• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    SKK Migas Catat 919,35 Juta Barel Temuan Migas Baru hingga Agustus 2025

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Cek Daftar Lengkap Direksi Terbaru Vale Indonesia (INCO)

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tak Terima Tamron Cs Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ajukan Banding!

Tak Terima Tamron Cs Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ajukan Banding!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-29
0

Tak Terima Tamron Cs Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ajukan Banding!

wmhg.org – Kejaksaan Agung RI tak terima dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Salah satunya adalah terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik sekaligus penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024), Aon divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menjelaskan alasan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding lantaran vonis tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar, jelas Harli dalam keterangannya dikutip wmhg.org, Sabtu (28/12/2024).

JPU sebelumnya menuntut Aon dengan hukum 14 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp3,66 triliun. Mereka menilai Aon terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Selain menyatakan banding terhadap vonis Aon, Kejaksaan Agung RI juga menyatakan banding terhadap vonis tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut di antaranya; Achmad Albani, Hasan Tjie, dan Kwanyung alias Buyung.

Achmad Albani merupakan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM. Sementara Hasan Tjie ialah Direktur Utama CV VIP. Kemudian Kwanyung alias Buyung adalah pengelul atau kolektor bijih timah.

Ketiga terdakwa tersebut divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dengan hukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. 2015-2022, Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan 23 tersangka. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perkara korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Densus 88 Tangkap Empat Terduga teroris di Majalengka, Salah Satunya Guru Ponpes

Densus 88 Tangkap Empat Terduga teroris di Majalengka, Salah Satunya Guru Ponpes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pengamat Ramal Harga Emas Lokal Tembus Rp 2,4 juta per Gram

Pengamat Ramal Harga Emas Lokal Tembus Rp 2,4 juta per Gram

2025-10-28
Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

2025-07-02
Teken MoU Jargas, ESDM Targetkan Pembangunan 115.000 Sambungan Rumah 2025-2026

Teken MoU Jargas, ESDM Targetkan Pembangunan 115.000 Sambungan Rumah 2025-2026

2025-09-22
Ekspor Pulp dan Kertas RI Tembus 7,2 Juta Ton hingga Juli 2025

Ekspor Pulp dan Kertas RI Tembus 7,2 Juta Ton hingga Juli 2025

2025-09-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

2025-10-30
Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

2025-10-30
Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

2025-10-30
Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

2025-10-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

2025-10-30
0
Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

2025-10-30
0
Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Dituding Cawe-Cawe Kementerian Lain, Menkeu Purbaya Bilang Begini

2025-10-30
0
Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

Indonesia Bisa Contoh Jepang Hadapi Krisis Iklim

2025-10-30
0
Bahlil Lahadalia Sudah Beri Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Buat Amman Mineral

Bahlil Lahadalia Sudah Beri Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Buat Amman Mineral

2025-10-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Semuanya Anjlok Parah

2025-10-30
Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

Bos BGN Pede 82,9 Juta Orang Dapat Makan Bergizi Gratis Tahun Ini

2025-10-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.