wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi pertambangan dan pemurnian atau smelter mengungkap kekhawatiran usai disahkannya Undang-undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru.
Secara umum, UU Minerba yang baru dianggap akan membuka ruang penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga keraguan terhadap kemampuan golongan prioritas untuk melakukan hilirisasi tambang.
Dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), UU Minerba yang memberikan IUP secara prioritas kepada golongan tertentu dinilai dapat menimbulkan masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) padahal luas lahan tambang di. bawah 200 hektare (ha).
Sekarang, kita malah hendak memberikan UMKM izin untuk mengelola tambang seluas 2.500 hektare, yang menurut saya sangat besar, kata dia, Kamis (19/02).
Selanjutnya: Lagi, Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp 5 Miliar
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan Pada Jumat 21 Februari 2025, Taurus Dapat Rezeki Dadakan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News