• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 20, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

    6 Tahun Ditutup, Akhirnya Terminal 1C Bandara Soetta Dibuka Lagi

    6 Tahun Ditutup, Akhirnya Terminal 1C Bandara Soetta Dibuka Lagi

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

    6 Tahun Ditutup, Akhirnya Terminal 1C Bandara Soetta Dibuka Lagi

    6 Tahun Ditutup, Akhirnya Terminal 1C Bandara Soetta Dibuka Lagi

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

    WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Usai Dikuliti di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa

Usai Dikuliti di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Usai Dikuliti di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa

wmhg.org – Helena Lim tampaknya hanya pasrah setelah mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pasalnya, crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tidak mengajukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaan di persidangan.

Di depan hakim, Helena Lim selaku terdakwa justru meminta agar persidangan kasusnya langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [wmhg.org/Alfian Winanto]

“Baik terima kasih setelah kami berdiskusi, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang bisa dilanjutkan dengan tahap pembuktian,” kata kuasa hukum Helena Lim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi. Kemudian, Hakim mengkonfirmasi jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa.

“Maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Saksi ada berapa dalam perkara ini?,” tanya hakim.

“Total termasuk saksi mahkota, saksinya 180 majelis,” ucap JPU.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [wmhg.org/Alfian Winanto]

Hakim kemudian memutuskan untuk persidangan Helena Lim akan digelar sebanyak dua kali dalam satu minggu.

“Jadi saudara sortir mana yang ada hubungannya langsung aja dengan terdakwa ini ya. Baik karena saksi 100 lebih tadi sudah disampaikan JPU, maka tentunya sidang kami rencanakan sidang seminggu dua kali,” tutur hakim.

“Berarti kita mulai untuk pemeriksaan saksi bulan September tanggal 2 ya, hari Senin tanggal 2 dan untuk saksi hari Rabu 4 September,” tandas dia.

Langkah yang diambil Helena ini serupa dengan keputusan terdakwa Harvey Moeis. Suami aktris Sandra Dewi itu juga sebelumnya meminta majelis hakim agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian tanpa adanya eksepsi.

Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) bersama Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [wmhg.org/Alfian Winanto]

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Sosiolog Ungkap Penyebab Netizen Indonesia Mudah Termakan Isu Receh

Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Sosiolog Ungkap Penyebab Netizen Indonesia Mudah Termakan Isu Receh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga

2025-09-19
THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

2025-03-17
Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

2025-09-17
Data Debitur Tetap Dicatat Meski Kredit UMKM Dihapus Tagih

Data Debitur Tetap Dicatat Meski Kredit UMKM Dihapus Tagih

2025-09-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Termahal

Top 3: Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Termahal

2025-09-20
Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 Lebih Murah Rp 17.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 Lebih Murah Rp 17.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-20
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 September 2025, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 September 2025, Cek Daftar Lengkap di Sini

2025-09-20
Gundlach Prediksi Emas Tembus USD 4.000, Begini Strategi Investasinya

Gundlach Prediksi Emas Tembus USD 4.000, Begini Strategi Investasinya

2025-09-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Top 3: Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Termahal

Top 3: Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Termahal

2025-09-20
0
Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 Lebih Murah Rp 17.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 Lebih Murah Rp 17.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-20
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 September 2025, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 September 2025, Cek Daftar Lengkap di Sini

2025-09-20
0
Gundlach Prediksi Emas Tembus USD 4.000, Begini Strategi Investasinya

Gundlach Prediksi Emas Tembus USD 4.000, Begini Strategi Investasinya

2025-09-20
0
Zulhas: Dana Pinjaman Kopdes Merah Putih Cair Pekan Depan

Zulhas: Dana Pinjaman Kopdes Merah Putih Cair Pekan Depan

2025-09-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Top 3: Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Termahal

Top 3: Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Termahal

2025-09-20
Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 Lebih Murah Rp 17.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 Lebih Murah Rp 17.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.