wmhg.org – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Inpres ini ditandatangani pada 4 Februari 2025 sebagai upaya mempercepat modernisasi sektor pertanian.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya transformasi dari pertanian tradisional menuju pertanian modern, dengan memaksimalkan peran penyuluh pertanian sebagai garda terdepan pembangunan sektor ini.
Salah satu poin utama dalam Inpres ini adalah pengalihan status penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota ke Kementerian Pertanian.
Proses pengalihan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu tahun sejak Inpres ini berlaku, demikian tertulis dalam salah satu Diktum Kedua yang dikutip pada Kamis (20/2).
Selama masa transisi, penyuluh pertanian yang masih berada di bawah pemerintah daerah tetap dioptimalkan untuk mendukung percepatan swasembada pangan secara berkelanjutan.
Tugas Kementan dan BKN dalam Implementasi Inpres
Presiden Prabowo juga menginstruksikan Menteri Pertanian untuk:
- Meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian, baik melalui pelatihan maupun pengembangan metode kerja yang lebih efektif.
- Mengembangkan mekanisme kerja baru, termasuk tata hubungan kerja penyuluh pertanian yang lebih terintegrasi dengan Kementerian Pertanian.
- Melakukan supervisi dan evaluasi kinerja penyuluh pertanian, guna memastikan efektivitas kebijakan ini dalam mendukung swasembada pangan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk memfasilitasi teknis kepegawaian dalam pengalihan penyuluh pertanian ASN dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota ke Kementerian Pertanian, tulis salah satu poin Diktum Kedua.