• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, April 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    RKAB Nikel Tahun 2026 Diketok: Produksi Maksimal 270 Juta Ton

    RKAB Nikel Tahun 2026 Diketok: Produksi Maksimal 270 Juta Ton

    Meninjau Skema Aturan Baru LPG 3 Kg

    Meninjau Skema Aturan Baru LPG 3 Kg

    Klaim Sawit Ilegal 4 Juta Hektare Disanggah POPSI, Ini Faktanya

    Klaim Sawit Ilegal 4 Juta Hektare Disanggah POPSI, Ini Faktanya

    Bukan Cuma Diskon! Jasa Marga Siapkan 4 Tol Gratis Saat Lebaran 2026

    Bukan Cuma Diskon! Jasa Marga Siapkan 4 Tol Gratis Saat Lebaran 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    RKAB Nikel Tahun 2026 Diketok: Produksi Maksimal 270 Juta Ton

    RKAB Nikel Tahun 2026 Diketok: Produksi Maksimal 270 Juta Ton

    Meninjau Skema Aturan Baru LPG 3 Kg

    Meninjau Skema Aturan Baru LPG 3 Kg

    Klaim Sawit Ilegal 4 Juta Hektare Disanggah POPSI, Ini Faktanya

    Klaim Sawit Ilegal 4 Juta Hektare Disanggah POPSI, Ini Faktanya

    Bukan Cuma Diskon! Jasa Marga Siapkan 4 Tol Gratis Saat Lebaran 2026

    Bukan Cuma Diskon! Jasa Marga Siapkan 4 Tol Gratis Saat Lebaran 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Rincian Ambang Batas Baru Pilkada di 38 Provinsi Menurut Putusan MK

Rincian Ambang Batas Baru Pilkada di 38 Provinsi Menurut Putusan MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Rincian Ambang Batas Baru Pilkada di 38 Provinsi Menurut Putusan MK

wmhg.org – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menandai perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya mengenai ambang batas perolehan suara untuk partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah.

Putusan MK Terkait Ambang Batas

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah harus disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap provinsi.

Ini berarti bahwa setiap provinsi di Indonesia akan memiliki ambang batas yang berbeda untuk parpol dan gabungan parpol. Putusan ini berupaya menyelaraskan ambang batas pencalonan dengan persentase dukungan calon perseorangan, yang berbasis pada jumlah penduduk.

Perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 2016

Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, keputusan MK menilai bahwa ketentuan ini tidak adil dan harus diselaraskan dengan persentase dukungan calon perseorangan.

Baca Juga: Ada Rapat Kilat Soal UU Pilkada, Pemerintah dan DPR Diingatkan Patuhi Putusan MK

Rincian Ambang Batas Berdasarkan Jumlah Penduduk

Berikut adalah rincian ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di tiap provinsi:

1. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Sampai 2 Juta Jiwa

  • Ambang Batas: Minimal 10%
  • Contoh Provinsi:
    • Provinsi Bengkulu: 1.494.828 pemilih
    • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1.067.434 pemilih
    • Provinsi Kepulauan Riau 1.500.974 pemilih
    • Provinsi Kalimantan Tengah: 1.935.116 pemilih
    • Provinsi Kalimantan Utara: 504.252 pemilih
    • Provinsi Sulawesi Utara: 1.969.603 pemilih
    • Provinsi Sulawesi Tenggara: 1.867.931 pemilih
    • Provinsi Gorontalo: 881.206 pemilih
    • Provinsi Sulawesi Barat: 985.760 pemilih
    • Provinsi Maluku: 1.341.012 pemilih
    • Provinsi Maluku Utara: 953.978 pemilih
    • Provinsi Papua: 727.835 pemilih
    • Provinsi Papua Barat: 385.465 pemilih
    • Provinsi Papua Selatan: 367.269 pemilih
    • Provinsi Papua Tengah: 1.128.844 pemilih
    • Provinsi Papua Pegunungan: 1.306.414 pemilih
    • Provinsi Papua Barat Daya: 440.826 pemilih

2. Provinsi dengan Jumlah Penduduk 2-6 Juta Jiwa

  • Ambang Batas: Minimal 8,5%
  • Contoh Provinsi:
    • Provinsi Aceh: 3.742.037 pemilih
    • Provinsi Sumatera Barat: 4.088.606 pemilih
    • Provinsi Riau: 4.732.174 pemilih
    • Provinsi Jambi: 2.676.107 pemilih
    • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: 2.870.974
    • Provinsi Bali: 3.269.516 pemilih
    • Provinsi Nusa Tenggara Barat: 3.918.291 pemilih
    • Provinsi Nusa Tenggara Timur: 4.008.475 pemilih
    • Provinsi Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih
    • Provinsi Kalimantan Selatan: 3.025.220 pemilih
    • Provinsi Kalimantan Timur: 2.778.644 pemilih
    • Provinsi Sulawesi Tengah: 2.236.703 pemilih

3. Provinsi dengan Jumlah Penduduk 6-12 Juta Jiwa

  • Ambang Batas: Minimal 7,5%
  • Contoh Provinsi:
    • Provinsi Sumatera Utara: 10.853.940 pemilih
    • Provinsi Sumatera Selatan: 6.326.348 pemilih
    • Provinsi Lampung: 6.539.128 pemilih
    • Provinsi DKI Jakarta: 8.252.897 pemilih
    • Provinsi Banten: 8.842.646 pemilih
    • Provinsi Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih

4. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 12 Juta Jiwa

  • Ambang Batas: Minimal 6,5%
  • Contoh Provinsi:
    • Provinsi Jawa Barat: 35.714.901 pemilih
    • Provinsi Jawa Tengah: 28.289.413 pemilih
    • Provinsi Jawa Timur: 31.402.838 pemilih.

