• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Investasi Apple Terhambat, Begini Dampak Larangan iPhone 16 Bagi Konsumen dan Negara

Investasi Apple Terhambat, Begini Dampak Larangan iPhone 16 Bagi Konsumen dan Negara

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-05
0

Investasi Apple Terhambat, Begini Dampak Larangan iPhone 16 Bagi Konsumen dan Negara

wmhg.org –  Ketidakjelasan soal izin peredaran iPhone 16 di Indonesia masih terus berlanjut, meski Apple sudah berusaha melakukan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia. Dalam diskusi yang digelar pada Selular Business Forum (SBF) dengan tema “Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara”, sejumlah pembicara mengungkapkan berbagai dampak negatif yang timbul akibat ketidakjelasan izin peredaran iPhone 16 di Indonesia. 

Hingga kini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memperpanjang sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk iPhone 16 karena Apple belum merealisasikan komitmen investasi sebesar Rp 271 miliar. Meski demikian, iPhone 16 terus masuk ke Indonesia melalui jalur khusus, dengan jumlah mencapai 11.000 unit hingga 10 November 2024, meningkat 2.000 unit dalam waktu dua minggu.

Apple sudah menawarkan investasi sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun kepada pemerintah Indonesia selama dua tahun. Namun, pemerintah menginginkan Apple untuk mengeluarkan dana investasi 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15,8 triliun dalam waktu satu tahun.

Ketidakpastian ini berimbas pada sejumlah kerugian yang dialami masyarakat dan negara. Para distributor resmi ponsel harus menghadapi kenyataan bahwa mereka kehilangan pendapatan dari penjualan iPhone 16, sementara pasar pun menjadi rawan penyelundupan.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengatakan bahwa dengan alotnya kesepakatan antara Apple dengan Pemerintah Indonesia ini, tentunya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Sudah ada kasusnya, ketika ada orang Indonesia yang beli iPhone 16 di Malaysia. Ternyata sampai ke Indonesia tidak bisa digunakan, kata Heru dalam acara Selular Business Forum yang dihadiri KONTAN, Kamis (5/12).

Ia menambahkan bahwa masalah ini membuka peluang untuk munculnya tindakan ilegal, seperti penyelundupan dan penipuan.

“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” sambungnya. 

Selain itu, konsumen juga kehilangan hak atas layanan purna jual yang seharusnya mereka dapatkan.

Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan, ujar Heru.

Ia menekankan bahwa ketidakpastian ini berisiko merugikan konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri.

Sementara itu, Ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menyebut larangan iPhone 16 di Indonesia tidak tepat. Pasalnya, pemerintah Indonesia membandingkan investasi yang Apple lakukan di Indonesia dengan negara lainnya, misalnya Vietnam

. Sebelumnya, Apple hanya menggelontorkan Rp 158 miliar di Indonesia dengan wujud pembentukan akademi. Sementara untuk Vietnam, Apple mengucurkan Rp 256,22 triliun dengan 200 ribu lapangan pekerjaan.

“Apple akan melakukan investasi dan menempatkan uangnya jika mereka merasa mendapatkan keuntungan dan mereka melihat Vietnam lebih baik daripada Indonesia,” jelasnya.

Riefky menjelaskan bahwa ada sejumlah hambatan dalam berinvestasi di Indonesia, seperti sektor ketenagakerjaan, inovasi, pembiayaan, kepastian, hingga tingkat korupsi. 

Menurut World Bank, ada 11 dokumen untuk memulai usaha di Indonesia sedangkan di Vietnam hanya 8. Bahkan jumlah dokumen perpajakan di Indonesia ada 26 sedangkan Vietnam hanya 6, katanya. 

Ia juga menyebutkan bahwa prosedur administrasi di Indonesia lebih panjang dan rumit, yang membuat banyak investor, termasuk Apple, lebih memilih negara lain.

Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, juga menekankan pentingnya musyawarah antara pemerintah Indonesia dan Apple untuk menyelesaikan masalah iPhone 16 ini

. Sebagai bangsa yang memiliki budaya musyawarah, hendaknya pemerintah Indonesia harus mengajak Apple bermusyawarah atau duduk bersama untuk mencari jalan keluar, ungkap Hendro.

Ia menambahkan, meskipun aturan seperti TKDN penting, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat atau negara, seperti kehilangan potensi pendapatan pajak dari penjualan iPhone.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia menjadi kunci untuk menghindari kerugian lebih lanjut, baik bagi konsumen, distributor, maupun negara. Pemerintah perlu mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak tanpa menghambat pertumbuhan investasi dan pasar ponsel di Indonesia.

Selanjutnya: Klasemen BRI Liga 1: Persebaya Surabaya Kokoh di Peringkat Pertama

Menarik Dibaca: Denpasar Hujan Mulai Pagi hingga Sore, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Curhat Shin Tae Yong Jelang ASEAN Championship : Semua Pemain Yang Saya Mau Tidak Datang

Curhat Shin Tae Yong Jelang ASEAN Championship : Semua Pemain Yang Saya Mau Tidak Datang

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

2026-08-21
Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

2026-08-21
IBMA Targetkan Integrasi Hulu-Hilir Demi Perkuat Ekosistem Bullion

IBMA Targetkan Integrasi Hulu-Hilir Demi Perkuat Ekosistem Bullion

2026-08-21
Maksimalkan Aset, KAI Siapkan Empat Mesin Pendapatan Baru

Maksimalkan Aset, KAI Siapkan Empat Mesin Pendapatan Baru

2026-08-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

2026-08-21
Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-08-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

2026-08-21
0
Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-08-21
0
Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

2026-08-21
0
Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

2026-08-21
0
Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

2026-08-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.