wmhg.org – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar kick of revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dengan mengundang sejumlah pakar, akademisi, aktivis HAM hingga mantan petinggi Komnas HAM.
Agenda tersebut bertujuan mendapatkan masukan terkait revisi UU HAM yang merupakan usulan dari pemerintah.
Salah salah usulan yang diterima Kementerian HAM, adanya permintaan disatukannya lembaga HAM di Indonesia.
Sejumlah pakar yang hadir kata Menteri HAM Natalius Pigai, di antaranya Ifdhal Kasim, Haffid Abbas, Sri Wiyanti, Taufan Damanik, Manager Nasution, Zainal Abidin, Siti Aminah Tardi, Diajeng Christianti, Makarim Wibisono, dan Haris Azhar.
Dalam agenda tersebut, Pigai, mengaku mendapatkan masukan dari salah satu pakar agar lembaga HAM di Indonesia dijadikan satu pintu.
Pakar tersebut, kata Pigai mengatakan bahwa Dewan HAM PBB hanya mengakui satu lembaga HAM dari setiap negara.
Sementara di Indonesia terdapat banyak lembaga, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Komisi Disabilitas.
Diberi panggung itu hanya satu, sedangkan di Indonesia banyak. Tapi ini (usulan) bukan dari saya, ya, dari mantan komisioner Komnas HAM, mantan pimpinan Komnas HAM, kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pigai pun belum dapat memastikan apakah usulan tersebut akan masuk dalam draf revisi UU HAM atau tidak.
Kalau teman-teman menginginkan seirama dengan ruang atau pintu yang ada, kursi yang ada di Dewan HAM PBB, maka di Indonesia, apakah disesuaikan atau masing-masing tetap ada, misalnya Komnas Perempuan, Komnas Anak (KPAI), semua komnas tetap ada, kata Pigai.
Atau sebaliknya, katanya, menyatukan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI hingga Komisi Disabilitas dalam satu naungan lembaga yang sama dengan memiliki kamar-kamar.
Kamar anak, kamar perempuan, kamar disabilitas, kamar kelompok rentan, kamar kaum minoritas, atau seperti yang sekarang, kata Pigai.
Dia pun menyebut ulasan itu akan ditampung, dan selanjutnya akan dibahas bersama lembaga-lembaga terkait.

Itu nanti kami akan minta (pandangan) Komnas HAM, komisi-komisi lainya, terkait usulan dari para pakar itu. Tapi lagi-lagi ini bukan (usulan) dari kami, ujar Pigai.
Revisi UU Menguatkan Komnas HAM