• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ambisi Prabowo Targetkan 100% Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan pada 2035

    Ambisi Prabowo Targetkan 100% Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan pada 2035

    Ambisi Prabowo Targetkan 100% Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan pada 2035

    Ambisi Prabowo Targetkan 100% Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan pada 2035

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    Prabowo Naikkan Subsidi LPG 3 Kg 16,89%, Mulai 2026 Berbasis NIK

    Prabowo Naikkan Subsidi LPG 3 Kg 16,89%, Mulai 2026 Berbasis NIK

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ambisi Prabowo Targetkan 100% Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan pada 2035

    Ambisi Prabowo Targetkan 100% Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan pada 2035

    Ambisi Prabowo Targetkan 100% Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan pada 2035

    Ambisi Prabowo Targetkan 100% Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan pada 2035

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    Cikarang Listrindo (POWR) Alami Gangguan Pasokan Gas, Ini Sebabnya

    Prabowo Naikkan Subsidi LPG 3 Kg 16,89%, Mulai 2026 Berbasis NIK

    Prabowo Naikkan Subsidi LPG 3 Kg 16,89%, Mulai 2026 Berbasis NIK

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Soal Peluang Ikut Kelola Tambang, MUI: Kalau Ada Kenapa Tidak?

Soal Peluang Ikut Kelola Tambang, MUI: Kalau Ada Kenapa Tidak?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-24
0

Soal Peluang Ikut Kelola Tambang, MUI: Kalau Ada Kenapa Tidak?

wmhg.org – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyatakan isyarat jika pihaknya juga berpeluang ikut mengelola tambang. Namun ia mengingatkan, syarat tambang yang dikelola harus yang ramah lingkungan.

Hal itu ditegaskan Amirsyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dirjen Minerba, MUI, PUI hingga Walhi membahas soal Revisi UU Minerba di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia mengatakan, kalau ormas keagamaan hingga UMKM diusulkan diberikan izin kelola tambang, maka asalkan punya perusahaan terbatas hingga SDM, peluang tersebut terbuka.

Selama tadi, kata dia, dalam Fatwa MUI dijelaskan tambang yang dikelola harus ramah lingkungan.

Bagaimana dengan UMKM dan masyarakat (Ormas) akan diberikan pengelolaan tambang. Dari awal saya katakan tadi, kalau dia dilakukan secara aturan perusahaan terbatas, punya SDM, punya keahlian, dalam fatwa MUI kita tegaskan yaitu pertambangan yang ramah lingkungan. Kenapa tidak, why not?, kata Amirsyah.

Ia mengatakan, jika MUI pun juga terbuka dengan peluang tersebut. Meski kekinian MUI belum ada sikap soal menerima izin tambang.

Ilustrasi
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

Kalau ada sebuah peluang mengapa tidak? Walaupun MUI belum. Yang jelas NU-Muhammadiyah sudah. Tapi kalau ada peluang, karena ini milik rakyat. Majelis Ulama bagian dari rakyat bagian dari ulama, katanya.

Ia menanggapi juga mengapa MUI mau ikut mengelola tambang. Kalau pun ingin mengelola tambang, anggaran bukan menjadi alasan bagi MUI.

Karena selama ini dikelola pengusaha pengusaha uangnya gak tau ke mana, tapi kalau ke ormas percaya harus punya banyak sekolah punya banyak rumah banyak fakir miskin anak yatim yang telantar kita urus. Dengan segala persyaratan, aturan dan kriteria, kita siap, katanya.

Lebih lanjut, Amirsyah mewanti-wanti kepada ormas yang menerima izin mengelola tambang, maka harus bisa memberikan manfaat buat rakyat.

Sekarang, selanjutnya, keterlibatan masyarakat, perusahaan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, tidaklah dilarang, atau bertentangan dengan undang-undang negara, Republik Indonesia tahun 1945, sepanjang memberikan manfaat yang besar, bagi bangsa dan negara, pungkasnya.

