• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Rumah Mewah di Kawasan Township Tetap Diminati Orang Berduit

    Rumah Mewah di Kawasan Township Tetap Diminati Orang Berduit

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Rumah Mewah di Kawasan Township Tetap Diminati Orang Berduit

    Rumah Mewah di Kawasan Township Tetap Diminati Orang Berduit

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

    Kecuali Bisnis Pelumas, Shell Indonesia Sepakati Pengalihan Bisnis SPBU

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » PPPK Tahap 2 2024 Untuk Siapa Saja? Ini Penjelasan BKN

PPPK Tahap 2 2024 Untuk Siapa Saja? Ini Penjelasan BKN

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-31
0

PPPK Tahap 2 2024 Untuk Siapa Saja? Ini Penjelasan BKN

wmhg.org – Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 hingga 7 Januari 2025.

Sebelumnya pendaftaran PPPK tahan 2 ditutup pada 31 Desember 2024. Namun dengan berbagai pertimbangan, masa pendaftaran diperpanjang selama satu pekan ke depan.

Masa perpanjangan pendaftaran ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

“Ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,” tutur Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Peserta PPPK Tahap 2

Pada masa PPPK 2024, Pemerintah mengalokasikan formasi sebanyak 1.017.967. Formasi ini diperuntukkan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.

Penyelesaian penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui Seleksi PPPK dengan dua tahap. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.

Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

“Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba Senin (30/12/2024).

Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia.

Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Hal yang tidak kalah penting untuk dipastikan adalah ketersediaan anggaran PPPK Penuh waktu maupun Paruh Waktu baik melalui Belanja Pegawai/Non-Belanja Pegawai.

“Jadi ini menjamin ketenangan seperti yang disampaikan Bu MenPANRB, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Aba.

Aba menekankan kembali kepada pelamar PPPK bahwa nantinya mereka akan disesuaikan ke dalam jabatan eksisting yang memang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh sebab itu terhadap pemenuhan ini mohon nanti begitu dia beralih maka harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna,” jelasnya.

Lanjutnya dijelaskan, setelah proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK dilakukan, maka fokus selanjutnya adalah pengembangan dan pengelolaan kinerja termasuk pola karier.

Jadi bukan semata-mata hanya berhenti pada proses pengangkatan menjadi ASN saja, tetapi ada proses lanjutannya untuk mendorong optimalisasi program birokrasi.

“Karena keseluruhan tahapan dan strategi yang sudah dilakukan harus mendukung program reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Aba.

Suharmen memaparkan sejumlah alasan penolakan peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK T.A 2024.

Alasan tersebut antara lain yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja; tidak direkomendasikan; memasuki usia pensiun; meninggal dunia; sedang berproses/menjadi ASN; serta tidak memiliki ijazah.

“Untuk alasan Tidak Direkomendasikan, perlu dirincikan lagi, apakah memang yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi antara kualifikasi pendidikan. Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maka bisa masuk ke dalam empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024,” jelas Suharmen.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Berstatus Tersangka, KPK Tak Masalah jika Hasto PDIP Nekat Berbohong saat Diperiksa, Kenapa?

Berstatus Tersangka, KPK Tak Masalah jika Hasto PDIP Nekat Berbohong saat Diperiksa, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?

Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?

2025-06-19
Strategi Ultrajaya (ULTJ) Serap Susu Lokal di Tengah Ketergantungan Impor Bahan Baku

Strategi Ultrajaya (ULTJ) Serap Susu Lokal di Tengah Ketergantungan Impor Bahan Baku

2024-11-12
Cara Patra Jasa Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni

Cara Patra Jasa Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni

2025-06-06
Penangguhan Penahanan Ditolak, Paulus Tannos Tetap Bertahan di Singapura

Penangguhan Penahanan Ditolak, Paulus Tannos Tetap Bertahan di Singapura

2025-06-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

2025-06-19
Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

2025-06-19
25 Rute Penerbangan ke Bali Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

25 Rute Penerbangan ke Bali Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

2025-06-19
Perusahaan Logistik Global Mulai Hindari Selat Hormuz Buntut Konflik Iran Israel

Perusahaan Logistik Global Mulai Hindari Selat Hormuz Buntut Konflik Iran Israel

2025-06-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

2025-06-19
0
Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

2025-06-19
0
25 Rute Penerbangan ke Bali Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

25 Rute Penerbangan ke Bali Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

2025-06-19
0
Perusahaan Logistik Global Mulai Hindari Selat Hormuz Buntut Konflik Iran Israel

Perusahaan Logistik Global Mulai Hindari Selat Hormuz Buntut Konflik Iran Israel

2025-06-19
0
Harga Minyak hingga Harga Emas Meroket, Waspada Badai Ekonomi

Harga Minyak hingga Harga Emas Meroket, Waspada Badai Ekonomi

2025-06-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 18 Juni 2025 Lesu Gara-Gara Perang Iran Israel

2025-06-19
Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Sopir Taksi Bluebird Jadi 8.000 Unit

2025-06-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.