• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Kemendag Batasi Impor Etanol, Pastikan Penyerapan Tetes Tebu Lokal Aman

Kemendag Batasi Impor Etanol, Pastikan Penyerapan Tetes Tebu Lokal Aman

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-21
0

Kemendag Batasi Impor Etanol, Pastikan Penyerapan Tetes Tebu Lokal Aman

wmhg.org – JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. 

Permendag ini diterbitkan untuk merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).

Budi mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) yang menjadi bahan baku utama etanol, sekaligus melindungi pendapatan petani tebu dan keberlanjutan industri gula nasional. 

“Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Selain itu, Permendag 32/2025 juga mengatur kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2).

Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut.

Permendag 32/2025 memungkinkan IT-B2, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor tertentu.

Budi menjelaskan, syarat utamanya adalah rekomendasi dari lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Rekomendasi tersebut wajib dipenuhi jika bahan berbahaya akan digunakan untuk kebutuhan industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, maupun industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP),” jelas Budi.

Mendag menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan program swasembada gula, swasembada energi, dan pengembangan ekonomi hijau. 

“Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun pada saat yang sama memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar tetap memperoleh pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan,” pungkas Budi.

Selanjutnya: Kolaborasi Ditjen Pajak dan AHU Himpun Rp 896,6 Miliar untuk Negara

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto

Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Mengunjungi Kawasan Industri Terpadu Batang yang Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini

Mengunjungi Kawasan Industri Terpadu Batang yang Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini

2024-07-26
Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

2025-05-29
Prabowo Ngotot Garap Megaproyek Giant Sea Wall, Pakar: Bisa Rusak Laut dan Gusur Nelayan

Prabowo Ngotot Garap Megaproyek Giant Sea Wall, Pakar: Bisa Rusak Laut dan Gusur Nelayan

2025-06-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.