• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Patok Produksi Nikel Tahun Ini Sebanyak 250 Juta–260 Juta Ton

    Pemerintah Patok Produksi Nikel Tahun Ini Sebanyak 250 Juta–260 Juta Ton

    RKAB Batubara Terlambat, PLN IP Pastikan Stok PLTU Aman

    RKAB Batubara Terlambat, PLN IP Pastikan Stok PLTU Aman

    Kapasitas Produksi Diesel Naik, Implementasi Campuran Biodiesel B50 Ditunda

    Kapasitas Produksi Diesel Naik, Implementasi Campuran Biodiesel B50 Ditunda

    Intip Lima Orang Terkaya Vietnam di Awal 2026 dan Bisnis Mereka

    Intip Lima Orang Terkaya Vietnam di Awal 2026 dan Bisnis Mereka

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Patok Produksi Nikel Tahun Ini Sebanyak 250 Juta–260 Juta Ton

    Pemerintah Patok Produksi Nikel Tahun Ini Sebanyak 250 Juta–260 Juta Ton

    RKAB Batubara Terlambat, PLN IP Pastikan Stok PLTU Aman

    RKAB Batubara Terlambat, PLN IP Pastikan Stok PLTU Aman

    Kapasitas Produksi Diesel Naik, Implementasi Campuran Biodiesel B50 Ditunda

    Kapasitas Produksi Diesel Naik, Implementasi Campuran Biodiesel B50 Ditunda

    Intip Lima Orang Terkaya Vietnam di Awal 2026 dan Bisnis Mereka

    Intip Lima Orang Terkaya Vietnam di Awal 2026 dan Bisnis Mereka

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-14
0

Baca 10 detik

Kejagung kaji peluang kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru.
JPU pelajari fakta sidang Delpedro Marhaen sebelum tentukan langkah hukum selanjutnya.
Majelis hakim bebaskan empat aktivis dari dakwaan penghasutan demo Agustus 2025.

wmhg.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga aktivis lainnya. Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari putusan tersebut. Ia menekankan bahwa perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama.

Para terdakwa memang sudah diputus bebas. Namun, karena proses hukumnya menggunakan KUHAP lama, JPU masih meninjau fakta-fakta persidangan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, ujar Anang kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Anang menambahkan bahwa kejaksaan akan mengumumkan sikap resmi dalam tenggat waktu yang telah diatur oleh perundang-undangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Delpedro dan rekan-rekannya dari seluruh dakwaan.

Respons Atas Pernyataan Menko Yusril

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas sesuai aturan KUHAP. Yusril pun mengimbau agar jaksa tidak memperdebatkan klasifikasi bebas murni atau tidak murni sebagai dasar kasasi.

Menanggapi pandangan tersebut, Anang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghargai pendapat Menko Yusril. Namun, ia menegaskan bahwa JPU memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menyikapi putusan pengadilan.

Penuntut umum memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak akan mengajukan kasasi tanpa dasar yang sah, jelas Anang.

Dalam persidangan sebelumnya, Delpedro Marhaen disidangkan bersama Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru), dan Khariq Anhar (mahasiswa UNRI). Jaksa mendakwa mereka melakukan penghasutan selama aksi demonstrasi.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harika Nova Yeri menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah. Hakim menilai jaksa gagal memberikan bukti konkret adanya manipulasi atau penghasutan. Sebaliknya, konten yang diunggah para terdakwa dinilai sebagai fakta objektif yang sudah tersebar luas di ruang publik.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Perjanjian Dagang ART 2026 Bisa Beri Indonesia Posisi Strategis di ASEAN, Ini Komoditasnya

Perjanjian Dagang ART 2026 Bisa Beri Indonesia Posisi Strategis di ASEAN, Ini Komoditasnya

2026-03-07
Dorong Transparansi, CFX Rilis Laporan Data Industri Kripto

Dorong Transparansi, CFX Rilis Laporan Data Industri Kripto

2026-03-13
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Pemerintah Hentikan Insentif untuk Mobil Hybrid, Ini Tanggapan Pakar Otomotif

Pemerintah Hentikan Insentif untuk Mobil Hybrid, Ini Tanggapan Pakar Otomotif

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2026 Anjlok Rp 45.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2026 Anjlok Rp 45.000, Cek Rinciannya di Sini

2026-03-14
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Maret 2026: Termahal Tembus Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Maret 2026: Termahal Tembus Level Segini

2026-03-14
BRI Siapkan 175 Bus Gratis untuk Mudik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Bisa Pulang Lebih Aman

BRI Siapkan 175 Bus Gratis untuk Mudik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Bisa Pulang Lebih Aman

2026-03-14
Program Gentengisasi Serap Produk UMKM Majalengka hingga Rp 3 Miliar

Program Gentengisasi Serap Produk UMKM Majalengka hingga Rp 3 Miliar

2026-03-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2026 Anjlok Rp 45.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2026 Anjlok Rp 45.000, Cek Rinciannya di Sini

2026-03-14
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Maret 2026: Termahal Tembus Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Maret 2026: Termahal Tembus Level Segini

2026-03-14
0
Program Gentengisasi Serap Produk UMKM Majalengka hingga Rp 3 Miliar

Program Gentengisasi Serap Produk UMKM Majalengka hingga Rp 3 Miliar

2026-03-14
0
Jalan Lintas Selatan Lot 3 Serang–Sumbersih di Jalur Selatan Blitar Bisa Dipakai Mudik Lebaran

Jalan Lintas Selatan Lot 3 Serang–Sumbersih di Jalur Selatan Blitar Bisa Dipakai Mudik Lebaran

2026-03-14
0
Pengiriman Sepeda Motor Melonjak Jelang Mudik, Ini Daerah Tujuan Favoritnya

Pengiriman Sepeda Motor Melonjak Jelang Mudik, Ini Daerah Tujuan Favoritnya

2026-03-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2026 Anjlok Rp 45.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2026 Anjlok Rp 45.000, Cek Rinciannya di Sini

2026-03-14
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Maret 2026: Termahal Tembus Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Maret 2026: Termahal Tembus Level Segini

2026-03-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.