• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Desember 28, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-12
0

Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin menyebutnya sebagai reformasi kebijakan TKDN, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025.

Beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 September 2025 ini mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Merujuk materi paparan Menteri Perindustrian yang diterima Kontan.co.id, reformasi TKDN ini mengusung penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan proses, serta pemberian insentif.

Berikut poin-poin perubahan dalam aturan TKDN terbaru:

Reformasi Penyederhanaan:

> Sebelum:

  • Penghitungan TKDN yang berbasis biaya rumit dan membutuhkan waktu yang relatif lama.

> Sesudah:

  • Penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan (kecuali penghitungan TKDN Jasa Industri) .

> Sebelum:

  • Terdapat 2 Tingkat penghitungan TKDN Barang dengan syarat yang cukup kompleks.

> Sesudah:

  • Bahan/material langsung dilihat nilai TKDN yang dimiliki Tingkat ke-2, jika tidak ada TKDN maka dilihat dari asal barang.

> Sebelum:

  • Sertifikat TKDN dan/atau Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) berlaku selama 3 tahun.

> Sesudah:

  • Sertifikat TKDN dan/atau BMP berlaku selama 5 tahun dengan pengawasan yang dilakukan dengan lebih terstruktur.

Reformasi Kemudahan:

> Sebelum:

  • Komponen litbang dimasukkan dalam penghitungan TKDN Barang dan berbasis biaya

> Sesudah:

  • Kemudahan perhitungan dalam menentukan TKDN dari aspek nilai kemampuan intelektual melalui litbang

> Sebelum:

  • Industri Kecil mendapatkan nilai TKDN maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun.

> Sesudah:

  • Metode self declare memudahkan Industri Kecil mendapatkan TKDN lebih dari 40% dengan dengan masa berlaku 5 tahun.

> Sebelum:

  • Untuk melihat besaran nilai TKDN, konsumen harus melihat Daftar Inventaris Barang bersertifikat TKDN

> Sesudah:

  • Info besaran nilai TKDN di Tanda TKDN yang dicantumkan dalam label dan juga kemasan produk.

> Sebelum:

  • Tidak ada tata cara terkait pengajuan TKDN Jasa Industri.

> Sesudah:

  • Sertifikasi TKDN Jasa Industri dapat diajukan dengan perhitungan komponen biaya tenaga kerja, alat dan jasa umum.

Reformasi Kecepatan:

> Sebelum:

  • Penghitungan TKDN dilakukan sampai dengan layer ke-3 dengan waktu yang relatif lama.

> Sesudah:

  • Penghitungan dilakukan hanya sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2.

> Sebelum:

  • Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 22 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

> Sesudah:

  • Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.

> Sebelum:

  • Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya

> Sesudah:

  • Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan berdasarkan checklist pada komponen pembentuk.

Reformasi Insentif:

> Sebelum:

  • Tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor industri manufaktur.

> Sesudah:

  • Insentif mendapatkan nilai TKDN minimal 25% apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.

> Sebelum:

  • Tidak ada insentif yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan litbang.

> Sesudah:

  • Pelaku usaha yang telah melakukan litbang diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.

> Sebelum:

  • Tidak ada mudah mendapatkan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) maksimal 15%

> Sesudah:

  • Mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa reformasi TKDN lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha.

Mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN. Lewat regulasi baru ini, imbuh Febri, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat.

Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelas Febri dalam rilis yang disiarkan Rabu (10/9/2025).

Febri bilang, reformasi TKDN merupakan langkah penting yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional,” tandas Febri.

Selanjutnya: Kejagung Sita Aset Bos Sritex, Estimasi Capai Rp 510 Miliar

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart 12-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Sosis Kanzler-Belmeat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemerintah Mau Bangun PLTS 100 GW Buat Nelayan, Bisa Buat Cold Storage dan Hemat BBM

Pemerintah Mau Bangun PLTS 100 GW Buat Nelayan, Bisa Buat Cold Storage dan Hemat BBM

2025-10-08
Perdagangan Kripto Tanpa Izin Bisa Dipidana, Bos Tokocrypto Bilang Begini

Perdagangan Kripto Tanpa Izin Bisa Dipidana, Bos Tokocrypto Bilang Begini

2025-12-28
BUMN Siapkan 15 Ribu Unit Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera

BUMN Siapkan 15 Ribu Unit Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera

2025-12-28
2 BUMN Ikut Bantu Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2 BUMN Ikut Bantu Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2025-12-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

2025-12-28
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-12-28
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

2025-12-28
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

2025-12-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

2025-12-28
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-12-28
0
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

2025-12-28
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

2025-12-28
0
Kunjungan ke Bali Turun 2%, Yogyakarta jadi Destinasi Favorit Wisatawan Nusantara

Kunjungan ke Bali Turun 2%, Yogyakarta jadi Destinasi Favorit Wisatawan Nusantara

2025-12-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

2025-12-28
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-12-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.