Baca Juga: Badan Legislasi DPR Bahas RUU Pilkada, Anulir Putusan MK?

Ambang Batas Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota

Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, ambang batas disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing wilayah:

  • Jumlah Penduduk Sampai dengan 250.000 Jiwa: Minimal 10%
  • Jumlah Penduduk 250.000-500.000 Jiwa: Minimal 8,5%
  • Jumlah Penduduk 500.000-1 Juta Jiwa: Minimal 7,5%
  • Jumlah Penduduk Lebih dari 1 Juta Jiwa: Minimal 6,5%

Implikasi Jika Putusan MK Tidak Dipatuhi

Jika ambang batas baru tidak dipatuhi oleh parpol atau gabungan parpol, ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:

  • Kepatuhan Hukum: Parpol yang tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan tidak akan dapat mengajukan calon mereka dalam Pilkada.
  • Dampak Hukum: Putusan MK bersifat mengikat dan wajib diikuti. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada pembatalan pendaftaran calon atau tindakan hukum lainnya.
  • Keadilan Pemilihan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam proses pencalonan dan memungkinkan lebih banyak partai kecil untuk berpartisipasi, yang diharapkan dapat memperkaya pilihan calon kepala daerah.

Kapan Putusan MK Berlaku?

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, putusan MK mengenai ambang batas dapat langsung berlaku untuk Pilkada 2024 tanpa memerlukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Keputusan MK, setelah dibacakan, secara otomatis berlaku dan mengikat. Oleh karena itu, parpol dan gabungan parpol harus segera menyesuaikan strategi mereka sesuai dengan ketentuan baru ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dari Dapur Sederhana ke Usaha Mandiri, Tantiningsih Berkembang Bersama Holding UMi

Dari Dapur Sederhana ke Usaha Mandiri, Tantiningsih Berkembang Bersama Holding UMi

2026-04-06
Rayakan Paskah 2026, BRI Tebarkan Kepedulian Lewat 10.050 Paket Sembako

Rayakan Paskah 2026, BRI Tebarkan Kepedulian Lewat 10.050 Paket Sembako

2026-04-06
Usai Gempa Sulut, Distribusi Listrik dari PLTP Lahendong Stabil

Usai Gempa Sulut, Distribusi Listrik dari PLTP Lahendong Stabil

2026-04-06
Stop Impor Solar, Kementerian ESDM Pastikan Tidak Ada Penolakan dari SPBU Swasta

Stop Impor Solar, Kementerian ESDM Pastikan Tidak Ada Penolakan dari SPBU Swasta

2026-02-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: Harga BBM Pertamax Termurah

Top 3: Harga BBM Pertamax Termurah

2026-04-06
Harga Emas Perhiasan Hari Ini: 5 Karat Dipatok Segini per 5 April 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini: 5 Karat Dipatok Segini per 5 April 2026

2026-04-06
Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 5 April 2026, Mulai Rp 1,5 Jutaan

Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 5 April 2026, Mulai Rp 1,5 Jutaan

2026-04-06
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 5 April 2026, Intip Harga Termurah hingga Termahal

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 5 April 2026, Intip Harga Termurah hingga Termahal

2026-04-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Usai Gempa Sulut, Distribusi Listrik dari PLTP Lahendong Stabil

Usai Gempa Sulut, Distribusi Listrik dari PLTP Lahendong Stabil

2026-04-06
0
Hadapi El Nino, Indonesia Bakal Punya Stok Beras 5 Juta Ton

Hadapi El Nino, Indonesia Bakal Punya Stok Beras 5 Juta Ton

2026-04-06
0
Stok Pangan Indonesia Cukup untuk Hadapi El Nino, Ini Buktinya

Stok Pangan Indonesia Cukup untuk Hadapi El Nino, Ini Buktinya

2026-04-06
0
LinkUMKM BRI Bantu Pengusaha Perempuan Berkembang, JJC Rumah Jahit Kembangkan Fesyen Wastra Eksklusif

LinkUMKM BRI Bantu Pengusaha Perempuan Berkembang, JJC Rumah Jahit Kembangkan Fesyen Wastra Eksklusif

2026-04-06
0
Rusia Temukan Tambang Kripto Ilegal di Lokasi Pertanian

Rusia Temukan Tambang Kripto Ilegal di Lokasi Pertanian

2026-04-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Top 3: Harga BBM Pertamax Termurah

Top 3: Harga BBM Pertamax Termurah

2026-04-06
Harga Emas Perhiasan Hari Ini: 5 Karat Dipatok Segini per 5 April 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini: 5 Karat Dipatok Segini per 5 April 2026

2026-04-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.