• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya

    United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya

    Timah (TINS) Optimistis Produksi Timah 30.000 Ton di Tahun 2026, Ini Kuncinya

    Timah (TINS) Optimistis Produksi Timah 30.000 Ton di Tahun 2026, Ini Kuncinya

    Lahan Sitaan Kejagung di Maja, Cikupa, dan Rumpin Siap Disulap Jadi Rumah Rakyat

    Lahan Sitaan Kejagung di Maja, Cikupa, dan Rumpin Siap Disulap Jadi Rumah Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya

    United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya

    Timah (TINS) Optimistis Produksi Timah 30.000 Ton di Tahun 2026, Ini Kuncinya

    Timah (TINS) Optimistis Produksi Timah 30.000 Ton di Tahun 2026, Ini Kuncinya

    Lahan Sitaan Kejagung di Maja, Cikupa, dan Rumpin Siap Disulap Jadi Rumah Rakyat

    Lahan Sitaan Kejagung di Maja, Cikupa, dan Rumpin Siap Disulap Jadi Rumah Rakyat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifkat Halal Gratis

Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifkat Halal Gratis

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-01
0

Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifkat Halal Gratis

Cara Membuat Sertifikat Halal- JAKARTA. Inilah cara membuat sertifikat halal gratis. Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang dijual di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, kewajiban pemberian sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi, kata Haikal dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Jenis produk yang perlu sertifikat halal

Menurut Haikal, yang dimaksud dari produk wajib bersertifikat halal, sudah tercantum dalam Pasal 1 UU Jaminan Produk Halal. Produk adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dikutip dari laman Halal MUI, barang gunaan termasuk produk tekstil, kulit, dan alas kaki yang digunakan sebagai sandang, penutup kepala, atau aksesoris. Barang gunaan pun termasuk yang dipakai sebagai perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan muslim, dan kemasan produk.

Sementara itu, jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian dari suatu produk. Produk-produk itulah yang wajib diurus sertifikasi halalnya, jika masuk, beredar, serta diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar, tegasnya.

Di sisi lain, kewajiban pengajuan sertifikat halal tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal, seperti hewan diharamkan. Pasal 18 UU Jaminan Produk Halal menyebutkan, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan meliputi bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak sesuai syariat.

Haikal menyebut, produk-produk tersebut masih boleh beredar dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal. Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal, imbuhnya.

Batas waktu dan sanksi jika tak ada sertifikat halal

Kepala BPJPH melanjutkan, kewajiban sertifikasi halal sebenarnya dilaksanakan secara bertahap dengan batas waktu berbeda tergantung pelaku usahanya. Pada Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, misalnya, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Artinya, terhitung 18 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut wajib dilengkapi dengan sertifikat halal. Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran, tuturnya.

Berbeda, khusus pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026.

Sertifikat halal bagi produk luar negeri

Sementara, kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026. Sertifikasi produk luar negeri tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Cara membuat sertifikat halal gratis

Cara membuat sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2023.

Cara membuat sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.

Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.

Tonton: Ini Prediksi BMKG Terkait Suhu Panas Di Pulau Jawa

Syarat membuat sertifikat halal gratis

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. 

Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Adapun syarat membuat sertifikat halal gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cara membuat sertifikat halal gratis

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

Itulah cara membuat sertifikat halal gratis. Segera buat akun ptsp.halal.go.id untuk membuat sertifikat halal gratis.

Baca Juga: Umur 17 Tahun November 2024? Cara & Syarat Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Layanan QRIS Kini Makin Banyak Digunakan Perbankan

Layanan QRIS Kini Makin Banyak Digunakan Perbankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pengamat Ramal Harga Emas Lokal Tembus Rp 2,4 juta per Gram

Pengamat Ramal Harga Emas Lokal Tembus Rp 2,4 juta per Gram

2025-10-28
Ekspor Pulp dan Kertas RI Tembus 7,2 Juta Ton hingga Juli 2025

Ekspor Pulp dan Kertas RI Tembus 7,2 Juta Ton hingga Juli 2025

2025-09-23
Dari AMSI Awards 2025:  Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial

Dari AMSI Awards 2025: Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial

2025-10-29
Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

2025-07-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Optimisme Damai Perang Dagang AS-China Jadi Penopang, Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini

Optimisme Damai Perang Dagang AS-China Jadi Penopang, Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini

2025-10-29
Telkom Pertahankan Peringkat Teratas sebagai Perusahaan Indonesia di Daftar World’s Best Employers 2025

Telkom Pertahankan Peringkat Teratas sebagai Perusahaan Indonesia di Daftar World’s Best Employers 2025

2025-10-29
Telkom dan Universitas Negeri Padang Resmikan AI Campus, Cetak Talenta Digital Unggul untuk Indonesia Emas 2045

Telkom dan Universitas Negeri Padang Resmikan AI Campus, Cetak Talenta Digital Unggul untuk Indonesia Emas 2045

2025-10-29
Cerita Guru di Pedalaman Papua Dirikan AgenBRILink untuk Dorong Inklusi Keuangan

Cerita Guru di Pedalaman Papua Dirikan AgenBRILink untuk Dorong Inklusi Keuangan

2025-10-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Dedolarisasi Jadi Biang Kerok Inflasi Emas di Indonesia

Dedolarisasi Jadi Biang Kerok Inflasi Emas di Indonesia

2025-10-29
0
Laporan dari Makau: Industri Konten Kreator Jadi Mesin Ekonomi Baru Dunia, Nilainya Jumbo

Laporan dari Makau: Industri Konten Kreator Jadi Mesin Ekonomi Baru Dunia, Nilainya Jumbo

2025-10-29
0
Wacana Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000, Begini Curahan Hati Penumpang

Wacana Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000, Begini Curahan Hati Penumpang

2025-10-29
0
Harga Pupuk Turun, Beban Petani Berkurang

Harga Pupuk Turun, Beban Petani Berkurang

2025-10-29
0
Trump dan Xi Jinping Bertemu di KTT APEC 30 Oktober 2025, Siap Berdamai?

Trump dan Xi Jinping Bertemu di KTT APEC 30 Oktober 2025, Siap Berdamai?

2025-10-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Optimisme Damai Perang Dagang AS-China Jadi Penopang, Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini

Optimisme Damai Perang Dagang AS-China Jadi Penopang, Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini

2025-10-29
Telkom Pertahankan Peringkat Teratas sebagai Perusahaan Indonesia di Daftar World’s Best Employers 2025

Telkom Pertahankan Peringkat Teratas sebagai Perusahaan Indonesia di Daftar World’s Best Employers 2025

2025-10-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.