wmhg.org – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (1/8). Kebebasan ini didapatkan setelah ia menerima hak abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak konstitusional kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, didampingi oleh istri, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ia menyampaikan bahwa pemberian abolisi ini tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.
Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam, ujar Tom Lembong.
Meskipun demikian, ia menyadari bahwa keputusan ini akan menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Tom Lembong menyatakan bahwa ia akan menghormati semua pandangan tersebut, karena sejak awal ia pun merasa proses hukum yang dialaminya tidak ideal.
Setelah bebas, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tidak akan melupakan orang-orang lain yang kurang beruntung, yang tidak mendapat sorotan dan perlindungan seperti dirinya. Ia ingin menjadikan kemerdekaannya ini sebagai awal dari sebuah tanggung jawab.
Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu, tegasnya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong adalah dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap terbukti bersalah karena diduga merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindakan korupsi yang dilakukannya, antara lain, menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara, namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama. Kini, dengan adanya abolisi dari Presiden, Tom Lembong bebas dan berjanji untuk mengambil peran baru dalam mengawal keadilan di Indonesia.