• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah

Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-09
0

Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah

wmhg.org – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menaggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menolak hukuman mati bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Yusril menilai hukuman mati bagi koruptor bisa diubah meskipun putusan pengadilan sudah bersifat inkrah melalui grasi dan amnesti dari presiden.

Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Tipikor memang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi yang terbukti melakukan kejahatan dalam keadaan tertentu.

“Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip wmhg.org, Rabu (9/4/2025).


Meski begitu, Yusril menegaskan hingga saat ini, belum ada vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdaksa kasus korupsi.

Meski jika hakim menjatuhkan hukuman mati dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Yusril menjelaskan tetap ada ruang bagi presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

Ilustrasi
Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto.

“Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” ujar Yusril.

Menurut dia, Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.


Dalam KUHP Nasional yang baru ini, lanjut dia, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan. Yusril menjelaskan terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah mereka bertaubat atau tidak.

“Jika dinilai dia telah taubat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” tutur Yusril.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kiai Said Aqil Bongkar Cawe-cawe Jokowi di Muktamar NU Lampung: Saya Kalah karena Tak Sekuat Gus Dur

Kiai Said Aqil Bongkar Cawe-cawe Jokowi di Muktamar NU Lampung: Saya Kalah karena Tak Sekuat Gus Dur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

2025-04-23
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 September 2025: Antam Cetak Rekor, Emas Dunia Meroket

2025-09-17
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Transaksi Kripto Tembus Rp 35,61 Triliun, VP Indodax: Masyarakat Melek Potensi Aset Digital

Transaksi Kripto Tembus Rp 35,61 Triliun, VP Indodax: Masyarakat Melek Potensi Aset Digital

2025-07-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17
OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

2025-09-17
Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

2025-09-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

2025-09-17
0
Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

2025-09-17
0
Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

2025-09-17
0
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Saham Perusahaan Treasury Bitcoin KindlyMD Anjlok 54%, CEO Bilang Begini

2025-09-17
0
Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

2025-09-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.