• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Central Omega (DKFT) Bagi Dividen Rp 390,31 Miliar Setelah Puasa Satu Dasawarsa

    Central Omega (DKFT) Bagi Dividen Rp 390,31 Miliar Setelah Puasa Satu Dasawarsa

    Begini Strategi Jaya Swarasa Agung (TAYS) Siasati Kenaikan Harga Kemasan Plastik

    Begini Strategi Jaya Swarasa Agung (TAYS) Siasati Kenaikan Harga Kemasan Plastik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Central Omega (DKFT) Bagi Dividen Rp 390,31 Miliar Setelah Puasa Satu Dasawarsa

    Central Omega (DKFT) Bagi Dividen Rp 390,31 Miliar Setelah Puasa Satu Dasawarsa

    Begini Strategi Jaya Swarasa Agung (TAYS) Siasati Kenaikan Harga Kemasan Plastik

    Begini Strategi Jaya Swarasa Agung (TAYS) Siasati Kenaikan Harga Kemasan Plastik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » UU Minerba Dikritik, DPR Pasang Badan: Aturan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru

UU Minerba Dikritik, DPR Pasang Badan: Aturan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-05
0

UU Minerba Dikritik, DPR Pasang Badan: Aturan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru

wmhg.org – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa Koperasi bisa mengelola mineral dan batubara atau minerba sudah ada aturannya. Kebijakan yang mengatur soal ini menurutnya sudah tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Hal itu ditegaskan Martin lantaran ia mengaku menyesalkan adanya narasi yang dianggap negatif dari salah satu podcast terkait ketentuan Koperasi dalam pengelolaan minerba.

Dia menilai narasi yang dibangun pada program bincang-bincang itu bersifat tendensius, bahkan seakan mengarahkan Undang-Undang Minerba yang baru disahkan DPR RI memiliki tujuan yang buruk.

Kami sangat menyayangkan narasi yang dibuat dalam acara podcast tersebut cenderung tendensius dan tidak berbasis data, kata Martin kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/4/2025).


Ia menegaskan, jika regulasi pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru. Dia mengatakan ketentuan Koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.

Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi, ujarnya.

Dia mengatakan, pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

DPR
DPR resmi mengesahkan RUU Minerba jadi Undang-undang, Selasa (18/2/2025). (wmhg.org/Bagaskara)

Kemudian di poin kedua dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Lalu, kata dia, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut; pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.

Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dukcapil Sebut Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Diprediksi Turun, Ini Alasannya

Dukcapil Sebut Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Diprediksi Turun, Ini Alasannya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Airlangga: ETF Emas Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

Airlangga: ETF Emas Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

2026-08-11
Harga Emas Hari Ini 10 Agustus 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

Harga Emas Hari Ini 10 Agustus 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

2026-08-11
460 Ribu Kendaraan Langgar Aturan, Truk ODOL Masih Dominan

460 Ribu Kendaraan Langgar Aturan, Truk ODOL Masih Dominan

2026-08-11
OJK: IHSG Melonjak 10,51% pada Juli 2026

OJK: IHSG Melonjak 10,51% pada Juli 2026

2026-08-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Meneropong Harga Emas Sepekan, Data Inflasi Bakal Mempengaruhi

Meneropong Harga Emas Sepekan, Data Inflasi Bakal Mempengaruhi

2026-08-11
Harga Emas Antam 10 Agustus 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 10 Agustus 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

2026-08-11
Harga Perak Antam Hari Ini 10 Agustus 2026 Naik Rp 250

Harga Perak Antam Hari Ini 10 Agustus 2026 Naik Rp 250

2026-08-11
Harga Emas Pegadaian 10 Agustus 2026: Antam dan UBS Sentuh Rp 2,7 Juta

Harga Emas Pegadaian 10 Agustus 2026: Antam dan UBS Sentuh Rp 2,7 Juta

2026-08-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
IMF Mengingatkan Stablecoin Lokal Dapat Percepat Adopsi Dolar Digital

IMF Mengingatkan Stablecoin Lokal Dapat Percepat Adopsi Dolar Digital

2026-08-11
0
Harga Kripto 10 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, HYPE Alami Koreksi Terbesar

Harga Kripto 10 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, HYPE Alami Koreksi Terbesar

2026-08-11
0
Data Inflasi AS Bakal Bayangi Harga Bitcoin Pekan Ini

Data Inflasi AS Bakal Bayangi Harga Bitcoin Pekan Ini

2026-08-11
0
Australia Bekukan Registrasi Cryptolink, 96 ATM Kripto Resmi Offline

Australia Bekukan Registrasi Cryptolink, 96 ATM Kripto Resmi Offline

2026-08-11
0
Empery Digital Jual 1.635 Bitcoin, Kepemilikan BTC Anjlok 76%

Empery Digital Jual 1.635 Bitcoin, Kepemilikan BTC Anjlok 76%

2026-08-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Meneropong Harga Emas Sepekan, Data Inflasi Bakal Mempengaruhi

Meneropong Harga Emas Sepekan, Data Inflasi Bakal Mempengaruhi

2026-08-11
Harga Emas Antam 10 Agustus 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 10 Agustus 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

2026-08-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.