wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menegaskan pentingnya kepatuhan broker properti terhadap regulasi. Hal ini guna melindungi konsumen, menjaga integritas bisnis, dan mendorong pertumbuhan industri properti yang sehat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum AREBI, Clement Francis, dalam acara sosialisasi dan edukasi regulasi bagi broker properti di Bali. “Regulasi tidak hanya menghindarkan broker dari sanksi hukum, tapi juga meningkatkan kepercayaan pasar,” kata dia dalam keterangannya, Senin (28/7).
AREBI menyambut baik terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 yang merevisi risiko usaha broker properti dari rendah menjadi menengah-tinggi. Artinya, syarat perizinan kini lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki NIB dan Sertifikat Standar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyatakan bahwa perubahan klasifikasi risiko usaha broker properti dari kategori rendah menjadi menengah-tinggi membuat syarat dan kewajiban pelaku usaha perlu disesuaikan.
Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai dengan kategori KBLI 68200, yaitu Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee). Untuk mendapat izin tersebut, perusahaan harus berbentuk badan hukum yang berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia, serta memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang jasa perantara properti.
Seluruh tenaga ahli harus berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki pengalaman di bidang broker properti maupun manajemen dan investasi properti. Setiap tenaga ahli juga wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan lembaga berwenang, surat pernyataan tidak terdaftar di usaha sejenis, serta riwayat hidup atau curriculum vitae.
Direktur Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, menegaskan bahwa perubahan kategori risiko tersebut mewajibkan pelaku usaha P4 memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi sebagai syarat utama untuk menjalankan usahanya secara legal.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa, menyampaikan informasi sesuai ketentuan, menggunakan sistem pembayaran nasional, dan menunjukkan tanda pengenal yang mencantumkan informasi usaha.
Nomor izin usaha juga harus tercantum secara jelas di lokasi operasional dan setiap media publikasi. Penetapan komisi harus mengikuti peraturan yang berlaku, dan pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Kementerian Perdagangan, termasuk setiap perubahan data.
Mario menyampaikan bahwa hasil pengawasan terhadap 216 pelaku usaha perantara perdagangan properti selama 2021 hingga 2024 menunjukkan mayoritas masih melanggar aturan. Hanya 56 pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, sementara 160 pelaku lainnya melakukan pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah belum memiliki tenaga ahli bersertifikat, belum menyampaikan laporan tahunan, serta belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200.
Mario menegaskan, pelaku usaha yang tidak memiliki atau melanggar Perizinan Berusaha (PB) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan jasa perantara properti di sejumlah kota seperti Bandung, Jakarta, dan Bali. Hasilnya, masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, pengawasan dilakukan berdasarkan parameter standar seperti metode penjualan, cara beriklan, jaminan yang diperjanjikan, klausula baku, serta proses bisnis yang dijalankan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana.
Selanjutnya: Penjualan Phapros (PEHA) Naik 24,58% pada Semester I 2025
Menarik Dibaca: Intip di Sini, Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Selasa 29 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News