Baca 10 detik
Budi mengaku belum bisa mengungkapkan tiga orang yang kini berstatus sebagai tersangka itu.
Sprindik mengenai penetapan tiga tersangka tersebut sudah diterbitkan dan pemeriksaan terhadap saksi masih dilakukan.
Budi mengatakan pemeriksaan saksi terkat kasus ini terus dilakukan.
wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Meski begitu, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan tiga orang yang kini berstatus sebagai tersangka itu. Dia berjanji akan segera menyampaikan informasi perkembangan ini nantinya.
Menurut Budi, surat perintah penyidikan (Sprindik) mengenai penetapan tiga tersangka tersebut sudah diterbitkan dan pemeriksaan terhadap saksi masih dilakukan.
“Hari ini juga ada pemeriksaan saksi untuk perkara tersebut dan penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari keterangan-keterangan saksi tersebut, termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini sehingga harapannya dengan pengembangan penyidikan ini,” tutur Budi.
Proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang memang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit di wilayah Koltim, katanya menambahkan.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka
Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381932/original/086144600_1760522295-IMG_7963.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5402684/original/053683500_1762261375-Stasiun_Tanah_Abang_Baru.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5168919/original/084021000_1742468816-673_x_373_rev__5_.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4943101/original/059705000_1726137610-20240912-Harga_Emas-ANg_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5193420/original/052712400_1745223572-20250421-Kartinian_Whosh-ANG_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5106811/original/042090600_1737625936-20250123-KKP_DPR-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5396400/original/013366900_1761733496-Mentan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)