• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, September 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » PP Nomor 28 Tahun 2024: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

PP Nomor 28 Tahun 2024: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-05
0

PP Nomor 28 Tahun 2024: Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

wmhg.org – JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Salah satu aspek krusial dari peraturan ini adalah ketentuan mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurut peraturan ini, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat menjalankan praktik keprofesiannya. Pasal 682 ayat (2) dari PP tersebut menetapkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. 

Meskipun demikian, ada pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diperbolehkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Dokter dan dokter gigi dapat menjalankan praktik di tiga tempat, namun setiap tempat harus memiliki SIP yang terpisah. Artinya, jika praktik di tiga tempat, maka dokter harus memiliki tiga SIP yang berbeda,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril.

Lebih lanjut, dr. Syahril mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengikuti peraturan yang ada sebelumnya. 

“Kita masih mengikuti ketentuan yang ada di peraturan lama,” tambahnya.

Penting untuk diperhatikan bahwa meskipun dokter diperbolehkan praktik di beberapa tempat, mereka harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun. 

Dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak di setiap tempat praktik.

Selain itu, jarak antara tempat praktik juga harus diperhatikan untuk menghindari gangguan dalam waktu tempuh dan jadwal praktik. 

Disarankan agar tempat-tempat praktik berada dalam radius yang memungkinkan dokter berpindah dengan efisien tanpa mengganggu jadwal kerja mereka.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan yang optimal di setiap tempat praktik,” lanjut dr. Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. 

Hal ini juga menjadi langkah penting dalam membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh di seluruh wilayah tanah air.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Montenegro Setujui Bos Kripto Luna, Do Kwon Diekstradisi ke Korea Selatan

Montenegro Setujui Bos Kripto Luna, Do Kwon Diekstradisi ke Korea Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bakal Pakai Sistem Canggih, Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Bakal Pakai Sistem Canggih, Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

2024-07-25
Cerita Faber Instrument Indonesia Ubah Kayu Bekas Jadi Radio Vintage Bernilai Tinggi

Cerita Faber Instrument Indonesia Ubah Kayu Bekas Jadi Radio Vintage Bernilai Tinggi

2025-09-07
Jadi Mitra Instansi Pengelola, Sistem BNI Telah Siap Jalankan Pungut Salur Iuran Batu Bara

Jadi Mitra Instansi Pengelola, Sistem BNI Telah Siap Jalankan Pungut Salur Iuran Batu Bara

2025-09-07
Pentingnya Peran Risk Engineering di Industri Asuransi

Pentingnya Peran Risk Engineering di Industri Asuransi

2025-09-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

2025-09-07
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

2025-09-07
Harga Emas Perhiasan Melonjak Sabtu 6 September 2025, Cek Rinciannya!

Harga Emas Perhiasan Melonjak Sabtu 6 September 2025, Cek Rinciannya!

2025-09-07
Harga Emas Pegadaian 6 September Naik Lagi, Sentuh Rp 2.143.000 Ukuran 1 Gram

Harga Emas Pegadaian 6 September Naik Lagi, Sentuh Rp 2.143.000 Ukuran 1 Gram

2025-09-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rapat APBN 2026 Jalan Terus, Sri Mulyani Hadir Virtual Usai Rumah Dijarah

Rapat APBN 2026 Jalan Terus, Sri Mulyani Hadir Virtual Usai Rumah Dijarah

2025-09-07
0
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Jurus Agar UMKM Bisa Tembus Pasar Global

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Jurus Agar UMKM Bisa Tembus Pasar Global

2025-09-07
0
Kenaikan Pajak 2026 Ditunda, Buruh Mau Cukai Rokok Juga Tak Ikut Melonjak

Kenaikan Pajak 2026 Ditunda, Buruh Mau Cukai Rokok Juga Tak Ikut Melonjak

2025-09-07
0
Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tak Impor Beras di Tengah Krisis Pangan Global

Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tak Impor Beras di Tengah Krisis Pangan Global

2025-09-07
0
Apakah RAPBN 2026 Pro-Rakyat? Ini Jawabannya

Apakah RAPBN 2026 Pro-Rakyat? Ini Jawabannya

2025-09-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

2025-09-07
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

2025-09-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.