• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GAIKINDO Belum Menetapkan Target Penjualan Mobil pada 2026

    GAIKINDO Belum Menetapkan Target Penjualan Mobil pada 2026

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GAIKINDO Belum Menetapkan Target Penjualan Mobil pada 2026

    GAIKINDO Belum Menetapkan Target Penjualan Mobil pada 2026

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Mulai Senin 5 Januari 2026, Tarif Empat Ruas Jalan Tol Ini Resmi Naik

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Sumber Sinergi (IOTF) Bidik Kinerja Tumbuh 30%, Pakai AI untuk Dongkrak Produktivitas

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

    Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-30
0

Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

wmhg.org – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah, Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) kemarin. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kasus pidana korupsi timah atas terdakwa Suparta kini sudah berstatus gugur.

Namun menurut Harli, meski status gugur, hal itu tidak menghilangkan beban uang pengganti kasus timah yang sudah divonis pengadilan.

Maka JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara, kata Harli, di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor, maka pengacara negara bakal melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara itu ke ahli waris. Namun, kata Harli, saat ini pihaknya masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.


Ke ahli waris (gugatannya), di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu, ujar dia.

Sebelumnya, Suparta yang merupakan terdakwa kasus korupsi PT Timah. Ia dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB. Namun, belum diketahui penyebab kematian dari bos smelter itu.

Suparta saat ini telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.


Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyebut ada enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, satu dari enam tersangak yang terlibat dalam TPPU yakni suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sekaligus merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Akuisisi dan Merger Perusahaan Tapi Tak Lapor KPPU, Awas Kena Denda Rp 1 Miliar per Hari

Akuisisi dan Merger Perusahaan Tapi Tak Lapor KPPU, Awas Kena Denda Rp 1 Miliar per Hari

2026-03-03
10 Negara Ini Punya Angka Harapan Hidup Paling Tinggi

10 Negara Ini Punya Angka Harapan Hidup Paling Tinggi

2024-10-13

OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung

2025-12-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Diproyeksi Makin Melemah Dampak AS Serang Iran

Rupiah Diproyeksi Makin Melemah Dampak AS Serang Iran

2026-03-04
Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Global

Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Global

2026-03-04
Industri Asuransi Diproyeksi Tumbuh 7% di 2026, Ini Pendorongnya

Industri Asuransi Diproyeksi Tumbuh 7% di 2026, Ini Pendorongnya

2026-03-04
BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp1,4 Miliar di Pinrang

BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp1,4 Miliar di Pinrang

2026-03-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Meroket

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Meroket

2026-03-04
0
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026, Dekati Rekor Termahal Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Maret 2026, Dekati Rekor Termahal Lagi

2026-03-04
0
Harga Bahan Baku di Indonesia Bisa Naik Imbas Perang AS-Iran, Tak Cuma BBM

Harga Bahan Baku di Indonesia Bisa Naik Imbas Perang AS-Iran, Tak Cuma BBM

2026-03-04
0
Urai Kepadatan Mudik 2026, Kemenhub dan Polri Terapkan Pembagian Pelabuhan

Urai Kepadatan Mudik 2026, Kemenhub dan Polri Terapkan Pembagian Pelabuhan

2026-03-04
0
Teknologi AI Ampuh Mendeteksi Fraud hingga 95%

Teknologi AI Ampuh Mendeteksi Fraud hingga 95%

2026-03-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Diproyeksi Makin Melemah Dampak AS Serang Iran

Rupiah Diproyeksi Makin Melemah Dampak AS Serang Iran

2026-03-04
Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Global

Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Global

2026-03-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.