• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-07-25
0

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

wmhg.org – Kejaksaan Agung menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ronald didakwa telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti (yang merupakan kekasihnya) meninggal dunia.

Terdakwa disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi, kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi terkait dengan vonis tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim JPU Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait dengan bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban Dini.

Sebelumnya, pada hari Rabu (24/7) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait dengan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP, ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas, tegasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kaesang Masih \’Bibit\’ Kepala Daerah, Sahroni: Yang Pasti NasDem Dukung di Pilgub Jateng

Kaesang Masih \'Bibit\' Kepala Daerah, Sahroni: Yang Pasti NasDem Dukung di Pilgub Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Andalan Warga di Papua Pegunungan

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Andalan Warga di Papua Pegunungan

2026-01-20
Modal Tak Harus Ratusan Juta, Beli SR 021 Bisa Terima Untung Di Atas Bunga Deposito

Modal Tak Harus Ratusan Juta, Beli SR 021 Bisa Terima Untung Di Atas Bunga Deposito

2024-08-30
Pemerintah Terbitkan Perpres No. 110 Tahun 2025, Atur Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Nasional

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 110 Tahun 2025, Atur Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Nasional

2025-10-17
4 Poin Deklarasi Perjuangan Buruh: Tolak Upah Murah hingga Tuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

4 Poin Deklarasi Perjuangan Buruh: Tolak Upah Murah hingga Tuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

2026-01-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

2026-01-21
Thomas Djiwandono Disiapkan Jadi Gubernur Bank Indonesia? Ini Kata Pengamat

Thomas Djiwandono Disiapkan Jadi Gubernur Bank Indonesia? Ini Kata Pengamat

2026-01-21
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Januari 2026: Cek Update Rincian dan Buyback

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Januari 2026: Cek Update Rincian dan Buyback

2026-01-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Januari 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Januari 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-01-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prabowo Usul 3 Nama jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung, Ini Daftarnya

Prabowo Usul 3 Nama jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung, Ini Daftarnya

2026-01-21
0
4 Tahun InJourney: Satu-satunya Holding BUMN Multi Sektor Diresmikan Jokowi

4 Tahun InJourney: Satu-satunya Holding BUMN Multi Sektor Diresmikan Jokowi

2026-01-21
0
Strategi Pelni Pastikan Pelayaran Aman di Tengah Cuaca Buruk

Strategi Pelni Pastikan Pelayaran Aman di Tengah Cuaca Buruk

2026-01-21
0
Nusron Wahid: Pemerintah Jamin dan Akui Hak Pemilik Tanah Korban Bencana di Sumatera

Nusron Wahid: Pemerintah Jamin dan Akui Hak Pemilik Tanah Korban Bencana di Sumatera

2026-01-21
0
Deputi Gubernur BI Juda Agung Ajukan Pengunduran Diri ke Prabowo

Deputi Gubernur BI Juda Agung Ajukan Pengunduran Diri ke Prabowo

2026-01-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

2026-01-21
Thomas Djiwandono Disiapkan Jadi Gubernur Bank Indonesia? Ini Kata Pengamat

Thomas Djiwandono Disiapkan Jadi Gubernur Bank Indonesia? Ini Kata Pengamat

2026-01-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.