Baca 10 detikPerwakilan ojol bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Saad Mustafa.Igun mengatakan perpres tersebut nantinya akan disampaikan oleh Presiden langsung.Igun mengatakan soal regulasi tarif kurir online juga sudah dimasukan ke dalam draf perpres tersebut.[batas-kesimpulan]
wmhg.org – Perwakilan aliansi Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia dalam aksi demonstrasi 179 telah bertemu dengan para anggota DPR RI.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan di dalam Gedung DPR, mereka bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Saad Mustafa.
“Kemudian Pak Cucun dan juga Ketua Komisi V, Pak Lasarus maupun Wakil Ketua Komisi V juga dari Komisi XII juga ada dan beberapa pimpinan dari DPR RI,” kata Igun ditemudi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (17/9/2025).
Saat pertemuan dengan anggota dewan, kata Igun, pihaknya juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya soal rancangan undang-undang transportasi online.
“Itu diakomodir oleh DPR RI dalam hal ini Komisi V dan semua ini untuk mengisi kekosongan atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama,” katanya.
Berdasarkan keterangan DPR kata Igun, untuk mengisi kekosongan tersebut Presiden Pranowo Subianto telah mengambil alih akan membuat draft perpres atau peraturan Presiden sehingga ojek online memiliki kekuatan setara undang-undang.
Ia menyebut perpres tersebut nantinya akan disampaikan oleh Presiden langsung.
“Mengenai tuntutan kedua nih tuntutan kedua adalah biaya potongan aplikasi atau bagi hasil, bagi hasil sudah disetujui oleh DPR RI maupun pemerintah dan negara bahwa untuk ojek online sebesar 90 persen dan untuk perusahaan aplikasi maksimal 10 persen,” ungkapnya.
Hal itu, kata Igun, bakal diatur dalam peraturan Presiden sehingga peraturan-peraturan yang ada di luar peraturan Presiden itu gugur.
“Jadi sudah ada kepastian, sudah ada bagi kami merupakan kemenangan bahwa perusahaan aplikasi mendapatkan bagi hasilnya 10 persen, pengemudi online 90 persen,” jelasnya.
Kemudian, tuntutan yang ketiga soal regulasi tarif kurir online. Regulasi tarif antara barang dan makanan ini kata dia, sudah dimasukkan juga dalam perpres sehingga di dalam perpres itu komprehensif jelas, tegas semuanya akan diakomodir mengenai tarif antaran makanan dan barang.

”Keempat tuntutan mengenai audit investigatif bagi perusahaan aplikasi yang mengambil 5 persen dari para pengemudi ojek online,” ungkapnya.
Igun menyampaikan, pihaknya meminta kepada pimpinan DPR untuk mengaudit potongan 20 persen yang dilakukan dari tahun 2020.
“Jadi tidak hanya 5 persen yang tercantum dalam regulasi namun lebih dari 20 persen sampai ada yang 30 persen 40 persen bahkan hampir 50 persen itu harus diaudit semua perusahaan aplikasi,” katanya.
“Apabila ada terbukti penyimpangan, pengambilan, pengutipan atau pungutan yang tidak sesuai regulasi itu merupakan pumgutan liar, yang harus diselesaikan mekanismenya secara hukum oleh negara maupun oleh perusahaan aplikasi tersebut sendiri,” katanya menambahkan.