• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, April 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-29
0

Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menegaskan pentingnya kepatuhan broker properti terhadap regulasi. Hal ini guna melindungi konsumen, menjaga integritas bisnis, dan mendorong pertumbuhan industri properti yang sehat.

Hal itu disampaikan Ketua Umum AREBI, Clement Francis, dalam acara sosialisasi dan edukasi regulasi bagi broker properti di Bali. “Regulasi tidak hanya menghindarkan broker dari sanksi hukum, tapi juga meningkatkan kepercayaan pasar,” kata dia dalam keterangannya, Senin (28/7).

AREBI menyambut baik terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 yang merevisi risiko usaha broker properti dari rendah menjadi menengah-tinggi. Artinya, syarat perizinan kini lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki NIB dan Sertifikat Standar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyatakan bahwa perubahan klasifikasi risiko usaha broker properti dari kategori rendah menjadi menengah-tinggi membuat syarat dan kewajiban pelaku usaha perlu disesuaikan.

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai dengan kategori KBLI 68200, yaitu Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee). Untuk mendapat izin tersebut, perusahaan harus berbentuk badan hukum yang berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia, serta memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang jasa perantara properti. 

Seluruh tenaga ahli harus berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki pengalaman di bidang broker properti maupun manajemen dan investasi properti. Setiap tenaga ahli juga wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan lembaga berwenang, surat pernyataan tidak terdaftar di usaha sejenis, serta riwayat hidup atau curriculum vitae.

Direktur Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, menegaskan bahwa perubahan kategori risiko tersebut mewajibkan pelaku usaha P4 memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi sebagai syarat utama untuk menjalankan usahanya secara legal.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa, menyampaikan informasi sesuai ketentuan, menggunakan sistem pembayaran nasional, dan menunjukkan tanda pengenal yang mencantumkan informasi usaha. 

Nomor izin usaha juga harus tercantum secara jelas di lokasi operasional dan setiap media publikasi. Penetapan komisi harus mengikuti peraturan yang berlaku, dan pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Kementerian Perdagangan, termasuk setiap perubahan data. 

Mario menyampaikan bahwa hasil pengawasan terhadap 216 pelaku usaha perantara perdagangan properti selama 2021 hingga 2024 menunjukkan mayoritas masih melanggar aturan. Hanya 56 pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, sementara 160 pelaku lainnya melakukan pelanggaran. 

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah belum memiliki tenaga ahli bersertifikat, belum menyampaikan laporan tahunan, serta belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200.

Mario menegaskan, pelaku usaha yang tidak memiliki atau melanggar Perizinan Berusaha (PB) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan jasa perantara properti di sejumlah kota seperti Bandung, Jakarta, dan Bali. Hasilnya, masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Menurutnya, pengawasan dilakukan berdasarkan parameter standar seperti metode penjualan, cara beriklan, jaminan yang diperjanjikan, klausula baku, serta proses bisnis yang dijalankan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Selanjutnya: Penjualan Phapros (PEHA) Naik 24,58% pada Semester I 2025

Menarik Dibaca: Intip di Sini, Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Selasa 29 Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Reuni UGM Jokowi: Bukannya Mereda, Isu Ijazah Palsu Justru Makin Berkobar Gegara Sosok Wakidi

Reuni UGM Jokowi: Bukannya Mereda, Isu Ijazah Palsu Justru Makin Berkobar Gegara Sosok Wakidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

2026-04-09
HGII Integrasikan PLTM dan Pertanian Lokal di Wilayah Operasi 19 MW

HGII Integrasikan PLTM dan Pertanian Lokal di Wilayah Operasi 19 MW

2026-02-13
Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12

Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud

2025-09-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12
Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

2026-04-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 April: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 April: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2026-04-12
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 11 April 2026, Lebih Mahal Dibanding Kemarin!

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 11 April 2026, Lebih Mahal Dibanding Kemarin!

2026-04-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-04-12
0
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Kita Makin Kaya

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Kita Makin Kaya

2026-04-12
0
ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia dan Pasifik Melambat Imbas Konflik Timur Tengah

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia dan Pasifik Melambat Imbas Konflik Timur Tengah

2026-04-12
0
Purbaya Masih Kaji Insentif Baru Mobil dan Motor Listrik

Purbaya Masih Kaji Insentif Baru Mobil dan Motor Listrik

2026-04-12
0
Legalisasi Rokok Ilegal, Purbaya: Tunggu DPR

Legalisasi Rokok Ilegal, Purbaya: Tunggu DPR

2026-04-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12
Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

2026-04-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.