• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 28, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pendapatan Hartadinata Abadi (HRTA) Melesat 82,6% pada Semester I-2025

    Pendapatan Hartadinata Abadi (HRTA) Melesat 82,6% pada Semester I-2025

    Simak Strategi Bos Baru Vale Indonesia (INCO) untuk Genjot Kinerja

    Simak Strategi Bos Baru Vale Indonesia (INCO) untuk Genjot Kinerja

    Kinerja Membaik, Phapros (PEHA) Berbalik Untung di Semester I-2025

    Kinerja Membaik, Phapros (PEHA) Berbalik Untung di Semester I-2025

    Gratis BBM 1 Liter! Ini Daftar Harga Pertamax Shell Vivo & BP AKR Selasa 29/7

    Gratis BBM 1 Liter! Ini Daftar Harga Pertamax Shell Vivo & BP AKR Selasa 29/7

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pendapatan Hartadinata Abadi (HRTA) Melesat 82,6% pada Semester I-2025

    Pendapatan Hartadinata Abadi (HRTA) Melesat 82,6% pada Semester I-2025

    Simak Strategi Bos Baru Vale Indonesia (INCO) untuk Genjot Kinerja

    Simak Strategi Bos Baru Vale Indonesia (INCO) untuk Genjot Kinerja

    Kinerja Membaik, Phapros (PEHA) Berbalik Untung di Semester I-2025

    Kinerja Membaik, Phapros (PEHA) Berbalik Untung di Semester I-2025

    Gratis BBM 1 Liter! Ini Daftar Harga Pertamax Shell Vivo & BP AKR Selasa 29/7

    Gratis BBM 1 Liter! Ini Daftar Harga Pertamax Shell Vivo & BP AKR Selasa 29/7

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-29
0

Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menegaskan pentingnya kepatuhan broker properti terhadap regulasi. Hal ini guna melindungi konsumen, menjaga integritas bisnis, dan mendorong pertumbuhan industri properti yang sehat.

Hal itu disampaikan Ketua Umum AREBI, Clement Francis, dalam acara sosialisasi dan edukasi regulasi bagi broker properti di Bali. “Regulasi tidak hanya menghindarkan broker dari sanksi hukum, tapi juga meningkatkan kepercayaan pasar,” kata dia dalam keterangannya, Senin (28/7).

AREBI menyambut baik terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 yang merevisi risiko usaha broker properti dari rendah menjadi menengah-tinggi. Artinya, syarat perizinan kini lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki NIB dan Sertifikat Standar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyatakan bahwa perubahan klasifikasi risiko usaha broker properti dari kategori rendah menjadi menengah-tinggi membuat syarat dan kewajiban pelaku usaha perlu disesuaikan.

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai dengan kategori KBLI 68200, yaitu Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee). Untuk mendapat izin tersebut, perusahaan harus berbentuk badan hukum yang berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia, serta memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang jasa perantara properti. 

Seluruh tenaga ahli harus berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki pengalaman di bidang broker properti maupun manajemen dan investasi properti. Setiap tenaga ahli juga wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan lembaga berwenang, surat pernyataan tidak terdaftar di usaha sejenis, serta riwayat hidup atau curriculum vitae.

Direktur Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, menegaskan bahwa perubahan kategori risiko tersebut mewajibkan pelaku usaha P4 memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi sebagai syarat utama untuk menjalankan usahanya secara legal.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa, menyampaikan informasi sesuai ketentuan, menggunakan sistem pembayaran nasional, dan menunjukkan tanda pengenal yang mencantumkan informasi usaha. 

Nomor izin usaha juga harus tercantum secara jelas di lokasi operasional dan setiap media publikasi. Penetapan komisi harus mengikuti peraturan yang berlaku, dan pelaku usaha diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Kementerian Perdagangan, termasuk setiap perubahan data. 

