wmhg.org – JAKARTA. Industri nikel dalam negeri bersiap menghadapi efek samping dari larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore dari Filipina.
Dalam laporan Bloomberg, Jumat (07/02), Pemerintah Filipina tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang ekspor mineral mentah, termasuk nikel yang ditargetkan dapat berlaku mulai Juni 2025.
Langkah ini diambil pemerintah Filipina sebagai upaya untuk meningkatkan industri pertambangan hilir, termasuk mendorong penambang untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter.
Keputusan ini, dianggap akan berdampak pula pada Indonesia. Meski menjadi produsen bijih nikel pertama di dunia. Indonesia masih bergantung pada produksi nikel Filipina untuk 'memberi makan' smelter-smelter di tanah air.Â
Selanjutnya: NPF Multifinance Membaik Jadi 2,70% per Desember 2024, Ini Kata APPI
Menarik Dibaca: Mengenal Self-Leadership dengan Neuro Linguistic Programming
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News