Alasan Dikebut saat Reses

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, angkat bicara soal mengapa pihaknya mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba. RUU tersebut baru saja disahkan DPR RI menjadi usulan inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-11.

Ketua
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. (wmhg.org/Bagaskara)

Saat ditanya mengapa tak ada penyampaian pernyataan Baleg dalam Rapat Paripurna mengenai RUU Minerba sebagai usulan inisiatif, Bob menegaskan pihaknya sudah menyampaikan hal itu dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Loh udah Bamus udah apa kita RDPU, kata Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, pembahasan RUU Minerba memang sudah seharusnya dikebut. Ia beralasan untuk program hilirisasi.

Harus kita kan program hilirisasi. Kita dari 10 Januari dibahas. Kan kita dapat izin rapat dalam masa reses. Ada tahapannya kita gak main langsung. Ada tahapan semuanya. Termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk aspirasi dan untuk bekal dalam pemmbahasan nanti, katanya.

Lebih lanjut, ia mengklaim pembahasan RUU Minerba juga sudah mendapatkan penuh partisipasi masyarakat.

Tuntas lengkap, dan sekarang sudah dalam 2 hari ini full partisipasi publik, sudah pendapat-pendapat dari ormas dari PT dari badan usaha, pungkasnya.

Drama RUU Minerba di DPR

DPR RI sebelumnya menyepakati menjadikan Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal itu diambil dalam keputusan di Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Rapat ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sedianya rapat mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait usulan tersebut.

Namun akhirnya pandangan fraksi-fraksi hanya diberikan secara tertulis kepada pimpinan rapat.

Sementara itu, pandangan fraksi-fraksi atas revisi UU Minerba tidak dibacakan tetapi diserahkan tertulis.

Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?, kata Dasco.

Setuju, jawab anggota dewan yang hadir.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Erick Thohir Rombak Direksi PT PAL, Kaharuddin Djenod Tetap Dirut Meski Rangkap Jabatan

Erick Thohir Rombak Direksi PT PAL, Kaharuddin Djenod Tetap Dirut Meski Rangkap Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jangan Hanya Mengeluh \’In This Economy\’, OCBC Beberkan Strategi \’Win This Economy\’

Jangan Hanya Mengeluh \’In This Economy\’, OCBC Beberkan Strategi \’Win This Economy\’

2025-09-14
OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

2025-09-06
Summarecon Bidik Penjualan Rp 1,5 Triliun di Expo 50 Tahun

Summarecon Bidik Penjualan Rp 1,5 Triliun di Expo 50 Tahun

2025-09-14
Telkom Mantapkan ESG sebagai Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital dan Tata Kelola Unggul

Telkom Mantapkan ESG sebagai Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital dan Tata Kelola Unggul

2025-09-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV

2025-09-15

FSUI Ungkap Banyak Imam Masjid di Jakarta Belum Fasih Baca Al-Quran

2025-09-15

Kronologi Kecelakaan Maut Rombongan Nakes di Bromo Tewaskan 8 Orang, Ini Daftar Korbannya

2025-09-15

Mendagri Tito Ingatkan Pemda Serius Identifikasi Kemiskinan: Bansos Harus Tepat Sasaran

2025-09-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV

2025-09-15
0

FSUI Ungkap Banyak Imam Masjid di Jakarta Belum Fasih Baca Al-Quran

2025-09-15
0

Kronologi Kecelakaan Maut Rombongan Nakes di Bromo Tewaskan 8 Orang, Ini Daftar Korbannya

2025-09-15
0

Mendagri Tito Ingatkan Pemda Serius Identifikasi Kemiskinan: Bansos Harus Tepat Sasaran

2025-09-15
0

Pengamat: Prabowo Pimpin Langsung Komisi Reformasi Polri Agar Hasilnya Tak Mandul

2025-09-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Liburan Karyawan RS Jember di Bromo Berakhir Tragedi, 8 Orang Tewas Termasuk Satu Keluarga

2025-09-15

Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV

2025-09-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.