Mario menyampaikan bahwa hasil pengawasan terhadap 216 pelaku usaha perantara perdagangan properti selama 2021 hingga 2024 menunjukkan mayoritas masih melanggar aturan. Hanya 56 pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, sementara 160 pelaku lainnya melakukan pelanggaran. 

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah belum memiliki tenaga ahli bersertifikat, belum menyampaikan laporan tahunan, serta belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200.

Mario menegaskan, pelaku usaha yang tidak memiliki atau melanggar Perizinan Berusaha (PB) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan jasa perantara properti di sejumlah kota seperti Bandung, Jakarta, dan Bali. Hasilnya, masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Menurutnya, pengawasan dilakukan berdasarkan parameter standar seperti metode penjualan, cara beriklan, jaminan yang diperjanjikan, klausula baku, serta proses bisnis yang dijalankan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Selanjutnya: Penjualan Phapros (PEHA) Naik 24,58% pada Semester I 2025

Menarik Dibaca: Intip di Sini, Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Selasa 29 Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Reuni UGM Jokowi: Bukannya Mereda, Isu Ijazah Palsu Justru Makin Berkobar Gegara Sosok Wakidi

Reuni UGM Jokowi: Bukannya Mereda, Isu Ijazah Palsu Justru Makin Berkobar Gegara Sosok Wakidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

Aturan Legalitas Broker Properti Diperketat

2025-07-29
Risiko Keuangan di Indonesia Meningkat, Begini Gambarannya

Risiko Keuangan di Indonesia Meningkat, Begini Gambarannya

2025-08-27
Penjualan dan Laba DRMA Kompak Naik pada Semester I-2025

Penjualan dan Laba DRMA Kompak Naik pada Semester I-2025

2025-07-28
Mengintip Rahasia di Balik Bisnis Commercial Strip yang Selalu Hidup dan Ramai

Mengintip Rahasia di Balik Bisnis Commercial Strip yang Selalu Hidup dan Ramai

2025-07-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kode SWIFT BCA Terbaru Tahun 2025 untuk Transaksi Internasional

Kode SWIFT BCA Terbaru Tahun 2025 untuk Transaksi Internasional

2025-08-28
Cara Beli Saham Online: Panduan 5 Langkah Mudah untuk Pemula

Cara Beli Saham Online: Panduan 5 Langkah Mudah untuk Pemula

2025-08-28
Cara Investasi untuk Pemula: Panduan Lengkap dari Nol hingga Cuan

Cara Investasi untuk Pemula: Panduan Lengkap dari Nol hingga Cuan

2025-08-28
BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

2025-08-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Investigasi IBP: Nampan Program MBG Mengandung Minyak Babi

Investigasi IBP: Nampan Program MBG Mengandung Minyak Babi

2025-08-28
0

Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal

2025-08-28
0
Bahlil Buka Suara Usai Temui Prabowo: Diskusi Sistem Politik Ideal dan Masa Depan Koalisi

Bahlil Buka Suara Usai Temui Prabowo: Diskusi Sistem Politik Ideal dan Masa Depan Koalisi

2025-08-28
0
Jejak Uang Korupsi Kereta Api Mengarah ke Bupati Pati, KPK Dalami Peran Sudewo

Jejak Uang Korupsi Kereta Api Mengarah ke Bupati Pati, KPK Dalami Peran Sudewo

2025-08-28
0
Sebut Demo Buang-Buang Waktu, Timothy Ronald: Mentalitasnya Kayak Kepiting

Sebut Demo Buang-Buang Waktu, Timothy Ronald: Mentalitasnya Kayak Kepiting

2025-08-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Kode SWIFT BCA Terbaru Tahun 2025 untuk Transaksi Internasional

Kode SWIFT BCA Terbaru Tahun 2025 untuk Transaksi Internasional

2025-08-28
Cara Beli Saham Online: Panduan 5 Langkah Mudah untuk Pemula

Cara Beli Saham Online: Panduan 5 Langkah Mudah untuk Pemula

2025-08-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.