,2 Juta

2026-03-29
0
Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

2026-03-29
0
Menkeu Purbaya Bongkar Oknum di Coretax, Vendor Bermasalah Dipakai Lagi

Menkeu Purbaya Bongkar Oknum di Coretax, Vendor Bermasalah Dipakai Lagi

2026-03-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

2026-03-29
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.