• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-12
0

Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin menyebutnya sebagai reformasi kebijakan TKDN, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025.

Beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 September 2025 ini mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Merujuk materi paparan Menteri Perindustrian yang diterima Kontan.co.id, reformasi TKDN ini mengusung penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan proses, serta pemberian insentif.

Berikut poin-poin perubahan dalam aturan TKDN terbaru:

Reformasi Penyederhanaan:

> Sebelum:

  • Penghitungan TKDN yang berbasis biaya rumit dan membutuhkan waktu yang relatif lama.

> Sesudah:

  • Penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan (kecuali penghitungan TKDN Jasa Industri) .

> Sebelum:

  • Terdapat 2 Tingkat penghitungan TKDN Barang dengan syarat yang cukup kompleks.

> Sesudah:

  • Bahan/material langsung dilihat nilai TKDN yang dimiliki Tingkat ke-2, jika tidak ada TKDN maka dilihat dari asal barang.

> Sebelum:

  • Sertifikat TKDN dan/atau Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) berlaku selama 3 tahun.

> Sesudah:

  • Sertifikat TKDN dan/atau BMP berlaku selama 5 tahun dengan pengawasan yang dilakukan dengan lebih terstruktur.

Reformasi Kemudahan:

> Sebelum:

  • Komponen litbang dimasukkan dalam penghitungan TKDN Barang dan berbasis biaya

> Sesudah:

  • Kemudahan perhitungan dalam menentukan TKDN dari aspek nilai kemampuan intelektual melalui litbang

> Sebelum:

  • Industri Kecil mendapatkan nilai TKDN maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun.

> Sesudah:

  • Metode self declare memudahkan Industri Kecil mendapatkan TKDN lebih dari 40% dengan dengan masa berlaku 5 tahun.

> Sebelum:

  • Untuk melihat besaran nilai TKDN, konsumen harus melihat Daftar Inventaris Barang bersertifikat TKDN

> Sesudah:

  • Info besaran nilai TKDN di Tanda TKDN yang dicantumkan dalam label dan juga kemasan produk.

> Sebelum:

  • Tidak ada tata cara terkait pengajuan TKDN Jasa Industri.

> Sesudah:

  • Sertifikasi TKDN Jasa Industri dapat diajukan dengan perhitungan komponen biaya tenaga kerja, alat dan jasa umum.

Reformasi Kecepatan:

> Sebelum:

  • Penghitungan TKDN dilakukan sampai dengan layer ke-3 dengan waktu yang relatif lama.

> Sesudah:

  • Penghitungan dilakukan hanya sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2.

> Sebelum:

  • Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 22 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

> Sesudah:

  • Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.

> Sebelum:

  • Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya

> Sesudah:

  • Penghitungan kandungan Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung Pabrik dilakukan berdasarkan checklist pada komponen pembentuk.

Reformasi Insentif:

> Sebelum:

  • Tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor industri manufaktur.

> Sesudah:

  • Insentif mendapatkan nilai TKDN minimal 25% apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.

> Sebelum:

  • Tidak ada insentif yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan litbang.

> Sesudah:

  • Pelaku usaha yang telah melakukan litbang diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.

> Sebelum:

  • Tidak ada mudah mendapatkan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) maksimal 15%

> Sesudah:

  • Mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa reformasi TKDN lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha.

Mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN. Lewat regulasi baru ini, imbuh Febri, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat.

Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelas Febri dalam rilis yang disiarkan Rabu (10/9/2025).

Febri bilang, reformasi TKDN merupakan langkah penting yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional,” tandas Febri.

Selanjutnya: Kejagung Sita Aset Bos Sritex, Estimasi Capai Rp 510 Miliar

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart 12-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Sosis Kanzler-Belmeat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pertamina dan Kemenlu Koordinasi Bahas Teknis Pembebasan 2 Kapal dari Selat Hormuz

Pertamina dan Kemenlu Koordinasi Bahas Teknis Pembebasan 2 Kapal dari Selat Hormuz

2026-03-30
Dugaan Impor Tekstil Ilegal, Kemendag Dukung PPATK–Kemenkeu Amankan Penerimaan Pajak

Dugaan Impor Tekstil Ilegal, Kemendag Dukung PPATK–Kemenkeu Amankan Penerimaan Pajak

2026-02-03
Kemenperin & Asaki Sambut Baik Program Gentengisasi

Kemenperin & Asaki Sambut Baik Program Gentengisasi

2026-02-03
Penambang Batubara Indonesia Hentikan Ekspor Spot Imbas Usulan Pemangkasan Produksi

Penambang Batubara Indonesia Hentikan Ekspor Spot Imbas Usulan Pemangkasan Produksi

2026-02-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-30
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-30
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-30
Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

2026-03-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-30
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-30
0
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-30
0
Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

2026-03-30
0
Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soetta terjadi 2 Kali, Begini Pergerakannya

Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soetta terjadi 2 Kali, Begini Pergerakannya

2026-03-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-30
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.