wmhg.org – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, usulan untuk membentuk Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Usulan itu dilontarkan Tito lantaran banyak BUMD yang bermasalah, terlebih banyak yang mengalami kerugian yang besar hingga triliunan rupiah.
Tito menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
“Mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas mengatur pengelolaan BUMD atas inisiatif pemerintah. Draft-nya akan kami siapkan,” kata Tito.
Ia menyampaikan, jika kekinian payung hukum yang ada saat belum kuat untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kemendagri.
Menurutnya, pengaturan peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD memang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Akan tetapi, hal itu belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau di PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD. Tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Tito juga menyoroti sejumlah persoalan mendasari pentingnya pembentukan RUU BUMD. Salah satunya adalah lemahnya tata kelola dan pengawasan.
Ia menyampaikan, dari 1.091 BUMD yang ada, sekitar 300 mengalami kerugian dengan total kerugian mencapai Rp 5,5 triliun.
Menurutnya, total aset BUMD yang tercatat sebesar Rp 1.240 triliun, sementara laba bersihnya hanya Rp 24,1 triliun setelah dikurangi kerugian dan pos lainnya.
“Dividen hanya 1 persen dari total aset, ini memprihatinkan. Laba juga hanya 1,9 persen dari total aset,” ujarnya.
Selain itu, Tito menyampaikan, masih ada 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas internal, sementara pengawasan eksternal pun dinilai belum maksimal.
Di sisi lain, belum ada aturan jelas yang mengatur peran Mendagri dalam seleksi hingga pemberhentian dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMD.
“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” katanya.
Sementara itu, untuk pengawasannya, ia mengusulkan pembentukan lembaga pembina BUMD setingkat eselon I di bawah Mendagri.