• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-10
0

ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengetok aturan baru soal tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dan berlaku untuk komoditas nikel, bauksit, timah, serta batubara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12/2025).

Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka, tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan saya tidak segan-segan untuk mencabut, ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

Adapun, Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 itu menjadi turunan dari PP 45/2025 tentang pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP dari denda administratif di sektor kehutanan. Kebijakan ini diperkuat dengan hasil kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas.

Dalam beleid tersebut dijelaskan perhitungan denda mengacu pada kesepakatan Satgas PKH sesuai surat Jam-Pidsus tertanggal 24 November 2025. Pemerintah menegaskan aturan ini dirancang untuk memastikan penegakan hukum, transparansi pemanfaatan SDA, dan meminimalkan kerugian negara serta dampak ekologis.

Besaran dendanya berbeda untuk tiap komoditas. Nikel menjadi yang tertinggi dengan denda mencapai Rp 6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit, dendanya dipatok Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, sementara batubara dikenakan Rp 354 juta per ha.

Seluruh penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi Satgas dalam menindak pelanggaran tambang di kawasan hutan.

Selanjutnya: ITSEC Asia (CYBR) Torehkan Lonjakan Kinerja, Cek Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Dari Hemat Biaya sampai Turunkan Emisi, Ini Kelebihan Solar Panel untuk Bangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana Negara Rabu 28 Januari 2026

Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana Negara Rabu 28 Januari 2026

2026-01-28
6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

2024-10-14
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Garuda Yamato Steel Target 1 Juta Ton Produksi Baja 2027

Garuda Yamato Steel Target 1 Juta Ton Produksi Baja 2027

2025-12-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

2026-01-29
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

2026-01-29
Bank Indonesia Buka Ruang Kembali Pangkas Suku Bunga

Bank Indonesia Buka Ruang Kembali Pangkas Suku Bunga

2026-01-29
Relawan BRI Peduli Gotong Royong Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Relawan BRI Peduli Gotong Royong Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

2026-01-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Menkeu Purbaya Ungkap Ekonomi Global Masih Banyak Tantangan, Ini Penyebabnya

Menkeu Purbaya Ungkap Ekonomi Global Masih Banyak Tantangan, Ini Penyebabnya

2026-01-29
0
Daftar Ketakutan yang Menghantui Miliarder pada 2026, Ini Terbesar

Daftar Ketakutan yang Menghantui Miliarder pada 2026, Ini Terbesar

2026-01-29
0
Harga Perak Sentuh Level Tertinggi, Begini Prediksi Analis

Harga Perak Sentuh Level Tertinggi, Begini Prediksi Analis

2026-01-29
0
Program Magang Nasional Lanjut di 2026, Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta

Program Magang Nasional Lanjut di 2026, Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta

2026-01-29
0
Strategi OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Dinamika Global

Strategi OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Dinamika Global

2026-01-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

2026-01-29
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

2026-01-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.