• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ini Daftar Lelang 75 Wilayah Kerja Migas, Potensi Terbesar Berada di Wilayah Ini

    Ini Daftar Lelang 75 Wilayah Kerja Migas, Potensi Terbesar Berada di Wilayah Ini

    Pabrik Karet Adik Prabowo Resmi Beroperasi, Kapasitasnya Mencapai 100 Ton per Hari

    Pabrik Karet Adik Prabowo Resmi Beroperasi, Kapasitasnya Mencapai 100 Ton per Hari

    Strategi Diversifikasi Ekspor Mark Dynamics (MARK) Saat Pasar Dibayangi Perang Tarif

    Strategi Diversifikasi Ekspor Mark Dynamics (MARK) Saat Pasar Dibayangi Perang Tarif

    Pertamina Sudah Teken MoU Pembelian Minyak dan LPG dari AS

    Pertamina Sudah Teken MoU Pembelian Minyak dan LPG dari AS

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ini Daftar Lelang 75 Wilayah Kerja Migas, Potensi Terbesar Berada di Wilayah Ini

    Ini Daftar Lelang 75 Wilayah Kerja Migas, Potensi Terbesar Berada di Wilayah Ini

    Pabrik Karet Adik Prabowo Resmi Beroperasi, Kapasitasnya Mencapai 100 Ton per Hari

    Pabrik Karet Adik Prabowo Resmi Beroperasi, Kapasitasnya Mencapai 100 Ton per Hari

    Strategi Diversifikasi Ekspor Mark Dynamics (MARK) Saat Pasar Dibayangi Perang Tarif

    Strategi Diversifikasi Ekspor Mark Dynamics (MARK) Saat Pasar Dibayangi Perang Tarif

    Pertamina Sudah Teken MoU Pembelian Minyak dan LPG dari AS

    Pertamina Sudah Teken MoU Pembelian Minyak dan LPG dari AS

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-05
0

Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

wmhg.org – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Charles sebagai terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/3025).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Charles dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti kurungan enam bulan.

Dalam perkara ini, Charles didakwa memperkaya sembilan perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan bersama Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Jaksa menuding Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut bahwa Charles bersama para perusahaan swasta melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.

“Terdakwa Charles Sitorus tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani, HPP dan tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016. Akan tetapi Terdakwa Charles Sitorus bersama-sama dengan Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, kata jaksa, Kamis (6/3) lalu.

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI. Termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani atau HPP.

“Padahal delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah impor menjadi gula kristal rafinasi atau GKR untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan Thomas Trikasih Lembong, ujar dia.

Charles disebut telah melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan sejumlah perusahaan swasta. Di antaranya Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama yang tidak berhak mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Sedangkan para perusahaan swasta itu hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.

Terdakwa Charles Sitorus tidak melakukan pengadaan dan distribusi gula kristal putih dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan atau pasar murah, akan tetapi melakukan distribusi gula kristal putih melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa Charles Sitorus, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, dan Ali Sandjajah Boedidarmo, tutur jaksa.

Menurut jaksa, Charles mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Untuk itu, Charles didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar. Jaksa menyakini Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan

Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Ketua KPU Minta Seleksi Penyelenggara Pemilu Diserentakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
LRT Jakarta Gandeng Summarecon Buat Akses Stasiun dengan Mal di Kelapa Gading

LRT Jakarta Gandeng Summarecon Buat Akses Stasiun dengan Mal di Kelapa Gading

2025-07-31
Simak Aturan Perlintasan Kereta Api untuk Menjaga Keselamatan di Musim Libur Sekolah

Simak Aturan Perlintasan Kereta Api untuk Menjaga Keselamatan di Musim Libur Sekolah

2025-08-06
Ini Daftar Lelang 75 Wilayah Kerja Migas, Potensi Terbesar Berada di Wilayah Ini

Ini Daftar Lelang 75 Wilayah Kerja Migas, Potensi Terbesar Berada di Wilayah Ini

2025-07-09
Pabrik Karet Adik Prabowo Resmi Beroperasi, Kapasitasnya Mencapai 100 Ton per Hari

Pabrik Karet Adik Prabowo Resmi Beroperasi, Kapasitasnya Mencapai 100 Ton per Hari

2025-07-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pasar Properti Bali Makin Bergairah, Ini Lokasi yang Menjanjikan

Pasar Properti Bali Makin Bergairah, Ini Lokasi yang Menjanjikan

2025-08-06
Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

2025-08-06
Tol Klaten-Prambanan Berbayar Mulai Besok 6 Agustus 2025, Cek Tarifnya

Tol Klaten-Prambanan Berbayar Mulai Besok 6 Agustus 2025, Cek Tarifnya

2025-08-06
KRL Bogor-Jakarta Kota Anjlok, Cek Rekayasa Perjalanan KRL Pagi Ini

KRL Bogor-Jakarta Kota Anjlok, Cek Rekayasa Perjalanan KRL Pagi Ini

2025-08-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pasar Properti Bali Makin Bergairah, Ini Lokasi yang Menjanjikan

Pasar Properti Bali Makin Bergairah, Ini Lokasi yang Menjanjikan

2025-08-06
0
Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

2025-08-06
0
Tol Klaten-Prambanan Berbayar Mulai Besok 6 Agustus 2025, Cek Tarifnya

Tol Klaten-Prambanan Berbayar Mulai Besok 6 Agustus 2025, Cek Tarifnya

2025-08-06
0
KRL Bogor-Jakarta Kota Anjlok, Cek Rekayasa Perjalanan KRL Pagi Ini

KRL Bogor-Jakarta Kota Anjlok, Cek Rekayasa Perjalanan KRL Pagi Ini

2025-08-06
0
Waktu Tunggu KRL Lebih Lama Imbas Gangguan di Stasiun Jakarta Kota

Waktu Tunggu KRL Lebih Lama Imbas Gangguan di Stasiun Jakarta Kota

2025-08-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pasar Properti Bali Makin Bergairah, Ini Lokasi yang Menjanjikan

Pasar Properti Bali Makin Bergairah, Ini Lokasi yang Menjanjikan

2025-08-06
Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

2025-08-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.