Baca 10 detik
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan hakim.
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
wmhg.org – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Menanggapi putusan tersebut, kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam tapi menegaskan akan terus berjuang.
Ayah Nadiem, Nono Anwar, menyebut hasil praperadilan ini sangat mengecewakan. Meskipun demikian, ia menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran dan siap menghadapi proses hukum yang panjang.
Hasil praperadilan mengecewakan, kata Nono usai persidangan, Senin (13/10/2025).
Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini… Sepuluh tahun bisa, ucapnya.
Kekecewaan serupa dikan oleh sang ibu, Atika Algadrie, yang menyebut putusan hakim mematahkan hati mereka sebagai orang tua.
Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya… dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa, imbuhnya.
Ia mencontohkan rekam jejak Nadiem saat membangun Gojek yang berhasil menyerap 4 juta tenaga kerja sebagai bukti integritasnya. Atika juga menilai perlakuan hukum terhadap putranya serupa dengan yang dialami tokoh lain.
Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali, tuturnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa Kejaksaan Agung belum memiliki dua alat bukti yang cukup serta belum mengantongi laporan hasil audit kerugian negara yang resmi dari lembaga berwenang saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Namun, hakim menolak argumen tersebut.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390084/original/069788700_1761223395-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5352550/original/079824000_1758101135-WhatsApp_Image_2025-09-17_at_15.13.49_b984f4da.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5391013/original/003989700_1761293861-IMG-20251024-WA0004.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5391037/original/028950000_1761295304-Depositphotos_665382026_L__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5387090/original/006135300_1761031249-1616485787545.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337094/original/001943000_1609328703-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4166753/original/096704000_1663802133-Harga_Minyak_Dunia_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390087/original/063024200_1761223515-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-3.jpg)