• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 10, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Investasi Sektor ESDM Semester I-2025 Tembus US,9 Miliar, Tertinggi dalam 5 Tahun

    Investasi Sektor ESDM Semester I-2025 Tembus US$13,9 Miliar, Tertinggi dalam 5 Tahun

    Investasi Sektor ESDM Semester I-2025 Tembus US,9 Miliar, Tertinggi dalam 5 Tahun

    Investasi Sektor ESDM Semester I-2025 Tembus US$13,9 Miliar, Tertinggi dalam 5 Tahun

    Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN Agustus 2025, Cek Juga Tarif Listrik Terbaru

    Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN Agustus 2025, Cek Juga Tarif Listrik Terbaru

    Produksi Batubara Semester I Turun Jadi 357,6 Juta Ton, Bahlil Akui Permintaan Turun

    Produksi Batubara Semester I Turun Jadi 357,6 Juta Ton, Bahlil Akui Permintaan Turun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Investasi Sektor ESDM Semester I-2025 Tembus US,9 Miliar, Tertinggi dalam 5 Tahun

    Investasi Sektor ESDM Semester I-2025 Tembus US$13,9 Miliar, Tertinggi dalam 5 Tahun

    Investasi Sektor ESDM Semester I-2025 Tembus US,9 Miliar, Tertinggi dalam 5 Tahun

    Investasi Sektor ESDM Semester I-2025 Tembus US$13,9 Miliar, Tertinggi dalam 5 Tahun

    Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN Agustus 2025, Cek Juga Tarif Listrik Terbaru

    Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN Agustus 2025, Cek Juga Tarif Listrik Terbaru

    Produksi Batubara Semester I Turun Jadi 357,6 Juta Ton, Bahlil Akui Permintaan Turun

    Produksi Batubara Semester I Turun Jadi 357,6 Juta Ton, Bahlil Akui Permintaan Turun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Respons Keras Amien Rais Soal Aksi Kawal Putusan MK: Jewer Rezim Zalim Dan Tolol Jokowi

Respons Keras Amien Rais Soal Aksi Kawal Putusan MK: Jewer Rezim Zalim Dan Tolol Jokowi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-24
0

Respons Keras Amien Rais Soal Aksi Kawal Putusan MK: Jewer Rezim Zalim Dan Tolol Jokowi

wmhg.org – Mantan Ketua MPR RI Amies Rais menanggapi aksi demonstrasi penolakan revisi undang-undang Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Demonstrasi Indonesia darurat yang meledak di Jakarta hari Kamis 22 Agustus kemarin, saya yakin telah menggetarkan saraf bangsa Indonesia melawan total kemauan busuk DPR yang ingin mementahkan putusan MK,” kata Amien Rais dalam keterangannya yang diunggah pada media sosial, Jumat (23/8/2024).

Padahal, Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu menyebut putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi bisa mencalonkan kepala daerah baik untuk demokrasi.

“Sesungguhnya bangsa Indonesia sudah rindu menyaksikan kapan ya para pemuda, mahasiswa, dan buruh menggalang kekuatan politik untuk menjewer rezim zalim dan tolol pimpinan Jokowi yang ternyata berujung akhir pada kebangkrutan negara kita,” tutur dia.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat, kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 6,5 persen.

Lebih lanjut, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota ialah pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 10 persen.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 6,5 persen.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pembayaran Bunga Utang Era Jokowi Terus Membengkak 5 Tahun Terakhir

Pembayaran Bunga Utang Era Jokowi Terus Membengkak 5 Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menkeu Purbaya Mengaku Deg-degan Diberi Tugas Berat Presiden Prabowo

Menkeu Purbaya Mengaku Deg-degan Diberi Tugas Berat Presiden Prabowo

2025-09-10
Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN Agustus 2025, Cek Juga Tarif Listrik Terbaru

Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN Agustus 2025, Cek Juga Tarif Listrik Terbaru

2025-08-11
BYD Laris di Indonesia, Masuk 10 Mobil Terlaris Juli 2025, Cek Harga Terbaru Agustus

BYD Laris di Indonesia, Masuk 10 Mobil Terlaris Juli 2025, Cek Harga Terbaru Agustus

2025-08-11
Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Juli 2025, BYD Masuk Daftar

Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Juli 2025, BYD Masuk Daftar

2025-08-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Menkeu Purbaya Langsung Menyambangi Kemenkeu Usai Dilantik, Disambut Thomas Djiwandono Cs

Menkeu Purbaya Langsung Menyambangi Kemenkeu Usai Dilantik, Disambut Thomas Djiwandono Cs

2025-09-10
Menkeu Purbaya Mengaku Deg-degan Diberi Tugas Berat Presiden Prabowo

Menkeu Purbaya Mengaku Deg-degan Diberi Tugas Berat Presiden Prabowo

2025-09-10
Sengketa Hotel Sultan, Pengelola Kembali Gugat Pemerintah

Sengketa Hotel Sultan, Pengelola Kembali Gugat Pemerintah

2025-09-10
Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Lepas Jabatan Ketua DK LPS

Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Lepas Jabatan Ketua DK LPS

2025-09-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Menkeu Purbaya Langsung Menyambangi Kemenkeu Usai Dilantik, Disambut Thomas Djiwandono Cs

Menkeu Purbaya Langsung Menyambangi Kemenkeu Usai Dilantik, Disambut Thomas Djiwandono Cs

2025-09-10
0
Menkeu Purbaya Mengaku Deg-degan Diberi Tugas Berat Presiden Prabowo

Menkeu Purbaya Mengaku Deg-degan Diberi Tugas Berat Presiden Prabowo

2025-09-10
0
Sengketa Hotel Sultan, Pengelola Kembali Gugat Pemerintah

Sengketa Hotel Sultan, Pengelola Kembali Gugat Pemerintah

2025-09-10
0
Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Lepas Jabatan Ketua DK LPS

Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Lepas Jabatan Ketua DK LPS

2025-09-10
0
Harapan Pengusaha ke Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dilantik jadi Menkeu

Harapan Pengusaha ke Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dilantik jadi Menkeu

2025-09-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Langsung Menyambangi Kemenkeu Usai Dilantik, Disambut Thomas Djiwandono Cs

Menkeu Purbaya Langsung Menyambangi Kemenkeu Usai Dilantik, Disambut Thomas Djiwandono Cs

2025-09-10
Menkeu Purbaya Mengaku Deg-degan Diberi Tugas Berat Presiden Prabowo

Menkeu Purbaya Mengaku Deg-degan Diberi Tugas Berat Presiden Prabowo

2025-09-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.