• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Groundbreaking Proyek EV Baterai Antam-IBC dengan Huayou Ditarget November 2025

    Groundbreaking Proyek EV Baterai Antam-IBC dengan Huayou Ditarget November 2025

    Gelar Indonesian Entrepreneur Project, UD Impact Targetkan Cetak 20 Startup

    Gelar Indonesian Entrepreneur Project, UD Impact Targetkan Cetak 20 Startup

    XPENG Produksi CKD di Indonesia, Perkuat Industri EV Saat Skema CBU Dihentikan

    XPENG Produksi CKD di Indonesia, Perkuat Industri EV Saat Skema CBU Dihentikan

    Target Segera Eksekusi, Pra FS 18 Proyek Hilirisasi Selesai Akhir Tahun Ini

    Target Segera Eksekusi, Pra FS 18 Proyek Hilirisasi Selesai Akhir Tahun Ini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Groundbreaking Proyek EV Baterai Antam-IBC dengan Huayou Ditarget November 2025

    Groundbreaking Proyek EV Baterai Antam-IBC dengan Huayou Ditarget November 2025

    Gelar Indonesian Entrepreneur Project, UD Impact Targetkan Cetak 20 Startup

    Gelar Indonesian Entrepreneur Project, UD Impact Targetkan Cetak 20 Startup

    XPENG Produksi CKD di Indonesia, Perkuat Industri EV Saat Skema CBU Dihentikan

    XPENG Produksi CKD di Indonesia, Perkuat Industri EV Saat Skema CBU Dihentikan

    Target Segera Eksekusi, Pra FS 18 Proyek Hilirisasi Selesai Akhir Tahun Ini

    Target Segera Eksekusi, Pra FS 18 Proyek Hilirisasi Selesai Akhir Tahun Ini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Starling Protes Aturan Larangan Jual Rokok Eceran: \’Nggak Semua Orang Beli Sebungkus!\’

Starling Protes Aturan Larangan Jual Rokok Eceran: \’Nggak Semua Orang Beli Sebungkus!\’

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-07-30
0

Starling Protes Aturan Larangan Jual Rokok Eceran: \’Nggak Semua Orang Beli Sebungkus!\’

wmhg.org – Penjual kopi keliling atau starling mengaku keberatan soal aturan pemerintah yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Seorang penjual starling yang juga penjual rokok, Udin mengaku keberatan dengan aturan yang baru ditandatangani Jokowi tersebut.

Pasalnya, para pembelinya rata-rata masyarakat yang berpendapatan pas-pasan, seperti tukang ojek, pedagang, hingga sopir yang sedang menunggu para bos.

“Kalau nggak boleh ketengan (eceran) berat juga, karena nggak semua orang beli sebungkus,” kata Udin kepada wmhg.orgdi Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Udin mengaku, meski telah ada aturan tersebut dirinya tetap akan menjual rokok secara eceran agar tidak membebani langganannya.

Sekarang kalau harus jual sebungkus belum tentu laku, sekarang kalau orang cuma punya uang Rp 10 ribu kan, beli kopi Rp 5 ribu, sama rokok 2 batang Rp 5 ribu, jelasnya.

Pedagang starling Udin merespon aturan dalam PP Kesehatan terkait larangan menjual rokok eceran. [wmhg.org/Faqih]

Presiden Joko Widodo, sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.

Larangan soal penjualan eceran tembakau dan elektronik tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Batasan soal penjualan di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan soal penjualan melalui aplikasi dan sosial media tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi umur dalam penjualan elektronik Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Selain menyoroti soal peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur langkah-langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Salah satu fokus utama PP ini adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menko Airlangga Tak Tahu Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Menko Airlangga Tak Tahu Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya!

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya!

2025-10-24
Rupiah Kembali Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 23 Oktober 2025

Rupiah Kembali Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 23 Oktober 2025

2025-10-24
Harta Tembus Rp 23,26 Triliun, Cristiano Ronaldo Resmi Jadi Pemain Bola Terkaya sepanjang Sejarah

Harta Tembus Rp 23,26 Triliun, Cristiano Ronaldo Resmi Jadi Pemain Bola Terkaya sepanjang Sejarah

2025-10-24
Tembus Rp 150 Triliun, Investasi Hilirisasi Naik 30%

Tembus Rp 150 Triliun, Investasi Hilirisasi Naik 30%

2025-10-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BI Rate 4,75% Jadi Suku Bunga Acuan Terendah Sejak 2022

BI Rate 4,75% Jadi Suku Bunga Acuan Terendah Sejak 2022

2025-10-24
SLIK OJK Hambat KPR, BP Tapera Ngadu ke Menkeu Purbaya

SLIK OJK Hambat KPR, BP Tapera Ngadu ke Menkeu Purbaya

2025-10-24
AEON Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Ini, Kesempatan Karier di Industri Ritel

AEON Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Ini, Kesempatan Karier di Industri Ritel

2025-10-24
Kolaborasi Bank DBS Indonesia dan Adapundi Perluas Akses Pendanaan Masyarakat

Kolaborasi Bank DBS Indonesia dan Adapundi Perluas Akses Pendanaan Masyarakat

2025-10-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
AEON Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Ini, Kesempatan Karier di Industri Ritel

AEON Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Ini, Kesempatan Karier di Industri Ritel

2025-10-24
0
Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 Oktober 2025, Tertinggi Sentuh Rp 2,1 Juta

Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 Oktober 2025, Tertinggi Sentuh Rp 2,1 Juta

2025-10-24
0
Harga Emas Antam Anjlok Rp 177 Ribu, Sentuh Level Segini

Harga Emas Antam Anjlok Rp 177 Ribu, Sentuh Level Segini

2025-10-24
0
Harga Emas Antam Merosot Rp 177 Ribu, Ini Penyebabnya

Harga Emas Antam Merosot Rp 177 Ribu, Ini Penyebabnya

2025-10-24
0
Gelontoran Rp 200 Triliun dari Purbaya Bikin Jumlah Uang Beredar Naik

Gelontoran Rp 200 Triliun dari Purbaya Bikin Jumlah Uang Beredar Naik

2025-10-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BI Rate 4,75% Jadi Suku Bunga Acuan Terendah Sejak 2022

BI Rate 4,75% Jadi Suku Bunga Acuan Terendah Sejak 2022

2025-10-24
SLIK OJK Hambat KPR, BP Tapera Ngadu ke Menkeu Purbaya

SLIK OJK Hambat KPR, BP Tapera Ngadu ke Menkeu Purbaya

2025-10-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.